Dugaan Arena Sabung Ayam dan Judi Dadu di Kediri Terus Berpindah Lokasi, Warga Nilai Aparat Belum Menyentuh Aktor Utama

oleh -634 Dilihat
oleh
Dugaan Arena Sabung Ayam dan Judi Dadu di Kediri Terus Berpindah Lokasi, Warga Nilai Aparat Belum Menyentuh Aktor Utama

KEDIRI — Menjelang malam, suasana di salah satu jalur desa di wilayah Kabupaten Kediri tampak berbeda dari biasanya. Kendaraan roda dua keluar masuk melewati jalan sempit yang sebagian tertutup pepohonan. Tidak ada papan penunjuk, tidak ada keramaian mencolok di bagian depan, tetapi suara gaduh terdengar jelas dari arah belakang area tersebut.

Di dalam lokasi yang tertutup terpal dan pagar bambu itulah aktivitas sabung ayam dan judi dadu diduga kembali berlangsung. Beberapa warga yang tinggal tidak jauh dari area tersebut mengaku sudah lama mengetahui adanya kegiatan itu. Namun mereka memilih diam karena khawatir memicu persoalan baru.

“Kalau malam tertentu pasti ramai. Motor penuh sampai pinggir jalan,” ujar seorang warga yang meminta namanya tidak disebutkan.

Fenomena perjudian itu disebut bukan hanya terjadi di satu tempat. Berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat, aktivitas sabung ayam dan judi dadu masih bergerak di sejumlah wilayah Kabupaten Kediri. Lokasi yang ramai dibicarakan warga berada di Desa Payaman Kecamatan Plemahan, Desa Kunjang Kecamatan Ngancar, Desa Plosorejo Kecamatan Gampengrejo, Desa Nambaan Kecamatan Ngasem, Desa Mangunrejo Kecamatan Ngadiluwih, hingga Desa Kepung Kecamatan Kepung.

Warga menyebut pola operasional di beberapa lokasi hampir sama. Arena dibuat agak jauh dari permukiman, akses masuk dijaga orang tertentu, dan pengunjung datang bergelombang agar tidak terlalu menarik perhatian.

Di arena sabung ayam, pertandingan berlangsung cepat namun penuh tensi. Dua ayam dilepas di tengah lingkaran penonton yang terus meneriakkan nilai taruhan. Ketika salah satu ayam kalah, uang langsung berpindah tangan.

Tidak jauh dari lokasi itu, permainan judi dadu berlangsung dalam suasana yang tidak kalah panas. Bandar duduk di tengah lapak sambil mengguncang alat permainan, sementara pemain memasang taruhan di atas angka yang dipilih.

Menurut warga, nominal taruhan tidak kecil. Dalam satu malam, perputaran uang disebut bisa mencapai jutaan rupiah.

“Yang datang bukan cuma orang sekitar. Ada juga dari luar daerah,” kata seorang warga Kecamatan Ngadiluwih.

Yang membuat masyarakat heran, praktik perjudian tersebut disebut sudah berlangsung cukup lama namun tetap bisa bergerak dengan leluasa. Ketika satu lokasi mulai ramai diperbincangkan, arena lain muncul di tempat berbeda.

Pola berpindah-pindah itu dinilai menunjukkan bahwa praktik perjudian tidak berjalan secara spontan. Ada koordinasi dan pengaturan tertentu yang membuat aktivitas tersebut terus hidup.

Bahkan beberapa warga menyebut terdapat orang-orang yang bertugas memantau situasi sekitar arena. Jika ada kendaraan asing atau informasi tentang aparat datang, kegiatan disebut bisa langsung dihentikan sementara.

“Kalau ada yang mencurigakan biasanya langsung ada kode,” ujar seorang warga Kecamatan Plemahan.

Sistem penjagaan seperti itu justru memunculkan kritik tajam terhadap penegakan hukum. Warga mempertanyakan bagaimana aktivitas yang melibatkan banyak orang dan berlangsung berkali-kali itu bisa tetap berjalan.

“Kalau warga biasa saja tahu tempatnya, masa aparat tidak tahu,” kata seorang tokoh masyarakat di wilayah Ngasem.

Pernyataan itu menggambarkan kekecewaan masyarakat terhadap penanganan perjudian yang dinilai belum serius. Sebab perjudian bukan sekadar pelanggaran kecil, melainkan tindak pidana yang diatur jelas dalam hukum Indonesia.

Dalam Pasal 303 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), disebutkan bahwa barang siapa dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda.

Sementara Pasal 303 bis KUHP mengatur ancaman pidana bagi pihak yang ikut bermain judi. Artinya pemain yang memasang taruhan juga dapat diproses hukum.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian menegaskan bahwa seluruh bentuk perjudian merupakan kejahatan yang bertentangan dengan moral dan ketertiban masyarakat.

