Tangkap Ikan Menggunakan Bahan Peledak, Dua Nelayan Asal Pulau Solor Ditangkap Polisi

LARANTUKA Dua nelayan asal Kecamatan Solor Timur, Pulau Solor, Kabupaten Flores Timur, berinisial YS dan AA ringkus Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Nusa Tenggara Timur. Senin 11 Maret 2024.

YS dan AA ditangkap aparat karena kedapatan menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak atau Destructive Fishing di perairan Sulengwaseng, Solor Selatan.

Kepala Subdit Gakkum Polairud Polda NTT, AKBP Hendra Dorizen, mengatakan, selain YS dan AA ada juga tiga nelayan lain yang berhasil melarikan diri ketika mengetahui kedatangan Polisi.

“Sementara tiga orang yakni MS, SB dan AK melarikan diri. Ketiganya berasal dari Solor Timur,” ujar Hendra Dorizen dalam laporannya.

Hendra Dorizen menuturkan, penangkapan pelaku bermula dari laporan warga tentang adanya aktivitas pengeboman ikan.
Laporan itu, ujar Hendra Dorizen, langsung ditanggapi tim Patroli Polairud Flores Timur. Aparat kemudian menyisir perairan Solor.

Ketika sedang berpatroli hingga ke selatan Pulau Solor yang berhadapan dengan Laut Sawu, warga kembali memberikan informasi bahwa terjadi aktivitas melanggar hukum.

“Tim bergegas menuju lokasi dan berhasil mengamankan dua nelayan terduga pelaku tersebut (YS dan AA),” ungkapnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 8 botol bom Ikan siap pakai, 12 botol bom belum dirakit, 31 sumbu pemicu, korek api, dan satu unit kapan tanpa nama.

“Sedang diproses hukum, sementara yang melarikan diri dalam pengejaran,” pungkasnya.

YS Dan AA dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak jo Pasal 84 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.***(ell).