Daera  

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Maybrat (DPRK) Tentang APBD Perubahan Tahun 2024 Mejadi Raperda

Kota Sorong PBD – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Kabupaten Maybrat, tentang APBD perubahan tahun anggaran 2024 menjadi Raperda pada hari ke dua (27/9/24) dengan mengagendakan beberapa pembahasan diantaranya Penjelasan penjabat (PJ) Bupati Maybrat Vicente Campana Baay, S.IP, atas Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dan Nota Keuangan, Pemandangan Umum (PU) Fraksi atas Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dan Penetapan Persetujuan Rancangan Keputusan DPRK tentang Raperda Tahun 2025 yang bertempat di ruang rapat Gandaria, JLn. Gunung Merapi, kelurahan Klabala, distrik Sorong kota, Provinsi Papua Barat Daya.

“Berdasarkan laporan Saudara Sekretaris Dewan bahwa Anggota DPRK yang hadir sesuai ketentuan Pasal 141 ayat 1 huruf c Peraturan DPRD (DPRK) tentang Tata Tertib bahwa rapat paripurna ini telah memenuhi kuorum,” kata Ketua DPRK kabupaten Maybrat Hadi Thomas Aitrem saat membuka rapat Paripurna APBD perubahan tahun 2024.

Sidang paripurna ke IV dengan agenda pembahasan dan penetapan perancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan ( APBD-P) kabupaten maybrat Tahun anggaran 2024.

Pembukaan Rapat paripurna di lanjutkan Dengan sambutan dari Ketua DPRK Thomas Aitrem mengatakan bahwa, Kita sebagai umat yang beriman patutlah kita menaikan puji syukur Kehadirat Tuhan yang maha esa atas kasih berkat serta perlindungannya Sehingga kita dapat kembali berkumpul kembali diruang sidang yang terhormat ini dalam rangka pembukaan rapat paripurna dengan agenda “Pembahasan rancangan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Kabupaten Maybrat (APBD-P) Tahun Anggaran 2024

Pembahasan perubahan APBD-P tahun 2024, merupakan suatu agenda tetap pihak legislatif dan pihak eksekutif sebelum berakhirnya masa tahun anggaran berjalan Bahwa perubahan anggaran ini dilakukan untuk diadakannya penyesuaian berdasarkan perkembangan prakiraan atau asumsi yang telah dituangkan dalam kebijakan umum APBD tahun 2024. Sebagai akibat pergeseran anggaran antar unit organisasi, pergeseran anggaran antar kegiatan, dan pergeseran anggaran antar jenis belanja, atau masih adanya anggaran sisa (Silpa) pada tahun anggaran sebelumnya, harus digunakan untuk membiayai anggaran dalam tahun anggaran berjalan ini.

Dengan dilakukan nya perubahan anggaran dalam tahun berjalan, dimaksudkan untuk dapat membiayai kekurangan belanja bagi kegiatan-kegiatan pembangunan yang telah diprogramkan berdasarkan skala prioritas dalam TA-2024 Sehingga kegiatan-kegiatan tersebut perlu dilaksanakan pekerjaannya sampai realisasi fisiknya mencapai 100%

Hal-hal yang menyebabkan pergeseran anggaran sebagaimana disebutkan tadi diatas, secara nyata dilapangan dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain :

– Kondisi geografis wilayah kabupaten yang sangat luas, dan penyebaran penduduk yang tidak merata.

– Kondisi cuaca yang tidak menentu akibat pengaruh iklim global

– Sarana transportasi dan komunikasi yang kurang memadai

– Kondisi lokasi kegiatan tidak sebanding dengan anggaran yang tersedia

– Tingkat satuan harga bahan non lokal dan bahan lokal tidak stabil.

Faktor-faktor tersebut diatas, merupakan kendala yang menghambat terselenggaranya pelaksanaan kegiatan pembangunan sesuai skejul dan biaya yang sudah terprogram dalam APBD tahun anggaran 2024 ini.

Maka untuk merealisasikan program atau kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBD tahun anggaran 2024, oleh badan anggaran legislatif bersama-sama dengan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) bersama SKPD terkait, perlu melakukan analisis dan evaluasi terhadap dokumen induk APBD tahun anggaran 2024, dan penyesuaian dengan dokumen Perubahan APBD TA- 2024. Dengan maksud untuk menambahkan plafond biaya, merubah lokasi kegiatan, atau merevisi dokumen kegiatan atas pekerjaan yang sedang dilaksanakan dalam tahun anggaran 2024.

Bekerjasama, dengan baik sesama anggota dewan yang berada dalam badan anggaran, berada fraksi, maupun bekerjasama dengan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) atau SKPD terkait lainnya. Agar mekanisme pembahasan agenda ini diatur seefektif mungkin, hingga proses-proses dan tahapan nya dapat diselesaikan sampai tuntas dengan tidak mengurangi atau menyalahi ketentuan perundang- undangan,” ujarnya.

Untuk itu dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) adalah lembaga perwakilan daerah dan sekaligus sebagai unsur penyelengara pemerintah daerah, namun memiliki peran strategis untuk mengawal jalannya pemerintahan daerah dapat berjalan dengan baik. Untuk melaksanakan peran strategi penyelenggaraan pemerintah daerah, dalam secara Pembentukan Peraturan Daerah merupakan sebuah sistem, karena di dalamnya terdapat beberapa peristiwa/tahapan yang terjalin dalam satu rangkaian yang tidak terpisahkan antara satu dan lainnya. Tahapan tersebut yaitu tahap perencanaan, tahap penyusunan, tahap pembahasan, tahap pengesahan, tahap pengundangan, dan tahap penyebarluasan sebagai mana yang di sampaikan oleh Jimly Asshiddiqie bahwa seharusnya norma hukum yang hendak dituangkan dalam rancangan Peraturan Perundang-undangan, benar-benar telah disusun berdasarkan pemikiran yang matang dan perenungan yang memang mendalam, semata-mata untuk kepentingan umum (public interest), bukan kepentingan pribadi atau golongan.

Kewenangan daerah membentuk peraturan daerah merupakan manifestasi dari otonomi daerah yang mana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18 yang mana mengakui adanya kewenangan daerah yang didasari pada asas otonomi daerah. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesi. Daerah diberikan wewenang untuk membentuk peraturan daerah sebagaimana diatur dan dimaksud dalam Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pemerintah Kabupaten Maybrat sebagai organisasi publik yang bertujuan memberikan pelayanan kepada masyarakat, memiliki visi dan misi serta strategi yang dituangkan dalan rencana daerah, oleh karena itu untuk menjalankan rencana dan strategi maka pemerintah daerah kabupaten maybrat harus memiliki peraturan-peraturan daerah, Oleh karena itu program legislasi daerah menjadi penting untuk mendukung Pemerintah dan DPRD dalam menyusun Raperda-raperda penting yang menjadi kebutuhan daerah.

Program legislasi daerah (Prolegda) merupakan pedoman pengendali penyusunan peraturan daerah yang mengikat lembaga yang berwenang yakni Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk membentuk peraturan daerah. Untuk itu prolegda dipandang penting untuk menjaga agar produk peraturan perundang-undangan daerah tetap berada dalam kesatuan sistem hukum nasional. Prolegda adalah instrument perencanaan program pembentukan peraturan daerah provinsi dan peraturan daerah kabupaten/kota yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis. Secara operasional, prolegda memuat daftar rancangan peraturan daerah yang disusun berdasarkan metode dan parameter tertentu sebagai bagian integral dari sistem peraturan perundang-undangan. Hal ini menunjukkan bahwa prolegda mempunyai kedudukan hukum yang penting dalam penyusunan peraturan daerah ditingkatan provinsi dan kabupaten/kota, Karena agenda ini adalah tanggung jawab kita bersama, legislatif dan eksekutif, yang pada akhirnya suatu ketika kita semua akan mempertanggung jawabkan nya kepada masyarakat di kabupaten ini, Dan akhirnya atas nama pimpinan dan seluruh anggota dewan kami memberikan apresiasi dan menyampaikan rasa terima kasih yang setinggi-tingginya kepada PJ BUPATI dan jajaran nya, karena telah bekerja keras dan mempunyai inisiatif untuk menyusun Peraturan-peraturan Daerah yang menjadi pedoman hukum untuk mengatur berbagai aktifitas kerja dalam pembangunan dan Pemerintahan di Kabupaten ini semoga dapat membawa Kabupaten yang hanya sekumpulan gunung-gunung kecil agar menjadi kabupaten yang maju, dan dapat melaksanakan pembangunan di berbagai sendi kehidupan masyarakat dan dapat memberikan perubahan kearah yang lebih baik, baik itu secara fisik, non fisik maupun sumber daya manusia (SDM),

tak lupa kami juga menyampaikan permohonan maaf yang sebesar besarnya, apabila dalam sambutan ini ada kata-kata yang menyinggung perasaan bapak/ibu/sdr/i, serta undangan sekalian. Semoga Tuhan yang maha kuasa dapat memberkati dan melindungi kita semua dalam pekerjaan dan keluarga.

Kemudian di lanjutkan dengan Penyerahan Materi Rapat dan penandatanganan berita acara penyerahan, serta Penyampaian Nota Pengantar Rancangan APBD Perubahan Kabupaten Maybrat T.A 2024 Oleh PJ Bupati Maybrat Vincente Campana Baay S.IP.

Lanjut PJ Bupati bahwa, dalam rangka menghadiri sidang paripurna Ke IV DPRK kabupaten Maybrat dengan agenda rapat yaitu : “PENYAMPAIAN NOTA KEUANGAN ATAS RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN MAYBRAT TAHUN ANGGARAN 2024”.

