Pati, 10 Maret 2025 – Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret terdakwa Karmisih kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pati, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Erni Priliawati, S.H., S.E., M.H. Terdakwa Karmisih, warga Desa Bendar, didakwa mencemarkan nama baik Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah (Zana) dengan menudingnya sebagai lintah darat atau rentenir di muka umum. Sidang kali ini menghadirkan saksi-saksi untuk memberikan keterangan terkait kasus tersebut.
Yang menarik perhatian, selain kehadiran saksi-saksi, puluhan anggota Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya tampak memenuhi ruang sidang dengan mengenakan seragam PDH lengkap. Kehadiran mereka menimbulkan pertanyaan di kalangan pengunjung sidang mengenai alasan keterlibatan ormas tersebut dalam perkara ini.
Sidang Memanas, Hakim Peringatkan Pengacara Terdakwa
Perseteruan antara kedua kubu terus berlanjut, dipicu oleh kasus investasi kapal yang menyeret banyak pihak. Karmisih, yang awalnya tidak dikenal oleh Zana, diduga terseret ke dalam lingkaran konflik tersebut. Dalam sidang, tampak kubu lawan Zana, yakni Utomo, Suwarti, dan Budi, siap menjadi saksi yang membela terdakwa.
Suasana persidangan sempat memanas ketika Zana merasa dicecar dengan pertanyaan yang tidak relevan oleh kuasa hukum terdakwa. Ketua Majelis Hakim kemudian memperingatkan pengacara terdakwa agar tetap fokus pada pokok perkara, yakni dugaan pencemaran nama baik.
Sidang Ditunda karena Pelanggaran Prosedur Saksi
Sidang berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi. Setelah mendengar kesaksian yang memberatkan terdakwa, majelis hakim mengagendakan pemeriksaan saksi yang meringankan. Namun, proses ini terganggu karena saksi-saksi yang seharusnya berada di luar ruangan justru sudah berada di dalam sejak awal persidangan.
Sesuai aturan persidangan, saksi yang belum memberikan keterangan tidak boleh berada di ruang sidang agar keterangannya tidak terpengaruh oleh kesaksian sebelumnya. Karena saksi-saksi yang meringankan terdakwa, termasuk Utomo dan Suwarti, sudah berada di dalam ruang sidang sebelum dipanggil, majelis hakim memutuskan untuk menunda pemeriksaan saksi dan menjadwalkan sidang lanjutan pada waktu yang akan ditentukan kemudian.
Ormas GRIB Jaya Ikut Kawal Terdakwa, Ada Apa?
Usai sidang, awak media mencoba mencari tahu alasan kehadiran puluhan anggota Ormas GRIB Jaya dalam persidangan. Salah satu anggota yang mengaku sebagai bendahara GRIB Jaya cabang Pati menyatakan bahwa mereka tidak diundang secara khusus, tetapi hadir untuk mendampingi terdakwa karena pengacara yang membela Karmisih berasal dari ormas tersebut.
Sidang berikutnya diperkirakan akan berlangsung sengit, mengingat masih banyak saksi yang akan diperiksa dan adanya tekanan dari kedua belah pihak. Kasus ini terus menjadi perhatian publik, terutama terkait keterlibatan pihak-pihak yang memiliki kepentingan dalam konflik investasi kapal yang menjadi akar permasalahan.
(Tim Baistnews.com)
