Jakarta | Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merencanakan perluasan ruang lingkup usaha PT Transportasi Jakarta agar tidak hanya bergerak dalam layanan angkutan darat. Rencana tersebut dimuat dalam rancangan peraturan daerah mengenai perubahan bentuk badan usaha milik daerah itu. Melalui perubahan yang diusulkan, perusahaan diharapkan dapat menjalankan layanan angkutan perairan dan udara. Dengan demikian, Transjakarta berpotensi memiliki peran lebih luas dalam mendukung mobilitas warga, termasuk di wilayah kepulauan yang karakter geografisnya berbeda dari kawasan perkotaan di daratan.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan rencana tersebut dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta pada Kamis, 1 Oktober. Penyampaian itu menjadi bagian dari pembahasan rancangan aturan yang akan menjadi dasar bagi perubahan cakupan kegiatan usaha perusahaan. Usulan ini belum berarti layanan baru telah beroperasi. Pelaksanaannya masih bergantung pada pembahasan dan proses penetapan regulasi, serta langkah-langkah lanjutan yang diperlukan untuk menjalankan mandat usaha tersebut.
Salah satu sasaran yang disebutkan ialah memperkuat konektivitas antarpulau di Kepulauan Seribu. Angkutan perairan dapat menjadi bagian penting dari upaya menghubungkan pulau-pulau dan membantu warga menjangkau berbagai kebutuhan sehari-hari. Dalam rancangan tersebut, perhatian juga diarahkan pada kemudahan akses terhadap pendidikan dan layanan kesehatan. Mobilitas yang lebih terhubung diharapkan dapat mendukung perjalanan warga menuju sekolah maupun fasilitas kesehatan, terutama bagi masyarakat yang tinggal jauh dari pusat layanan.
Perluasan layanan juga berpotensi memberi dukungan terhadap kegiatan ekonomi setempat. Jika konektivitas membaik, arus barang dan jasa antarpulau dapat menjadi lebih lancar, sementara akses wisatawan ke Kepulauan Seribu berpeluang terbantu. Dampak-dampak itu merupakan potensi yang menjadi pertimbangan dalam rencana, bukan hasil yang sudah tercapai. Besarnya manfaat akan bergantung pada rancangan layanan, kesiapan operasional, serta kesesuaian pelaksanaannya dengan kebutuhan warga dan kondisi wilayah. Karena itu, perubahan cakupan usaha perlu dipahami sebagai langkah kebijakan yang masih direncanakan, dengan tujuan memperluas pilihan mobilitas dan menunjang koneksi antarpulau secara lebih terpadu.
Akademisi Universitas Indonesia, Arry Rahmawan Destianto, menilai gagasan Transjakarta laut memiliki relevansi dengan kebutuhan mobilitas warga Kepulauan Seribu. Ketersediaan layanan transportasi yang terhubung dan dapat diandalkan penting bagi masyarakat kepulauan, yang perjalanan sehari-harinya bergantung pada akses antarpulau serta hubungan dengan wilayah daratan. Dalam pandangannya, pengembangan angkutan laut dapat menjadi bagian dari upaya memperluas layanan publik dan menjawab kebutuhan perjalanan warga, bukan semata-mata menghadirkan moda baru.
Gagasan tersebut juga dinilai sejalan dengan arah rancangan peraturan daerah yang membahas transportasi bagi kawasan Kepulauan Seribu. Kesesuaian itu dapat menjadi landasan untuk menempatkan layanan laut dalam perencanaan mobilitas yang lebih terpadu. Namun, dukungan terhadap arah kebijakan perlu disertai kajian yang memadai mengenai rancangan layanan dan konsekuensi pelaksanaannya. Perencanaan yang jelas dibutuhkan agar tujuan meningkatkan akses masyarakat dapat diterjemahkan menjadi layanan yang berkelanjutan dan sesuai dengan karakter wilayah kepulauan.
Arry mengingatkan bahwa analisis biaya-manfaat dan kepastian pendanaan harus dirancang secara cermat. Penilaian perlu mempertimbangkan manfaat layanan bagi warga sekaligus kebutuhan biaya untuk penyediaan dan pengoperasian transportasi. Kepastian sumber pendanaan juga menjadi unsur penting agar pelaksanaan tidak hanya bergantung pada rencana awal, tetapi memiliki dukungan yang memadai dalam jangka panjang. Dengan demikian, keputusan mengenai bentuk layanan dapat didasarkan pada pertimbangan yang terukur, bukan hanya pada aspirasi atau tujuan kebijakan.
Ia menekankan perlunya memisahkan analisis untuk moda darat, laut, dan udara. Ketiganya memiliki kebutuhan teknis serta konsekuensi finansial yang berbeda, sehingga tidak tepat jika dinilai menggunakan satu pendekatan biaya dan manfaat yang sama. Kajian khusus bagi moda laut dapat membantu memperhitungkan kebutuhan operasional dan kondisi layanan kepulauan secara lebih sesuai. Pandangan tersebut disampaikan dalam keterangan tertulis pada Kamis, 15 Oktober, dengan penekanan bahwa dukungan terhadap gagasan perlu berjalan bersama perencanaan pembiayaan yang matang.