SESUAI KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH, TERHADAP APBD KABUPATEN MAYBRAT TAHUN ANGGARAN 2024, DAPAT DILAKUKAN PERUBAHAN APABILA TERJADI BEBERAPA HAL, YAITU :
-PERKEMBANGAN YANG TIDAK SESUAI DENGAN ASUMSI KEBIJAKAN UMUM APBD (KUA).
– KEADAAN YANG MENYEBABKAN HARUS DILAKUKAN PERGESERAN ANGGARAN ANTAR UNIT ORGANISASI, ANTAR KEGIATAN DAN ANTAR BELANJA.

– KEADAAN YANG MENYEBABKAN SALDO ANGGARAN LEBIH DARI TAHUN SEBELUMNYA SEHINGGA HARUS DIGUNAKAN DALAM TAHUN BERJALAN.

– KEADAAN DARURAT, DAN

– KEADAAN LUAR BIASA.

BERDASARKAN BEBERAPA HAL YANG TELAH DITETAPKAN DALAM KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERSEBUT DI ATAS; SEHINGGA MELALUI SERANGKAIAN VERIFIKASI, EVALUASI DAN PENGENDALIAN BAIK DARI SISI PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH, MAUPUN DARI SISI PERENCANAAN DAERAH YANG DILAKUKAN OLEH PEMERINTAH KABUPATEN MAYBRAT, MAKA PERLU DILAKUKAN PERUBAHAN TERHADAP ABPD KABUPATEN MAYBRAT TAHUN ANGGARAN 2024.

ADAPUN RINGKASAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024 ADALAH SEBAGAI BERIKUT

APBD KABUPATEN MAYBRAT TAHUN ANGGARAN 2024 SEBESAR Rp. 1.153.837.897.212,-, DENGAN RINCIAN SEBAGAI BERIKUT:

1. PENDAPATAN ASLI DAERAH PADA APBD TAHUN ANGGARAN 2024 SEMULA SEBESAR Rp. 4.635.000.000,- PADA RANCANGAN PERUBAHAN APBD TAHUN ANGGARAN 2024 BERUBAH MENJADI SEBESAR Rp. 10.260.000.000,- MELIPUTI :

– PAJAK DAERAH MENGALAMI PERUBAHAN SEBESAR Rp. 5.625.000.000,-

– RETRIBUSI DAERAH TIDAK MENGALAMI PERUBAHAN DAN TETAP SEBESAR Rp. 70.000.000,-

– HASIL PENGELOLAAN KEKAYAAN DAERAH TIDAK MENGALAMI PERUBAHAN DAN TETAP SEBESAR Rp. 1.600.000.000,-

– LAIN-LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH SEMULA SEBESAR Rp. 5.898.000.000,- MENJADI SEBESAR Rp. 9.190.000.000,-

– KEMUDIAN DANA PERIMBANGAN PADA APBD TAHUN ANGGARAN 2024 SEMULA SEBESAR Rp. 955.489.064.300,-; PADA RANCANGAN PERUBAHAN APBD TAHUN ANGGARAN 2024 BERUBAH MENJADI SEBESAR Rp.1.257.358.380.556,-

DALAM RANCANGAN PERUBAHAN APBD KABUPATEN MAYBRAT TAHUN ANGGARAN 2024, TELAH DIALOKASIKAN ANGGARAN BELANJA DAERAH SEBESAR Rp. 1.049.112.557.891,- (SATU TRILIUN EMPAT PULUH SEMBILAN MILYAR SERATUS DUA BELAS JUTA LIMA RATUS LIMA PULUH TUJUH RIBU DELAPAN RATUS SEMBILAN PULUH SATU RUPIAH)

SEHINGGA ALOKASI BELANJA TIDAK LANGSUNG PADA APBD TAHUN ANGGARAN 2024 SEMULA SEBESAR Rp. 519.088.564.623,- PADA RANCANGAN PERUBAHAN APBD TAHUN ANGGARAN 2024, BERUBAH MENJADI SEBESAR Rp. 715.375.019.791,- MELIPUTI

– BELANJA PEGAWAI SEMULA SEBESAR Rp. 209.593.729.523,- MENJADI SEBESAR Rp.250.594.996.312,-

– BELANJA HIBAH SEMULA SEBESAR Rp. 57.014.707.885,- MENJADI SEBESAR Rp. 66.523.462.247,00

– BELANJA BANTUAN SOSIAL SEMULA SEBESAR Rp. 3.634.600.000,- MENJADI SEBESAR Rp.10.112.624.500,-

– BELANJA BANTUAN KEUANGAN PADA PEMERINTAH DESA TIDAK MENGALAMI PERUBAHAN DAN TETAP SEBESAR Rp. 236.000.624.200

– BELANJA TIDAK TERDUGA SEMULA SEBESAR Rp. 22.407.356987,- MENGALAMI PERUBAHAN SEBESAR Rp. 25.500.000.000

SEDANGKAN ALOKASI BELANJA LANGSUNG PADA APBD TAHUN ANGGARAN 2024 SEMULA SEBESAR Rp. 189.992.518.490,- PADA RANCANGAN PERUBAHAN APBD TAHUN ANGGARAN 2024 BERUBAH MENJADI SEBESAR Rp. 362.815.655.993,-

SISA LEBIH PEMBIAYAAN (SILPA) TAHUN ANGGARAN 2023 SEBESAR Rp. 64.863.845.993
KEMUDIAN DITINDAKLANJUTI OLEH KABUPATEN MAYBRAT DALAM PENYUSUNAN RAPERDA TENTANG PERUBAHAN APBD KABUPATEN MAYBRAT TAHUN ANGGARAN 2024.

