Komisi XIII DPR dan Imipas Bongkar 10 Bangunan Ilegal di Lapas Cibinong

oleh -46 Dilihat
oleh
Komisi XIII DPR dan Imipas Bongkar 10 Bangunan Ilegal di Lapas Cibinong

KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 30 September 2026, Pembongkaran 10 unit bangunan tak berizin berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari tindakan penertiban terhadap bangunan yang didirikan tanpa izin di lingkungan lapas. Seluruh proses pembongkaran dilakukan secara langsung pada Rabu, 30 September, dengan melibatkan Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Kehadiran Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menandai perhatian bersama terhadap penataan lingkungan lembaga pemasyarakatan. Dalam kegiatan itu, 10 bangunan ilegal yang berada di area Lapas Cibinong dibongkar. Tindakan tersebut menjadi inti agenda di lapangan, sekaligus menunjukkan adanya langkah nyata untuk menertibkan bangunan yang tidak memiliki izin di dalam kawasan pemasyarakatan.

Lapas Kelas IIA Cibinong merupakan lokasi pelaksanaan kegiatan yang berlangsung pada Rabu, 30 September tersebut. Pembongkaran dilakukan sebagai kegiatan bersama unsur legislatif dan pemerintah melalui Komisi XIII DPR RI serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Fokus utama kegiatan adalah menghilangkan 10 bangunan tak berizin dari lingkungan lapas, tanpa mengubah pokok agenda yang telah ditetapkan.

Peristiwa ini menempatkan penertiban bangunan ilegal sebagai isu utama dalam pengelolaan kawasan Lapas Cibinong. Dengan dibongkarnya 10 unit bangunan, kegiatan tersebut menjadi langkah langsung yang disaksikan dan dilaksanakan bersama oleh Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Pelaksanaan pada Rabu, 30 September, memperjelas waktu berlangsungnya agenda pembongkaran di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pembongkaran 10 bangunan di area Lapas Cibinong dilakukan berdasarkan dua temuan utama yang berkaitan dengan status aset dan lokasi pendirian. Bangunan-bangunan tersebut terbukti bukan merupakan barang milik negara (BMN). Artinya, keberadaannya tidak tercatat sebagai bagian dari aset negara yang sah dan tidak memiliki kedudukan sebagai fasilitas negara berdasarkan pencatatan BMN. Status ini menjadi salah satu dasar penting dalam menentukan bahwa bangunan tersebut tidak dapat dipertahankan di area lapas.

Dalam penyelenggaraan pengelolaan aset negara, setiap bangunan atau fasilitas yang berada di lingkungan pemerintahan perlu memiliki status yang jelas serta tercatat sesuai ketentuan. Pencatatan tersebut diperlukan untuk memastikan penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan aset berlangsung secara tertib. Karena 10 bangunan itu tidak termasuk dalam daftar BMN, keberadaannya dinilai tidak memenuhi persyaratan administratif sebagai bagian dari aset negara. Temuan tersebut menjadi dasar dilakukannya tindakan penertiban melalui pembongkaran.

Selain persoalan status aset, bangunan-bangunan itu juga diketahui didirikan secara ilegal di area bantaran sungai. Bantaran sungai merupakan kawasan yang memiliki fungsi penting bagi aliran air dan perlu dijaga dari pendirian bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Penempatan bangunan pada area tersebut menimbulkan pelanggaran terhadap pengaturan pemanfaatan ruang dan menjadi alasan tersendiri bagi pelaksanaan penertiban.

Dengan demikian, eksekusi pembongkaran didasarkan pada gabungan dua kondisi yang telah teridentifikasi, yakni bangunan tidak tercatat sebagai BMN dan berdiri secara ilegal di bantaran sungai. Kedua temuan tersebut memberikan landasan yang jelas bagi Komisi XIII DPR dan Imipas untuk mengambil tindakan terhadap bangunan yang berada di kawasan Lapas Cibinong. Pembongkaran dilakukan sebagai langkah untuk menertibkan area, memastikan kesesuaian pemanfaatan lahan, serta menjaga agar lingkungan lapas terbebas dari bangunan yang tidak memiliki status aset negara dan tidak sesuai dengan ketentuan lokasi.