Sabung ayam yang disertai taruhan uang termasuk dalam kategori perjudian karena terdapat unsur taruhan dan keuntungan finansial. Begitu pula permainan judi dadu yang secara jelas menggunakan uang sebagai objek taruhan.

Namun aturan hukum yang tegas itu dinilai belum benar-benar terasa di lapangan. Warga menyebut penggerebekan kadang memang terjadi, tetapi praktik perjudian tetap muncul kembali beberapa waktu kemudian.

Kondisi inilah yang membuat masyarakat mulai mempertanyakan apakah penindakan benar-benar menyentuh aktor utama di balik perjudian tersebut.

“Yang sering ditangkap pemain kecil. Bandarnya hilang,” ujar seorang pemuda Kecamatan Gampengrejo.

Kritik itu bukan tanpa dasar. Dalam praktik perjudian, bandar merupakan pihak yang memperoleh keuntungan terbesar. Mereka mengatur jalannya permainan sekaligus mengambil bagian dari setiap taruhan yang masuk.

Sementara pemain justru banyak berasal dari kalangan ekonomi bawah. Buruh harian, pekerja serabutan, hingga petani kecil disebut menjadi pihak yang paling sering mengalami kerugian.

Penghasilan yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan keluarga habis di meja judi. Ketika kalah, sebagian pemain mencoba kembali berjudi demi mengejar uang yang hilang.

Lingkaran itu terus berulang dan akhirnya menimbulkan persoalan ekonomi baru di lingkungan masyarakat.

“Yang kaya bandar, yang susah keluarga pemain,” kata seorang ibu rumah tangga di wilayah Kepung.

Tidak sedikit rumah tangga yang disebut mengalami konflik akibat perjudian. Pertengkaran keluarga, utang, bahkan penjualan barang berharga menjadi dampak yang mulai dirasakan masyarakat.

Di sisi lain, warga juga khawatir terhadap pengaruh perjudian terhadap anak-anak muda. Beberapa remaja disebut mulai terbiasa melihat arena sabung ayam dan permainan dadu secara langsung.

Awalnya hanya menonton, tetapi lama-kelamaan dikhawatirkan ikut mencoba memasang taruhan.

“Kalau terus dibiarkan, generasi muda bisa menganggap judi itu biasa,” ujar seorang tokoh pemuda Kecamatan Ngancar.

Sabung ayam memang sering dibungkus dengan alasan budaya atau hiburan tradisional. Namun menurut hukum, ketika terdapat unsur taruhan uang maka aktivitas tersebut masuk kategori perjudian ilegal.

Mahkamah Agung dalam sejumlah putusan juga telah menegaskan bahwa unsur taruhan menjadi dasar utama penetapan tindak pidana perjudian.

Karena itu masyarakat menilai tidak ada alasan untuk mentoleransi praktik sabung ayam yang disertai taruhan uang.

Selain pasal perjudian, aparat sebenarnya juga dapat menerapkan pasal lain apabila ditemukan tindak pidana tambahan di lokasi perjudian. Misalnya Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan apabila terjadi keributan massal, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, atau pelanggaran terkait peredaran minuman keras ilegal.

Artinya arena perjudian berpotensi menjadi tempat munculnya berbagai tindak kriminal lain yang lebih besar.

Masyarakat berharap aparat kepolisian bersama pemerintah daerah tidak hanya bergerak ketika kasus menjadi viral. Warga meminta adanya pengawasan rutin di titik-titik yang selama ini dikenal rawan perjudian.

Menurut masyarakat, penindakan tidak boleh berhenti pada operasi simbolis. Bandar utama yang menjadi penggerak perjudian harus benar-benar diproses agar jaringan tersebut tidak kembali tumbuh.

“Kalau cuma bubarkan pemain, besok pindah tempat dan buka lagi,” kata seorang warga Kecamatan Plemahan.

Kini keresahan masyarakat masih terus terdengar. Aktivitas sabung ayam dan judi dadu disebut tetap bergerak dari satu lokasi ke lokasi lain di wilayah Kabupaten Kediri.

Kondisi ini menjadi ujian besar bagi aparat penegak hukum. Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya keberhasilan memberantas perjudian, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap hukum itu sendiri.

Jika praktik perjudian terus dibiarkan hidup di tengah masyarakat, maka hukum akan terlihat lemah di hadapan para pelaku. Dan ketika masyarakat mulai kehilangan kepercayaan terhadap ketegasan penegakan hukum, dampaknya jauh lebih berbahaya dibanding sekadar maraknya arena perjudian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *