JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, PT Aneka Tambang (Antam) menjadi sasaran sejumlah klaim yang beredar di media sosial dan aplikasi percakapan. Informasi tersebut muncul dalam beragam bentuk, baik sebagai unggahan maupun pesan berantai, dengan narasi yang mengaitkan nama perusahaan pada isu kesehatan dan produk emas. Karena disebarkan melalui kanal digital, klaim-klaim itu dapat menjangkau banyak pengguna dalam waktu singkat. Namun, informasi yang beredar tersebut masih berupa klaim, sehingga kebenarannya perlu diperiksa melalui penelusuran fakta.
Salah satu isu yang muncul menuding adanya puluhan kasus positif Covid-19 di kantor Antam. Narasi itu beredar dengan membawa nama perusahaan dan menyampaikan informasi mengenai kondisi kesehatan di lingkungan kantor. Klaim tersebut menjadi bagian dari rangkaian informasi yang beredar ketika isu Covid-19 banyak dibicarakan di ruang publik. Dalam peredarannya, informasi mengenai dugaan kasus positif itu muncul melalui unggahan dan pesan yang diteruskan dari satu pengguna kepada pengguna lain.
Selain isu Covid-19, nama Antam juga diseret dalam narasi mengenai peredaran emas palsu dalam jumlah besar. Klaim ini menghadirkan tema yang berbeda, tetapi sama-sama menghubungkan perusahaan dengan informasi yang berpotensi menimbulkan perhatian masyarakat. Pesan atau unggahan tentang emas palsu tersebut turut beredar di media sosial dan aplikasi percakapan. Dengan demikian, rangkaian informasi yang mengatasnamakan Antam mencakup beberapa isu, mulai dari tudingan adanya puluhan kasus positif Covid-19 di kantor hingga narasi peredaran emas palsu dalam jumlah besar. Berbagai klaim itu perlu ditempatkan sebagai informasi yang beredar dan ditelusuri kebenarannya, bukan langsung diterima sebagai fakta.
Salah satu informasi yang pernah mengatasnamakan PT Aneka Tambang (Antam) menyebutkan bahwa kantor pusat perusahaan tersebut memiliki 68 kasus positif Covid-19. Narasi yang beredar juga menyatakan jumlah itu sebagai angka tertinggi dibandingkan dengan perkantoran lain di DKI Jakarta. Klaim tersebut menarik perhatian karena disampaikan seolah-olah berasal dari pemetaan resmi mengenai penyebaran Covid-19 di lingkungan perkantoran.
Informasi itu diketahui berawal dari analisis data klaster perkantoran di DKI Jakarta yang beredar secara berantai melalui aplikasi WhatsApp. Dalam pesan yang beredar, data tersebut membandingkan jumlah kasus sebelum dan setelah 4 Juni 2020, yaitu masa ketika pembatasan sosial berskala besar masih menjadi bagian penting dari upaya pengendalian penularan. Penyebaran melalui pesan berantai membuat konteks, sumber awal, dan waktu pembaruan data tidak selalu dapat dipastikan oleh penerima.
Sebagaimana tercantum dalam sumber yang memuat analisis tersebut, sebelum 4 Juni 2020 terdapat 43 kasus positif Covid-19 di perkantoran. Setelah 4 Juni 2020 hingga waktu yang disebutkan dalam data, jumlah kasus meningkat menjadi 332. Jika kedua angka itu dijumlahkan, total kasus yang tercatat dalam klaster perkantoran mencapai 375 kasus. Data tersebut juga menyebut bahwa kasus-kasus itu tersebar di 59 kantor.
Angka 68 kasus yang dikaitkan dengan kantor pusat Antam merupakan bagian dari klaim yang diperiksa dalam rangka menilai kebenaran informasi tersebut. Karena itu, narasi tersebut tidak dapat langsung diperlakukan sebagai fakta baru hanya berdasarkan pesan WhatsApp atau potongan analisis data yang beredar. Kepastian mengenai jumlah kasus, lokasi kantor, periode pencatatan, serta posisi Antam dibandingkan kantor lain harus didasarkan pada hasil verifikasi terhadap sumber resmi dan konteks data yang lengkap.