DEMIKIAN GAMBARAN SECARA PERUBAHAN APBD KABUPATEN UMUM STRUKTUR MAYBRAT TAHUN ANGGARAN 2024 YANG DISUSUN BERDASARKAN KUA PERUBAHAN DAN PPAS PERUBAHAN YANG TELAH KITA SEPAKATI BERSAMA.

“OLEH KARENA ITU, KAMI BERHARAP DALAM PEMBAHASAN RAPERDA TENTANG PERUBAHAN APBD KABUPATEN MAYBRAT TAHUN ANGGARAN 2024 INI, SEHINGGA DAPAT BERJALAN DENGAN BAIK SESUAI DENGAN KETENTUAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH YANG BERLAKU”

DALAM KESEMPATAN YANG BAIK INI, DENGAN KERENDAHAN HATI, SEKALI LAGI SAYA SAMPAIKAN, MARILAH KITA SALING BAHU-MEMBAHU, KITA SALING MENDUKUNG SATU DENGAN YANG LAINNYA UNTUK SELALU MENJAGA PERSATUAN DAN KESATUAN SERTA KETERTIBAN DAN KEAMANAN MASYARAKAT DI KABUPATEN MAYBRAT YANG KITA CINTAI BERSAMA SEHINGGA PEMBANGUNAN YANG KITA LAKSANAKAN BERSAMA OLEH SELURUH PEMANGKU KEPENTINGAN (STAKEHOLDER) TIDAK LAIN ADALAH UPAYA KITA BERSAMA DALAM MEWUJUDKAN MASYARAKAT MAYBRAT YANG SEJAHTERA, MEWUJUDKAN SUMBER DAYA MANUSIA (SDM) YANG UNGGUL DAN BERKUALITAS SERTA BERMARTABAT, SEBAGAI GENERASI PENERUS DI KABUPATEN MAYBRAT YANG KITA CINTAI BERSAMA.

“Selanjutnya tentang Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maybrat Tahun Anggaran 2023 yang merupakan program dan kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Maybrat dan telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).

Dengan materi Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 diminta untuk dapat dibahas bersama antara Pihak Eksekutif dan DPRD Kabupaten Maybrat.

Akhirnya Kami berharap semoga Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 dapat segera dibahas untuk mendapat persetujuan dari DPRK Kabupaten Maybrat dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Mengawali laporan Badan Anggaran Dewan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maybrat tahun anggaran 2024, marilah kita panjatkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmat dan kasihNya sehingga kita masih berada dalam keadaan sehat walafiat dan dapat mengikuti sidang paripurna DPRK Kabupaten Maybrat di tempat ini.

Pada kesempatan yang berbahagia ini melalui Paripurna Dewan yang terhormat ini selaku juru bicara Badan Anggaran DPRK Kabupaten Maybrat menyampaikan laporan Badan Anggaran. Laporan Badan Anggaran ini dibuat berdasarkan telaah terhadap Dokumen Rancangan Perubahan APBD dan berbagai usulan dari OPD, yang bertujuan untuk melakukan perbaikan demi kemajuan pembangunan di Kabupaten Maybrat ini.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan merupakan rencana keuangan Pemerintah Daerah dalam rangka melaksanakan kewenangan dalam masa satu tahun anggaran, dimana setiap pendapatan dan pengalokasian baik belanja langsung maupun belanja tidak langsung harus dikaitkan dengan tingkat pencapaian standar tertentu serta berdasarkan tolok ukur kinerja yang memadai.

Berdasarkan pendekatan kinerja, sistem anggaran merupakan suatu upaya dalam rangka pencapaian hasil kerja dan output dari setiap program dan kegiatan yang direncanakan. Setiap dana yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah untuk melaksanakan program dan kegiatan harus didasarkan atas hasil dan output yang jelas terukur. Oleh karena itu dalam perencanaan dan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dimana Pendapatan Daerah merupakan faktor utama serta sebagai sumber belanja dan pembiayaan daerah, harus selalu diupayakan adanya peningkatan dari tahun ke tahun.

Dalam rangka melaksanakan fungsi anggaran dan fungsi pengawasan, rancangan perubahan APBD yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Maybrat perlu dibahas dan dikaji bersama guna memperoleh persetujuan dari DPRK Kabupaten Maybrat sebagai lembaga representatif rakyat.

