Tegas! Kades Bugalima Bantah Dituduh Melakukan Perbuatan Melawan Hukum, Pesan Untuk PH Penggugat : Ingat ‘Koda’

IMG 20240322 000308
IMG 20240322 000308

LARANTUKA – Secara tegas Kepala Desa Bugalima, Kecamatan Adonara Barat, Kabupaten Flores Timur, Rikardus Baka Tukan membantah ketika dirinya dituduh telah melakukan perbuatan yang melawan hukum bahwa secara sepihak telah menyerahkan tanah yang bukan miliknya kepada beberapa oknum.

“Secara tegas saya membantah penyataan pengacara penggugat saudara Randy Domaking. Peryataan yang dikeluarkan itu sangat tidak benar,” ungkap Rikardus Baka Tukan kepada wartawan. Kamis (21/03/2024).

Menurut dia, bidang tanah yang saat ini menjadi sengketa dan sedang berproses di Pengadilan Larantuka itu secara hak ulayat merupakan milik suku Lama Kleden yang menetap di Desa Bugalima.

“Masyarakat di Dusun Tanah Merah, Desa Wure juga mengakui bahwa secara hak ulayat tanah itu merupakan milik suku Lama Kleden yang ada di desa Bugalima, dan itu jelas tertuang dalam berita acara yang telah disepakati bersama-sama sebelumnya,” ujar Rikardus.

Rikardus menerangkan, usai dirinya dilantik menjadi kepala desa Bugalima, suku Lama Kleden secara musyawarah mufakat dan seremonial adat telah menyerahkan lahan itu untuk dikelolah menjadi lahan pertanian di desa setempat.

“Kebetulan salah satu visi dan misi saya ketika dipercayakan sebagai kepala desa adalah revolusi pertanian. Dengan adanya penyerahan tanah itu lalu kemudian saya jadikan sebagai lahan pertanian jagung untuk masyarakat,” sebutnya.

Kades Bugalima itu kembali menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kepentingan apapun secara pribadi atas tanah sengketa yang telah dijadikan lahan pertanian jagung tersebut. Ia hanya mau membuat suatu terobosan baru di bidang pertanian yang memiliki dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat di desanya.

“Bidang tanah itu merupakan pemberian dari Suku Lama Kleden yang  menurut hak ulayat mereka adalah pemilik sah atas tanah dimaksud, lalu lahan pertanian yang saya buat ini juga untuk kepentingan masyarakat desa Bugalima bukan untuk kepentingan pribadi saya sebagai kepala Desa,” jelas Rikardus.

Ia menyebut, ketika warga secara gotong royong membersihkan lahan tidur beberapa tahun lalu tidak ditemukan ratusan pohon jati didalamnya seperti pengakuan dari Dominikus Ola Kleden kepada PHnya Randy Domaking.

“Sangat tidak jika saudara Randy sebagai PH penggugat mengatakan bahwa ada ratusan pohon jati yang ditebang karena banyak saksi yang ada waktu pembersihan lahan,” sebut dia lagi.

Rikardus berharap, sebagai pengacara muda yang sangat profesional dan menjunjung tinggi aspek kebenaran Randy Domaking dapat menjadi penasehat hukum sekaligus juga guru hukum yang benar untuk kliennya atau sebaiknya segera mundur dari PHnya penggugat Dominikus Ola Kleden.

“Saya hanya mau berpesan kepada adik saya Randy Domaking sebagai PH tergugat yaitu ingat ‘koda’. Kita orang Lamaholot itu tidak main-main jika berurusan dengan tanah. Apa yang kita buat hari ini akan kita tuani dikemudian hari karena kebenaran akan berdiri lurus dan sebaiknya mundur saja dari pengacaranya Dominikus Ola Kleden,” tutupnya.***(ell).