Polemik Gedung Dakwah Muhammadiyah Tawangsari Dibahas, Ini Hasil Kesepakatannya

oleh -25 Dilihat
oleh

Sidoarjo, 10 September 2026 — Upaya mencari jalan keluar atas persoalan penggunaan Gedung Dakwah Muhammadiyah di Perumahan Griya Taman Asri, Desa Tawangsari, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, kembali dilakukan melalui forum lintas unsur. Rapat koordinasi digelar di Ruang Rapat Kantor Kecamatan Taman, Kamis (10/9/2026), dengan melibatkan unsur pemerintah, TNI-Polri, organisasi keagamaan, FKUB, tokoh masyarakat serta pihak Muhammadiyah.

Persoalan tersebut diketahui telah berlangsung cukup lama dan berkaitan dengan perbedaan persepsi mengenai fungsi bangunan yang berada di Blok AE-17, RT 38/RW 09, Perumahan Griya Taman Asri. Pihak Muhammadiyah menjelaskan bahwa bangunan tersebut sejak awal diarahkan sebagai gedung dakwah yang juga digunakan untuk kegiatan ibadah. Namun, rencana pengembangan fungsi bangunan menjadi masjid kemudian memunculkan keberatan dari sebagian warga sehingga persoalan beberapa kali harus difasilitasi melalui pertemuan dan mediasi.

Dalam forum tersebut, pihak Muhammadiyah menyampaikan bahwa bangunan diperoleh melalui proses wakaf dan pembelian secara swadaya sebelum kemudian diwakafkan kepada Muhammadiyah. Sebelum renovasi dilakukan, pengurus mengaku telah berkomunikasi dengan warga sekitar dan memperoleh dukungan berupa tanda tangan. Seiring berjalannya waktu, muncul perbedaan pemahaman setelah terdapat informasi mengenai rencana pembangunan masjid. Muhammadiyah juga meminta agar sejumlah informasi mengenai pembatasan kegiatan ibadah di lokasi dapat diklarifikasi dan diselesaikan melalui musyawarah.

Sementara itu, Pemerintah Desa Tawangsari menyatakan pada prinsipnya tidak mempermasalahkan pelaksanaan ibadah, termasuk salat berjamaah yang selama ini berlangsung di gedung tersebut. Persoalan lebih banyak muncul ketika kegiatan melibatkan jumlah peserta yang besar karena dikhawatirkan berdampak terhadap mobilitas dan kenyamanan warga. Pemerintah desa juga menilai terdapat perbedaan antara persetujuan awal penggunaan bangunan sebagai rumah dakwah dengan perkembangan informasi mengenai rencana pendirian masjid. Karena itu, kelengkapan persyaratan dan koordinasi dengan lingkungan sekitar dinilai perlu dilakukan sebelum fungsi bangunan dikembangkan.

Kapolsek Taman dalam rapat tersebut mendorong agar Gedung Dakwah Muhammadiyah tetap dapat dimanfaatkan untuk salat lima waktu serta kegiatan keagamaan rutin secara terbatas dengan jadwal yang disepakati. Untuk rencana jangka panjang menjadikan bangunan sebagai masjid, pihak Muhammadiyah diarahkan berkoordinasi dengan KUA, Kementerian Agama dan unsur terkait guna memastikan seluruh persyaratan terpenuhi. FKUB Kabupaten Sidoarjo juga menekankan bahwa kegiatan keagamaan merupakan hak masyarakat, namun pelaksanaannya tetap perlu memperhatikan ketertiban lingkungan, kapasitas parkir, pengeras suara serta kenyamanan warga sekitar.

Hasil musyawarah kemudian dituangkan dalam berita acara. Salah satu poin yang disepakati adalah penggunaan kembali gedung untuk salat lima waktu, pengajian rutin setiap Senin dan Rabu, serta kegiatan makan gratis pada Jumat pagi. Pelaksanaan kegiatan diminta memperhatikan sarana dan prasarana, terutama ketersediaan parkir agar tidak menghambat aktivitas warga. Penggunaan pengeras suara juga disepakati dilakukan di dalam ruangan. Hasil kesepakatan selanjutnya akan disosialisasikan kepada masyarakat di lokasi agar dapat dipahami dan dijalankan bersama.

Rapat yang dipimpin Camat Taman Ahmad F. tersebut diikuti sekitar 20 peserta dan berlangsung hingga pukul 13.20 WIB. Unsur yang hadir antara lain Danramil 0816/14 Taman, Kapolsek Taman, MWC NU, MUI, FKUB Kabupaten Sidoarjo, Pemerintah Desa Tawangsari, Muhammadiyah, LDII, Bhabinkamtibmas serta Babinsa. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan tertib, aman dan lancar. Para pihak diharapkan konsisten menjalankan hasil kesepakatan serta menjaga komunikasi agar persoalan tidak kembali berkembang menjadi konflik sosial bernuansa keagamaan.

Pewarta: Abdul Latif