Sehingga dokumen RAPBD Perubahan yang diajukan oleh pihak eksekutif kepada DPRK Kabupaten Maybrat untuk dibahas merupakan bentuk tanggung jawab dari kerjasama antara pemerintah daerah yakni pihak eksekutif dan legislatif. Pembahasan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 selain bermaksud untuk menentukan tujuan dan arah dan sasaran kebijakan pembangunan di daerah, juga bertujuan untuk mengevaluasi seluruh program dan kegiatan yang sudah dan sedang dikerjakan dalam tahun anggaran berjalan, baik realisasi presentasi fisik pekerjaan maupun presentase keuangannya.

Menyimak Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Kabupaten Maybrat tahun 2024 yang disampaikan dalam dokumen Kebijakan Umum APBD-Perubahan tahun Anggaran 2024 dan rancangan. perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran sementara APBD tahun 2024 beberapa waktu yang lalu, sesungguhnya mengalami pertambahan yang cukup signifikan dan patut diapresiasi dibandingkan tahun anggaran sebelumnya, ini prestasi dan kinerja yang baik dalam mencari ataupun menggali sumber-sumber pendapatan daerah baik yang bersumber dari pusat, provinsi maupun dari PAD, dengan demikian kemampuan keuangan daerah sudah menunjukan adanya tanda-tanda perbaikan. Semoga peningkatan ini tidak membuat kita puas diri tetapi harus lebih ditingkatkan lagi demi pembangunan selanjutnya. Namun juga perlu ada penjelasan-penjelasan menyeluruh terhadap APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 dan penggunaannya kepada masyarakat Kabupaten

Perlu diketahui juga bahwa beberapa waktu yang lalu DPRK Kabupaten Maybrat melalu alat-alat kelengkapan yang terbentuk berdasarkan komisi-komisi telah melakukan beberapa rapat kerja dengan OPD-OPD yang adal dilingkungan pemerintah kabupaten Maybrat dimana OPD-OPD ini mempunyai tugas yang berkaitan dengan urusan urusan yang langsung bersentuh dengan kepentingan masyarakat, akan tetapi OPD-OPD ini tidak dapat menjalankan tupoksi nya, dikarenakan keterbatasan anggaran untuk itu melalui rapat paripuna ini Badan Anggaran DPRK menegaskan agar di APBD Perubahan tahun 2024 ini Pemerintah harus mengalokasikan anggaran bagi OPD-OPD yang mempunya tupoksi yang sangat berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

Berdasarkan data pada penerimaan dalam APBD induk maupun pada APBD perubahan terlihat bahwa dana transfer kita masih sangat besar memberikan kontribusi pada sumber penerimaan kita, padahal salah satu tujuan dari adanya otonomi daerah adalah daerah diharapkan dapat menggali segala potensi yang dimiliki untuk menuju pada kemandirian, terutama kemandirian keuangan, namun berdasarkan rapat dengan pendapat dan juga healing yang dilakukan oleh Komisi-Komisi DPRK dengan beberapa dinas yang berada pada rumpun Ekonomi yang TUPOKSI untuk menghasilkan pendapatan berdasarkan hasil rapat kerja dan diketahui secara jelas bahwa OPD-OPD ini tidak dapat bekerja secara maksimal dikarenakan adanya keterbatasan anggaran, untuk itu kalau kita mau mandiri dalam hal keuangan daerah maka OPD yang bekerja untuk dapat memberikan peningkatan PAD bagi Pemerintah kabupaten Maybrat, serta harus diberikan anggaran yang besar, baik pada APBD perubahan tahun anggaran 2024 yang kita bahas sekarang ini maupun pada APBD induk.

Penyusunan APBD yang dimulai dari penyusunan Renja OPD RKPD, RKUA/PPAS, RKA-OPD dan selanjutnya menjadi RAPBD pada setiap tahun anggaran sehingga memerlukan waktu yang panjang dalam pembahasan serta kajian yang mendalam, untuk itu Badan Anggaran DPRK mengharapkan kepada pihak eksekutif agar pada penyusunan RAPBD baik Induk maupun perubahan pada tahun-tahun mendatang hendaknya mematuhi tahapan perencanaan anggaran sesuai dengan jadwal yang diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga dapat meningkatkan kualitas dokumen APBD itu sendiri.

Selain itu penyusunan Raperda perubahan APBD sebaiknya selalu mempertimbangkan kinerja bidang-bidang prioritas seperti kesehatan, pendidikan, infrastruktur dan pengembangan ekonomi kerakyatan dengan menekankan pada pelaksanaan kegiatan yang berdampak langsung kepada. masyarakat di Kabupaten Maybrat.

Demikian Laporan dari Badan Anggaran DPRK Kabupaten Maybrat, kami juga berharap bahwa dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan ini dapat dikaji lebih mendalam dan komprehensif, sehingga dapat memperoleh hasil sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan masyarakat.

Atas perhatiannya disampaikan terima kasih, semoga Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa melimpahkan kasih dan anugerahNya kepada kita semua dalam pengabdian bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Maybrat yang kita cintai.

