SURABAYA, JAWA TIMUR — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 2 Oktober 2026, Tiga anggota Fraksi Gerindra dari sejumlah DPRD di Jawa Timur menjalani rehabilitasi rawat jalan setelah diamankan dalam penggerebekan pesta narkoba di sebuah hotel di Surabaya. Ketiganya masing-masing berinisial ARR, anggota DPRD Kabupaten Situbondo; ADR, anggota DPRD Banyuwangi; serta UAM, anggota DPRD Kabupaten Malang. Selain tiga kader tersebut, seorang pengusaha asal Banyuwangi berinisial turut dilimpahkan untuk menjalani proses rehabilitasi.
Kepala BNN Kabupaten Banyuwangi Kombes Rachmat Kurniawan mengatakan pihaknya menerima pelimpahan empat orang itu dari kepolisian pada Rabu (30/9) malam. Pelimpahan tersebut berlangsung sekitar pukul 20.00 WIB. Keempatnya kemudian ditempatkan dalam program rehabilitasi rawat jalan di BNN Kabupaten Banyuwangi sesuai hasil pemeriksaan dan rekomendasi asesmen.
Rehabilitasi dilakukan setelah Polrestabes Surabaya mengajukan permohonan asesmen terhadap keempat orang tersebut. Proses asesmen dilaksanakan di BNN Kota Surabaya oleh tim asesmen terpadu BNN Provinsi Jawa Timur. Tim tersebut menilai kondisi masing-masing individu, termasuk tingkat keterlibatan, kebutuhan penanganan, serta kemungkinan menjalani pemulihan di luar fasilitas rawat inap.
Rachmat menjelaskan, hasil asesmen menjadi dasar dalam menetapkan bentuk penanganan yang diberikan. Berdasarkan rekomendasi tim, keempat orang itu menjalani rehabilitasi rawat jalan, bukan langsung menjalani perawatan inap. Selama program berlangsung, mereka wajib mengikuti jadwal pemeriksaan dan konseling yang ditetapkan petugas BNN.
Kasus tersebut masih menjadi perhatian karena melibatkan anggota legislatif dari tiga daerah berbeda. Namun, status rehabilitasi merupakan bagian dari proses penanganan berdasarkan hasil asesmen dan tidak serta-merta menghapus proses hukum apabila penyidik menemukan unsur pidana. Perkembangan perkara, termasuk hasil pemeriksaan dan langkah kepolisian selanjutnya, masih menunggu proses penyidikan serta keterangan resmi dari pihak berwenang.
Pengungkapan perkara tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Informasi itu menyebutkan adanya seorang pecandu narkoba yang berprofesi sebagai karyawan swasta dan diduga menggelar pesta narkoba di sebuah kamar hotel kawasan Ketintang, Surabaya. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan sekaligus memastikan kebenaran informasi yang disampaikan.
Setibanya di hotel, polisi menemukan delapan orang berada di dalam kamar yang dimaksud. Mereka terdiri atas tiga anggota fraksi Gerindra serta lima orang lain yang disebut berinisial F, K, N, RO, dan R. Keterangan mengenai identitas ketiga kader partai tersebut disampaikan dalam rangkaian penanganan perkara, sementara lima orang lainnya turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan penggunaan narkoba di lokasi.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto menjelaskan bahwa seluruh orang di kamar tersebut diamankan ketika sedang menggunakan narkoba. Polisi kemudian membawa mereka beserta barang bukti yang ditemukan untuk diproses sesuai prosedur penyelidikan. Pemeriksaan dilakukan guna mendalami siapa yang menyediakan narkotika, bagaimana barang tersebut diperoleh, serta sejauh mana keterlibatan masing-masing orang dalam peristiwa itu.
Menurut keterangan kepolisian, saat petugas melakukan penggerebekan, seluruh orang di dalam kamar berpakaian lengkap. Mereka juga tidak melakukan aktivitas menyimpang lain selain dugaan penggunaan narkoba yang menjadi dasar penindakan. Polisi menyampaikan bahwa semua orang yang diamankan telah berstatus menikah atau berkeluarga. Fakta tersebut dicatat sebagai bagian dari keterangan awal dalam pemeriksaan, tanpa mengubah proses hukum yang tetap didasarkan pada temuan dan hasil penyidikan.