Perhatian Arry terhadap rencana layanan Transjakarta laut tidak hanya berkaitan dengan konektivitas antarpulau, tetapi juga dampaknya bagi kehidupan sosial-ekonomi warga Kepulauan Seribu. Kehadiran angkutan baru berpotensi membuka akses yang lebih teratur bagi masyarakat dan mendukung kegiatan sehari-hari. Namun, perubahan tersebut juga dapat memengaruhi mata pencaharian pemilik kapal tradisional serta pekerja lokal yang selama ini melayani perjalanan laut. Karena itu, manfaat layanan baru perlu dipertimbangkan bersama kemungkinan munculnya kelompok yang terdampak.
Salah satu kekhawatiran yang disoroti adalah tersisihnya operator kapal tradisional ketika layanan Transjakarta laut mulai beroperasi. Jika rute, jadwal, dan pola pelayanan baru mengambil sebagian besar penumpang, pendapatan pemilik kapal dan awaknya dapat tertekan. Dampak serupa mungkin dirasakan pekerja setempat yang memiliki pengetahuan mengenai kondisi perairan, kebutuhan perjalanan warga, dan hubungan langsung dengan penumpang. Mereka bukan sekadar bagian dari sistem transportasi yang sudah ada, melainkan juga pelaku ekonomi dan sumber keahlian lokal yang penting.
Atas dasar itu, Arry mendorong agar pemerintah mempertimbangkan skema legalisasi yang dapat memberi kepastian bagi kapal tradisional, sekaligus membuka ruang bagi operatornya untuk terlibat sebagai mitra dalam ekosistem Transjakarta laut. Bentuk kemitraan, persyaratan, dan tata kelolanya perlu dikaji secara terbuka dengan memperhatikan keselamatan, standar pelayanan, serta kemampuan pelaku lokal untuk memenuhi ketentuan. Pelibatan tersebut juga dapat mencakup pekerja setempat, misalnya dengan mempertimbangkan pengalaman mereka dalam pengoperasian dan pelayanan penumpang. Hal ini merupakan dorongan agar transisi dirancang secara inklusif, bukan pernyataan bahwa skema tertentu telah ditetapkan atau mulai dijalankan.
Pengelolaan transisi yang baik membutuhkan komunikasi dengan warga dan operator, pemetaan dampak terhadap penghasilan, serta penjelasan yang memadai mengenai perubahan layanan. Dengan demikian, perencanaan dapat mengenali kebutuhan masyarakat sebelum keputusan pelaksanaan dibuat. Evaluasi berkala juga dapat membantu mengidentifikasi persoalan yang muncul dan menyesuaikan langkah penanganan. Pendekatan ini diharapkan menjaga agar peningkatan mobilitas tidak berlangsung dengan mengorbankan mata pencaharian lokal. Tujuannya ialah menghadirkan layanan yang lebih terhubung sekaligus memberi kesempatan bagi pelaku kapal tradisional dan tenaga kerja Kepulauan Seribu untuk beradaptasi dan berperan di dalamnya.
Akademisi UI lainnya, Arman Umar Muiz, menyarankan agar rencana Transjakarta laut dijalankan secara bertahap. Pendekatan ini dinilai penting untuk menjaga efisiensi investasi sekaligus memberi ruang bagi pemerintah dan calon operator menuntaskan persoalan perizinan. Pelaksanaan bertahap memungkinkan kebutuhan armada, infrastruktur, dan biaya diuji sesuai permintaan perjalanan, bukan langsung membangun sistem berskala besar. Dengan demikian, evaluasi tahap awal dapat menjadi dasar penentuan kapasitas layanan berikutnya. Risiko penggunaan modal yang tidak sebanding dengan jumlah penumpang juga dapat ditekan. Muiz mengusulkan Transjakarta memulai dengan peran sebagai operator kapal, tanpa harus sekaligus mengambil alih seluruh unsur penyediaan layanan. Pembagian peran yang jelas dapat membantu menguji pola operasi dan koordinasi sebelum perluasan jaringan dilakukan, sekaligus memberi kesempatan menyusun standar pelayanan sesuai kondisi kepulauan.
Perizinan menjadi salah satu hal yang perlu ditangani secara konkret. Pemerintah dapat memfasilitasi proses bagi operator, termasuk persyaratan Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL), agar pelaku usaha memahami tahapan dan dokumen yang dibutuhkan. Operator kapal tradisional yang belum berbadan hukum juga dapat didorong membentuk badan usaha atau koperasi. Pendampingan administratif dan kepastian prosedur akan membantu mereka memenuhi ketentuan tanpa tersisih dari pengembangan layanan. Skema tersebut perlu mengakomodasi pengalaman operator lokal, sembari memastikan tanggung jawab usaha, pengelolaan armada, dan keselamatan penumpang dapat dipertanggungjawabkan.
Baca juga: Peluang Kerja Melalui Jakarta Pusat Job Connect 2026 | Kebersihan Jembatan Pasupati: Tantangan dan Solusi | Usulan Car Free Day Dua Kali Seminggu: Manfaat dan Tantangan

