Daera  

Terima Uang Pengganti Pidana Korupsi Dana Covid 19 dari Anak PIG, Kejari Flotim Langsung Setorkan ke Kas Negara

LARANTUKA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur (Flotim) menerima uang setoran sebagai Pengganti Kerugian Negera dari anak kandung PIG terpidana kasus korupsi dana covid 19 pada Kantor BPBD Flores Timur.

Sejumlah uang sebagai pengganti kerugian Negara itu diterima oleh Jaksa Kejaksaan Negeri Flores Timur, Jacki Franklin Lomi, SH., dari anak kandung mantan Sekda Flotim pada Selasa, 23 Januari 2024.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kasi Pidsus Kejari Flotim, Cornelis Oematan ketika dikonfirmasi wartawan media ini.

Ia mengatakan jumlah UP KN yang disetorkan sejumlah Rp. 296.078.278,- (dua ratus sembilan puluh enam juta tujuh puluh delapan ribu dua ratus tujuh puluh delapan rupiah).

Cornelis menambahkan, uang Pengganti Kerugian Negara itu langsung disetorkan ke kas negara oleh bendahara penerimaan Kejari Flotim yang didampingi keluarga terpidana PIG dan Jaksa Jacki Franklin Lomi.

“Kita langsung menyetor uang pengganti kerugian negara ke kas negara dan dimasukkan ke dalam penerimaan Negara bukan pajak melalui BRI Cabang Larantuka,” singkatnya.

Sebagai informasi, dalam kasus dugaan korupsi dana covid 19, Kejari Flores Timur menetapkan tiga tersangka di antara PIG, Mantan Sekda Flotim, AHB Mantan Kalak BPBD Flotim dan PLT Mantan Bendahara BPBD Flotim.***(ell)