Penyidik menemukan sejumlah barang bukti dari lokasi pengamanan di Surabaya. Barang tersebut meliputi satu plastik sabu bekas pakai, dua butir pil ekstasi berwarna kuning, alat isap, korek api, serta satu bungkus rokok bekas yang digunakan untuk menyimpan sabu. Temuan itu menjadi bagian penting dalam pemeriksaan awal untuk mengklarifikasi dugaan penggunaan narkoba oleh orang-orang yang diamankan.
Berdasarkan keterangan awal yang dihimpun penyidik, sabu dan pil ekstasi tersebut dibeli dari seseorang berinisial C di wilayah Surabaya. Orang yang disebut dalam keterangan itu kemudian masuk dalam daftar pencarian orang. Polisi masih melakukan penelusuran untuk menemukan keberadaan C serta mendalami jalur perolehan barang terlarang tersebut. Proses penyidikan juga diarahkan untuk memastikan hubungan keterangan para pihak dan barang bukti yang ditemukan di lokasi.
Selain pemeriksaan barang bukti, penyidik melakukan tes urine terhadap delapan orang. Hasilnya menunjukkan bahwa tujuh orang dinyatakan positif menggunakan ekstasi, sedangkan satu orang lainnya terbukti mengonsumsi sabu sekaligus ekstasi. Keterangan tersebut disampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan, tanpa menetapkan identitas pengguna untuk masing-masing jenis zat apabila informasi mengenai hal itu tidak disebutkan secara resmi.
Meski hasil pemeriksaan menunjukkan adanya penggunaan narkoba, delapan orang tersebut tidak ditahan. Perkara mereka diproses melalui mekanisme restorative justice, dengan mempertimbangkan hasil asesmen dan ketentuan yang berlaku. Salah satu pertimbangannya adalah jumlah barang bukti yang ditemukan berada di bawah ambang batas sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung. Mekanisme ini ditempuh dalam kerangka penanganan pengguna narkoba, bukan sebagai penghapusan terhadap fakta penyalahgunaan zat terlarang. Tahapan berikutnya tetap mengikuti prosedur hukum dan hasil pemeriksaan instansi terkait.
Sekretaris DPD Gerindra Jawa Timur Kharisma Febriansyah menyatakan bahwa partai akan mengambil sikap tegas terhadap tiga kadernya yang diamankan dalam kasus narkoba di Surabaya apabila mereka terbukti bersalah secara hukum. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa proses hukum menjadi dasar utama bagi partai dalam menentukan tindakan organisasi, bukan semata-mata berdasarkan informasi awal atau pemberitaan mengenai penangkapan.
Kharisma menyebutkan, sanksi yang dapat dijatuhkan partai lain pemecatan. Langkah tersebut juga dapat disertai pergantian antarwaktu apabila pihak yang bersangkutan masih menjabat sebagai anggota dewan. Penerapan sanksi akan disesuaikan dengan hasil pemeriksaan serta keputusan hukum yang berkekuatan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, posisi politik dan keanggotaan para kader tetap menunggu perkembangan resmi dari proses yang sedang berjalan.
Di sisi lain, Gerindra Jawa Timur tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap ketiga kader tersebut. Kharisma menegaskan bahwa partai masih menunggu pengumuman resmi dan hasil investigasi aparat kepolisian sebelum mengambil keputusan final. Sikap ini menjadi bagian dari penghormatan terhadap proses hukum sekaligus memastikan setiap tindakan internal memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Para pihak yang terkait saat ini menjalani proses sesuai mekanisme yang disampaikan kepolisian. Penanganan perkara, termasuk informasi mengenai rehabilitasi, tetap mengikuti tahapan dan kewenangan aparat yang menangani kasus tersebut. Gerindra Jawa Timur menyatakan akan menyesuaikan langkah organisasi berdasarkan hasil penyelidikan dan proses hukum yang diumumkan secara resmi oleh kepolisian.