Klaim mengenai 109 ton emas palsu yang dikaitkan dengan Antam muncul dalam lebih dari satu unggahan di media sosial. Salah satu kemunculannya tercatat pada 3 Juni 2024 melalui sebuah akun di Threads. Unggahan tersebut memuat cuplikan layar berita dengan judul yang menyebut enam petinggi Antam menjadi tersangka karena memalsukan 109 ton emas. Narasi yang menyertainya menyatakan bahwa Antam telah mengedarkan emas palsu sejak 2010.
Cuplikan berita itu juga mengaitkan dugaan pemalsuan dengan tindakan menempelkan logo Antam secara ilegal pada emas. Dengan pilihan kata tersebut, unggahan membangun kesan bahwa emas yang beredar bukan produk asli Antam, melainkan barang yang diberi tanda perusahaan tanpa hak. Penyebutan jumlah 109 ton membuat klaim tersebut terdengar besar dan mengundang perhatian. Pertanyaan mengenai bagaimana emas sebanyak itu dapat beredar turut menjadi bagian dari narasi yang disebarkan.
Klaim serupa kemudian kembali ditemukan dalam unggahan Facebook pada 3 Oktober 2026. Unggahan tersebut disertai foto seseorang yang mengenakan baju tahanan. Narasinya kembali menyebut enam petinggi Antam dan mengaitkannya dengan 109 ton emas palsu. Pengulangan angka, jumlah pihak yang disebut, serta hubungan dengan logo Antam memperlihatkan kemiripan kedua unggahan tersebut.
Baik unggahan di Threads maupun Facebook menggunakan narasi yang sensasional. Keduanya menonjolkan jumlah emas yang sangat besar dan mempertanyakan kemungkinan peredarannya, sehingga dapat mendorong pembaca untuk segera mempercayai informasi yang disampaikan. Perbedaan waktu dan platform tidak mengubah inti klaim: Antam disebut mengedarkan atau terkait dengan 109 ton emas palsu sejak 2010, sementara enam petingginya disebut dalam narasi sebagai pihak yang terlibat. Karena muncul kembali dengan susunan informasi yang hampir sama, unggahan tersebut menunjukkan bagaimana satu klaim dapat berulang dan memperoleh perhatian baru melalui gambar serta keterangan yang dramatis.
Klaim mengenai 68 kasus Covid-19 di kantor Antam dan narasi tentang 109 ton emas palsu merupakan informasi yang perlu diperiksa secara cermat. Nama perusahaan besar kerap digunakan untuk membuat sebuah kabar tampak meyakinkan, padahal pencantuman nama tersebut tidak otomatis membuktikan kebenaran isi pesan. Masyarakat sebaiknya tidak langsung mempercayai, meneruskan, atau menyebarkan informasi sebelum memeriksa sumber asli, konteks pemberitaan, tanggal publikasi, serta keterangan resmi dari pihak yang disebut.
Verifikasi penting dilakukan karena informasi yang keliru dapat menimbulkan kepanikan, merusak reputasi perusahaan, dan memengaruhi keputusan publik. Pemeriksaan silang melalui media kredibel, situs resmi, pernyataan lembaga terkait, serta kanal pemeriksa fakta dapat membantu membedakan laporan faktual dari potongan informasi yang menyesatkan. Sikap kritis ini juga menjadi bagian dari upaya melawan pembodohan, bukan sekadar membantah satu kabar yang beredar.
Dalam konteks tersebut, kanal cek fakta dibentuk pada 2018 untuk memberikan literasi media kepada masyarakat. Sejak 2 Juli 2018, kanal tersebut bergabung dengan International Fact-Checking Network (IFCN), menjadi partner Facebook, dan turut dalam inisiatif CekFakta.com. Kerja sama dengan berbagai pihak disebut tidak memengaruhi independensinya dalam menelusuri dan menjelaskan informasi yang beredar.
Masyarakat yang menemukan dugaan hoaks dapat mengirimkan informasi untuk ditelusuri melalui email cekfakta.liputan6@kly.id atau chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670. Dengan memanfaatkan saluran tersebut dan menunda penyebaran sampai verifikasi selesai, publik dapat membantu mencegah meluasnya informasi palsu yang mengatasnamakan perusahaan, termasuk Antam, sekaligus memperkuat budaya literasi digital yang bertanggung jawab.