Kemudian di lanjutkan dengan Jawaban dari PJ Bupati maybrat Atas Laporan Anggaran sebagai berikut
Yaitu saat ini bahwa :
– ADA BEBERAPA SUMBER PENDAPATAN MENGALAMI PERUBAHAN ATAU KENAIKAN KARENA, TINDAK LANJUT TEMUAN BPK-RI PAPUA BARAT ATAS LHP 2023.
– BERDASARKAN HASIL PEMERIKSAAN BPK-RI PAPUA BARAT, YANG HARUS DIANGGARKAN ULANG APBD-P TAHUN 2024 SESUAI DENGAN KEGIATAN YANG BELUM TERBAYAR DI TAHUN ANGGARAN 2023.
– ADANYA KURANG BAYAR DBH MIGAS OTSUS TAHUN ANGGARAN 2022.
Selanjutnya laporan Pandanga
dari fraksi-fraksi yang di awali dari Pandangan Fraksi Golkar menyampaikan bahwa :
– Kami dari fraksi golkar Mendukung sepenuhnya PJ bupati maybrat Dalam penyelenggaraan pemerintahan sebagai penyelenggaraan pemilu kada (pilkada) di kabupaten maybrat.
– Kami juga mengusulkan agar PJ sekda kabupaten Maybrat dapat di definitif kan dengan cepat agar tugas tugas pemerintahan dapat berjalan dengan baik.
– kami mendukung sepenuhnya untuk pembangunan perumahan pegawai.di Faitmayaf ibu kota maybrat
– Untuk sidang perubahan ini kami sangat kecewa karena tidak di bahas dengan baik dan kami berharap agar tidak terulang kembali dan dapat menjadi perhatian bagi kabupaten dan masyarakat.

– Untuk rumah sakit kita tidak harus keluar karena semua ini di bawa dinas kesehatan agar proses keuangan dapat tersalurkan dengan baik di petugas kesehatan maupun di dokter-dokter yang ada di rumah sakit.
– akhirnya dengan memohon kepada Tuhan Yang Maha Esa fraksi Golkar Perjuangan menyatakan menerima dan menyetujui rancangan peraturan daerah tentang APBD perubahan Kabupaten maybrat Anggaran 2024 untuk selanjutnya ditetapkan menjadi peraturan daerah kabupaten Maybrat tahun 2024,” Imbuhnya.

Selanjutnya Pandangan dari Fraksi Demokrat yaitu :
– Kami dari Fraksi Demokrat menyiapkan beberapa rekomendasi pertama terkait soal Perda yang lalu kita sudah tetapkan yang sudah berjalan adalah pemilihan kepala kampung sudah sukses Walaupun ada enam kepala kampung yang masih bermasalah, untuk itu kami mohon izin Bupati untuk bisa melihat bagian tersebut kemudian terkait Perda pajak retribusi sehingga dengan angka tadi dapat disampaikan untuk mendapat jawaban Kenapa masih di lihat karena anggaran kita ini yang di kasih dari Jakarta ke daerah selalu ikat dengan aturan, sehingga nanti kalau DPRK kita bahas anggaran dengan tujuan Sehingga OPD yang sebenarnya punya tugas untuk kelola potensi daerah untuk mendatangkan uang.
– Kedua kami mendukung 100% PJ Bupati agar segera menyiapkan anggaran di tahun 2025 untuk membangun Perumahan atau barak pegawai ini sangat penting karena orang di Maybrat ini terutama dari Aitinyo sepanjang pantai apalagi Aifat Timur kalau pulang malam-malam takut lagi karna kelompok separatis dengan adanya fasilitas mereka bisa tinggal di situ jadi harapan kita praktek Demokrat itu agar harus dibangun tahun 2025.
– Ketiga terkait PAD sesuai anggaran tahun lalu kita perjuangkan 4 sumur di daerah Aifat Timur yang sampai hari ini belum jadi-jadi kita mau Kabupaten ini juga termasuk daerah penghasil supaya hasil itu buat kita juga ada.
– Keempat Honda mereka sudah nunggu lama, berikutnya jika ada tes lagi terus nasib mereka gimana kalau tidak diangkat.