Pelaksanaan pembongkaran bangunan ilegal di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong melibatkan Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Kehadiran kedua institusi tersebut menunjukkan bahwa penertiban berlangsung dengan melibatkan unsur legislatif dan kementerian yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pemasyarakatan. Kegiatan itu menjadi bagian dari langkah untuk menata kembali lingkungan lapas sesuai ketentuan yang berlaku.

Komisi XIII DPR RI hadir dalam pelaksanaan eksekusi sebagai lembaga yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan bidang pemasyarakatan. Keterlibatan tersebut menempatkan proses pembongkaran dalam perhatian lembaga negara yang menjalankan fungsi pengawasan sesuai lingkup tugasnya. Dalam kegiatan di Lapas Kelas IIA Cibinong, kehadiran Komisi XIII menjadi bagian dari pelaksanaan penertiban terhadap bangunan yang dinyatakan ilegal.

Sementara itu, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terlibat sebagai kementerian yang menaungi urusan pemasyarakatan. Peran tersebut berkaitan dengan pelaksanaan penataan dan pengelolaan lingkungan lembaga pemasyarakatan. Dalam konteks ini, kementerian hadir bersama Komisi XIII DPR RI saat pembongkaran dilaksanakan, sehingga tindakan penertiban berlangsung dalam koordinasi antar-institusi yang disebutkan dalam kegiatan tersebut.

Objek pelaksanaan eksekusi adalah 10 bangunan ilegal yang berada di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong. Informasi mengenai keterlibatan kedua lembaga itu menegaskan bahwa pembongkaran tidak hanya menjadi tindakan teknis di tingkat lapas, tetapi juga mendapat kehadiran institusional dari pihak yang berwenang dalam pengawasan dan penyelenggaraan pemasyarakatan. Dengan demikian, pelaksanaan di lapangan mencerminkan kerja bersama Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam penertiban lingkungan lapas.

Peristiwa yang diberitakan berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penyebutan lokasi tersebut menjadi penanda utama dalam uraian mengenai pembongkaran bangunan yang dilakukan oleh Komisi XIII DPR bersama Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Dengan demikian, tempat kejadian yang dimaksud berada di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong, sesuai keterangan yang tersedia dalam pemberitaan.

Objek yang menjadi bagian dari peristiwa itu tercatat sebanyak 10 unit bangunan ilegal. Jumlah tersebut merujuk pada keseluruhan bangunan yang dibongkar di lokasi yang disebutkan. Keterangan mengenai angka 10 unit perlu dipisahkan dari informasi lain yang tidak tercantum, sehingga tidak ada penambahan jumlah, jenis, ukuran, atau fungsi bangunan di luar data tersebut. Istilah “bangunan ilegal” digunakan sebagaimana pemberitaan, tanpa memperluasnya menjadi penjelasan mengenai status lahan, proses perizinan, atau pihak yang membangun.

Ruang informasi yang tersedia untuk peristiwa ini terbatas pada lokasi dan jumlah objek yang dibongkar. Karena itu, uraian mengenai dampak setelah pembongkaran, alasan teknis setiap bangunan, status penghuni atau pengguna, serta langkah penertiban lanjutan tidak menjadi bagian dari keterangan ini. Fakta yang dapat ditegaskan ialah bahwa pembongkaran berlangsung di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dengan objek berupa 10 unit bangunan ilegal. Di luar dua unsur tersebut, informasi tambahan memerlukan sumber yang secara khusus menjelaskannya.

Penyebutan Lapas Kelas IIA Cibinong juga membedakan peristiwa ini dari kegiatan serupa yang mungkin berlangsung di lembaga pemasyarakatan lain. Sementara itu, Kabupaten Bogor dan Jawa Barat berfungsi sebagai penjelas administratif atas lokasi tersebut. Tidak terdapat keterangan lain dalam data yang diberikan mengenai waktu pelaksanaan, bentuk bangunan, alasan pembongkaran, maupun hasil pemeriksaan terhadap objek yang dibongkar.