Jakarta | Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyatakan bahwa narapidana yang terbukti memanfaatkan fasilitas mewah di Lapas Cibinong akan kehilangan hak remisi selama satu tahun. Pernyataan itu menjadi bentuk sanksi yang diumumkan menyusul temuan fasilitas mewah di lembaga pemasyarakatan tersebut. Dengan demikian, konsekuensi yang disebutkan secara khusus adalah tidak diberikannya remisi kepada narapidana terkait selama jangka waktu satu tahun, setelah pemanfaatan fasilitas itu terbukti. Keterangan menteri tersebut merujuk pada narapidana yang menggunakan fasilitas, bukan semata-mata pada keberadaan fasilitas di lapas. Unsur pembuktian menjadi bagian penting dari pernyataan mengenai siapa yang akan dikenai konsekuensi tersebut.
Agus menyampaikan sikap itu sebagai tanggapan atas temuan fasilitas di Lapas Cibinong. Namun, penjelasan yang disampaikan tidak merinci bentuk fasilitas, identitas narapidana, maupun jumlah orang yang diduga menggunakannya. Karena itu, informasi mengenai sanksi perlu dipahami sesuai batas keterangan yang tersedia: narapidana yang terbukti memanfaatkan fasilitas mewah akan kehilangan hak remisi selama setahun. Pernyataan tersebut menguraikan langkah yang akan diterapkan dalam kaitan dengan temuan itu, tanpa memuat rincian lebih jauh mengenai proses pemeriksaan atau penetapan terhadap masing-masing narapidana. Fokusnya adalah konsekuensi administratif yang disebutkan oleh menteri.
Dalam penanganan temuan tersebut, kementerian sejauh ini menggunakan ketentuan internal yang berlaku di lingkungan kementerian. Perkara itu belum diserahkan kepada aparat penegak hukum. Keterangan ini membedakan penanganan internal yang sedang digunakan dari proses melalui aparat penegak hukum, yang belum ditempuh berdasarkan informasi yang disampaikan. Belum diserahkannya temuan kepada aparat tidak mengubah sanksi yang diumumkan menteri, yakni kehilangan hak remisi selama satu tahun bagi narapidana yang terbukti memanfaatkan fasilitas mewah. Sampai ada keterangan lanjutan, penanganan dan konsekuensi yang disebutkan tetap merujuk pada penjelasan tersebut, tanpa menyimpulkan adanya langkah atau keputusan lain di luar hal yang telah diumumkan.
Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memeriksa sejumlah bangunan yang berada di area luar Lapas Kelas IIA Cibinong, tetapi masih termasuk dalam lingkup lapas. Berdasarkan keterangan Irjen Kemenimipas Rudi Setiawan, pemeriksaan tersebut mencatat total 21 bangunan di lokasi itu. Temuan ini memberikan gambaran mengenai jumlah bangunan yang perlu ditelusuri status administrasinya, terutama terkait pencatatan sebagai barang milik negara. Rudi menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan membedakan bangunan yang telah tercantum dalam sistem manajemen BMN dengan bangunan yang tidak ditemukan dalam pencatatan tersebut. Dengan demikian, fokus temuan yang disampaikan bukan hanya keberadaan fisik bangunan, melainkan juga kesesuaian data inventaris.
Dari 21 bangunan yang diperiksa, delapan tercatat dalam sistem manajemen barang milik negara atau BMN. Sementara itu, 13 bangunan lainnya tidak terdaftar dalam sistem tersebut, menurut Rudi. Perbedaan pencatatan ini menjadi bagian penting dari hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal karena data administrasi BMN digunakan untuk mendokumentasikan aset negara. Namun, keterangan mengenai jumlah bangunan dan status pencatatannya tidak dengan sendirinya menjelaskan siapa yang membangun, menggunakan, atau mengelola setiap bangunan. Rincian yang tersedia dalam temuan tersebut terbatas pada jumlah keseluruhan serta pembagian bangunan yang tercatat dan yang tidak tercatat, sebagaimana dipaparkan oleh Rudi.
Area tempat bangunan-bangunan itu berdiri disebut berada di luar blok utama lapas, tetapi tetap masuk dalam lingkup Lapas Kelas IIA Cibinong. Penjelasan ini penting untuk memahami bahwa istilah “area luar” merujuk pada posisi bangunan terhadap bagian utama lapas, bukan berarti lokasi tersebut berada di luar lingkungan lapas. Berdasarkan keterangan Rudi, pemeriksaan menemukan 21 bangunan dengan delapan tercatat sebagai BMN dan 13 lainnya tidak masuk dalam sistem pencatatan. Temuan itu merupakan hasil pemeriksaan yang disampaikan oleh Irjen Kemenimipas; karena itu, jumlah dan rincian status administrasi dalam uraian ini merujuk pada penjelasan Rudi. Informasi tersebut menjadi dasar untuk membedakan data inventaris yang tersedia dari bangunan yang belum tercatat.