Kemudian pandangan dari fraksi Demokrat menegaskan bahwa APBD 2025 ini harus cadangkan anggaran untuk pengusaha OAP. Akhirnya dengan memohon kepada Tuhan Yang Maha Esa fraksi Demokrat menyatakan menerima dan menyetujui rancangan peraturan daerah tentang APBD perubahan Kabupaten maybrat Anggaran 2024 untuk selanjutnya ditetapkan menjadi peraturan daerah kabupaten Maybrat tahun 2024

Pandangan Fraksi PDIP mengucapkan
Terima kasih kepada saudara pimpinan rapat yang telah memberikan kesempatan kepada kami dari fraksi PDIP perjuangan tentang pandangan dari rapat dewan dan hadirin yang kami hormati sebagaimana diketahui bersama bahwa penyusunan anggaran dilakukan melalui kebijakan umum anggaran pemerintah dan pemerintah daerah sehingga hal ini secara jelas diamanatkan dalam undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang keuangan negara dan undang-undang nomor 25 tahun 2020 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional penyusunan kebijakan umum anggaran tersebut dilakukan berdasarkan asumsi perkembangan ekonomi kebijakan pendapatan daerah kebijakan belanja daerah dan kebijakan pembiayaan daerah yang dikondisikan dengan kemampuan keuangan daerah kondisi perekonomian serta laju inflasi dalam daerah penyusunan dan pembahasan anggaran itu pula dimaksudkan untuk menyesuaikan program dan kegiatan prioritas yang sifatnya mendesak untuk diselesaikan pada tahun kedepan.

Selanjutnya sidang dewan dan hadirin yang kami hormati berdasarkan draft kebijakan umum perubahan anggaran tahun 2024 terdapat dalam urusan wajib dan 8 urusan pilihan untuk dibahas diteliti dan disepakati bersama antara pihak eksekutif dan pihak legislatif DPR kabupaten membran penyusunan kebijakan umum perubahan anggaran tersebut dimaksudkan untuk menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun prioritas dan plafon anggaran sementara untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh tim anggaran pemerintah daerah dan panitia anggaran legislatif menjadi rancangan APBD perubahan dalam draf tersebut di rincikan terdapat APBD perubahan tahun negara 2024 yang didasari dengan perubahan asumsi dasar kebijakan umum APBD perubahan kebijakan pendapatan daerah dan kebijakan belanja daerah yang dapat diuraikan seperti di bawah ini untuk itu perubahan asumsi dasar kebijakan umum APBD perubahan Tahun Anggaran 2004 harus pula disebabkan oleh beberapa faktor seperti adanya penyesuaian akses Untuk gaji PNS terjadi perubahan pendapatan yang dilakukannya kebijakan pusat terkait dengan penambahan, sehingga dengan adanya penyesuaian kebijakan terhadap program yang di maksud.

Sidang dewan dan hadirin yang kami hormati mengacu dari Gambaran tersebut di atas maka kami dari Fraksi PDI Perjuangan dapat mencermati beberapa hal sekaligus menitip catatan khusus kepada pemerintah Kabupaten Maybrat agar kiranya dapat melaksanakan program pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat agar dapat bekerja secara maksimal tepat waktu dan tepat sasaran, sehingga diharapkan pula dalam melaksanakan kegiatan baik fisik maupun non fisik dalat berjalan sesuai dengan perencanaan serta rampung hingga batas waktu yang ditentukan dan tidak menyeberang pada tahun anggaran selanjutnya.

Mengakhiri pandangan dari fraksi PDIP dan memohon kepada Tuhan Yang Maha Esa fraksi PDI Perjuangan menyatakan menerima dan menyetujui rancangan peraturan daerah tentang APBD perubahan Kabupaten maybrat Anggaran 2024 untuk selanjutnya ditetapkan menjadi peraturan daerah kabupaten Maybrat tahun 2024

Di lanjutkan dengan Pandangan Fraksi Kedaulatan Rakyat dari partai Gerindra dan Hanura telah menyampaikan beberapa hal saja secara singkat karena dengan pandangan fraksi tersebut terhadap Rancangan peraturan daerah anggaran perubahan tahun 2024 yaitu :
– Pertama berhubungan dengan usulan rumah dinas atau pembangunan rumah dinas atau Rusun itu kami dari partai gerinda dan Hanura atau fraksi gabungan kami telah mengajak saudara kami Bapak penjabat bupati Kabupaten maybrat yang sekarang agar bisa meninggalkan suatu kenangan untuk OPD bersama teman-teman anggota dewan untuk membangun sebuah sarana yang dapat memudahkan akses menjadi kesejahteraan pemerintahan kabupaten maybrat.
– Berikut terkait TPP untuk pegawai agar kedepannya dapat di anggarkan agar para pegawai maybrat dapat semangat dalam menjalankan tugas pemerintahan sebagai ASN di kabupaten Maybrat
– Terkait hasil CPNS agar pemerintah kabupaten maybrat dapat segera di umumkan dan untuk Honor agar bisa di angkat secepatnya menjadi pegawai.
– Akhirnya dengan memohon kepada Tuhan Yang Maha Esa fraksi kedaulatan Rakyat menyatakan menerima dan menyetujui rancangan peraturan daerah tentang APBD perubahan Kabupaten maybrat Anggaran 2024 untuk selanjutnya ditetapkan menjadi peraturan daerah kabupaten Maybrat tahun 2024