Data mengenai fasilitas di Lapas Cibinong membedakan bangunan yang tercatat dalam sistem Barang Milik Negara (BMN) dengan bangunan yang ditemukan tetapi tidak terdaftar. Pembedaan ini penting untuk memahami cakupan temuan dan memastikan bahwa setiap fasilitas dapat ditelusuri status aset serta peruntukannya. Berdasarkan keterangan yang tersedia, terdapat delapan bangunan yang tercatat di sistem BMN.
Bangunan terdaftar tersebut meliputi rumah kepala lapas, rumah Kepala Subseksi Keamanan, dan rumah Kepala Subseksi Registrasi. Selain tiga rumah dinas itu, terdapat wisma asimilasi yang digunakan oleh warga binaan yang mengikuti program asimilasi. Fasilitas ini memiliki fungsi berbeda dari tempat tinggal petugas karena berkaitan dengan pelaksanaan program bagi warga binaan. Sistem BMN juga mencatat tiga kontainer. Satu bangunan lainnya tercantum dalam kelompok yang sama, tetapi peruntukannya tidak disebutkan dalam sumber. Dengan demikian, rinciannya terdiri atas tiga rumah, satu wisma asimilasi, tiga kontainer, dan satu bangunan yang fungsinya belum dijelaskan, sehingga keseluruhannya berjumlah delapan.
Di luar bangunan yang tercatat tersebut, inspeksi mendadak Ombudsman RI pada 22 September menemukan 13 bangunan yang tidak terdaftar. Temuan ini terbagi dalam tiga kelompok berdasarkan lokasi atau penggunaannya. Dua bangunan berada di bagian paling belakang, menghadap ke sungai, di sisi kanan area. Delapan bangunan lainnya berada di dalam kawasan berpagar hitam. Tiga bangunan sisanya digunakan sebagai tempat istirahat petugas jaga.
Pengelompokan tersebut menunjukkan bahwa temuan inspeksi mencakup bangunan dengan karakter dan fungsi yang beragam. Lokasi dua bangunan di tepi sungai, keberadaan delapan bangunan di balik pagar hitam, serta penggunaan tiga bangunan untuk petugas jaga memberikan gambaran mengenai sebaran fasilitas yang tidak tercatat. Namun, informasi yang disampaikan tidak merinci identitas, kondisi fisik, dasar pembangunan, ataupun pengguna setiap bangunan secara individual. Karena itu, jumlah 13 merujuk pada keseluruhan bangunan yang ditemukan dalam inspeksi, bukan pada kesimpulan mengenai status hukum atau tujuan lain yang tidak dinyatakan. Keterangan mengenai delapan aset BMN dan 13 bangunan di luar pencatatan perlu dibaca sebagai dua kelompok terpisah sesuai hasil pendataan yang dilaporkan.
Rudi menjelaskan bahwa bangunan-bangunan di area luar lapas Cibinong mulai didirikan pada 2023 melalui swadaya warga binaan. Tujuan awal pembangunan tersebut adalah menyediakan rumah bagi pegawai. Keterangan itu menggambarkan bahwa fungsi awal bangunan berbeda dari pemanfaatan yang kemudian menjadi sorotan. Pada tahap awal, pembangunan disebut berlangsung dengan dukungan warga binaan, bukan sebagai proyek yang dibiayai melalui anggaran negara. Riwayat ini menjadi bagian penting untuk memahami asal-usul fasilitas di luar area hunian lapas. Rudi menyampaikan penjelasan tersebut dalam konteks keterangan mengenai bangunan dan perlengkapan yang ditemukan di lokasi. Berdasarkan penjelasan itu, rencana awal hunian pegawai menjadi titik mula konstruksi.
Setelah pergantian kepala lapas pada 2023, bangunan-bangunan tersebut kemudian mengalami renovasi pada 2025. Rudi menyebut pekerjaan renovasi itu selesai pada awal 2026. Dengan demikian, terdapat rentang waktu dimulainya pembangunan awal dan penyelesaian pembaruan bangunan. Keterangan kronologis ini membedakan dua tahap pekerjaan: pembangunan awal yang dimulai pada 2023 dan renovasi yang dilakukan setelah pergantian pimpinan, yakni pada 2025. Pekerjaan renovasi dinyatakan rampung pada awal 2026, sehingga bangunan yang menjadi perhatian telah melalui proses pembaruan sebelum temuan mengenai fasilitas mewah mencuat. Uraian tersebut menjelaskan urutan waktu yang disampaikan Rudi, tanpa merinci bentuk pekerjaan, pihak yang mengerjakannya, ataupun perubahan spesifik pada setiap bangunan.
Menurut Rudi, pembangunan bangunan maupun penyediaan perabot di dalamnya tidak menggunakan anggaran negara.