Di tempat yang sama menurut Pandangan dari Fraksi Nasdem bahwa merekomendasikan selama ini banyak rekomendasi yang kami sudah rekomendasikan tapi tidak berjalan dengan baik untuk itu kami berharap dengan adanya rekomendasi ini bisa dapat dijalankan dengan baik seperti apa yang kita harapkan bersama seperti :
– Pertama, Rumah Sakit Pratama kabupaten maybrat yang sudah diresmikan beberapa tahun lalu Tapi sampai hari yang ada ini pasien masih dirujuk ke Sorong Selatan dan kabupaten dan kota Sorong Sahara itu segera di lakukan.
– Kedua, mengenai Puskesmas 24 jam itu harus ada biaya agar setiap keluarga yang sakit kita bisa bawa ke rumah sakit tersebut untuk pencegahan lebih awal agar mendapatkan pertolongan pertama supaya pasien darurat semuanya bisa aman di Kabupaten Maybrat.
– Ketiga, PJ Bupati sebelum meninggalkan tugasnya di kabupaten maybrat, agar kedua Puskesmas yang sudah dibangun dan belum diresmikan, untuk itu kami dari partai Nasdem berharap agar PJ Bupati bisa meresmikannya karena ini merupakan kenangan buat kabupaten Maybrat bahwa kedua Puskesmas yang berada di distrik Ayamaru Timur Selatan yang bertempat di kambuskato dan Puskesmas ayamaru utara timur Barat ini sudah dapat diresmikan oleh PJ Bupati Maybrat yang saat ini,” tegasnya.
– Empat, kami juga akan merekomendasikan untuk pembangunan rumah pegawai dan kami mendukung sepenuhnya agar dibangun sehingga pegawai kita bisa tenang di tempat untuk bekerja.

Akhirnya dengan memohon kepada Tuhan Yang Maha Esa fraksi Nasdem menyatakan menerima dan menyetujui rancangan peraturan daerah tentang APBD perubahan Kabupaten maybrat tahun Anggaran 2024 untuk selanjutnya ditetapkan menjadi peraturan daerah kabupaten Maybrat tahun 2024.

Pembukaan pembahasan APBD perubahan juga di ikuti oleh pimpinan dan anggota DPRK, bersama seluruh OPD. Kegiatan tersebut bertempat di ruang Rapat DPRK kabupaten Maybrat.

Turut dihadiri juga diantaranya PJ Sekda Maybrat Ferdinandus Taa SH, Ketua DPRK Kabupaten Maybrat Thomas Aitrem, Dandim 1809 Maybrat, Kapolres Maybrat Kompol Ruben Obet Kbarek, S.IK dan anggota DPRK dan Fraksi beserta seluruh OPD kabupaten Maybrat dan tamu undangan lainnya.

Menurut Ketua DPRK Thomas Aitrem dalam sambutannya menyampaikan bahwa, pertama-tama saya ucapan selamat kepada Pj Bupati Maybrat yang telah hadir bersama seluruh anggota DPRK dan seluruh OPD kabupaten Maybrat dengan harapan besar dari masyarakat kepada Pj Bupati Maybrat dalam membangun kabupaten Maybrat yang maju dan sejahtera.

Berdasarkan ketentuan pasal 194 peraturan pemerintah (PP), nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan rancangan peraturan daerah (Perda) pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang di sampaikan kepala daerah kepada DPRK kabupaten Maybrat.

“Dokumen APBD merupakan salah satu hasil kinerja pemerintah yang harus di pertanggung jawabkan, karena APBD ini harus di bahas bersama dengan DPRK sehingga ada catatan untuk perbaikan dari pemerintah daerah kedepan,” Ujar Thomas Aitrem.

Selanjutnya menurut Penjabat (PJ) Bupati Maybrat Vicente Campana Baay, S.IP di tempat yang sama juga menyampaikan bahwa dokumen laporan APBD merupakan laporan kinerja dari bupati kepada DPRK terkait APBD perubahan dan atas persetujuan dewan terhadap hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI atas laporan keuangan pemerintah daerah kabupaten Maybrat tahun anggaran 2024. Sehingga dari Laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun anggaran 2023 telah kami terima. LHP ini menunjukkan bahwa secara umum pengelolaan keuangan daerah telah berjalan dengan baik, maka pemerintah daerah kabupaten Maybrat dapat melaksanakannya secara transparan serta akuntabilitas selama kurun waktu satu tahun.

“Untuk itu sebagai kepala daerah di wajibkan untuk memberikan laporan dari pemerintah daerah kabupaten Maybrat, dirinya juga berharap agar nantinya pemerintah daerah dapat mengikuti mekanisme dan prosedur pelaporan, baik kepada masyarakat maupun pemerintah dan DPRK,” Harap PJ Bupati Maybrat.

“Kemudian kami dari pemerintah juga berharap agar APBD perubahan tahun anggaran 2024 ini dapat di gunakan sebagai bahan evaluasi oleh DPRK maupun OPD, agar hal ini menjadi perbaikan akuntabilitas kinerja dari pemerintah daerah kabupaten Maybrat supaya bisa lebih baik,” tuturnya.

*”Nehaf Sau Baunot Sau”*

(Tim/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *