Jakarta | Aliansi Profesi Advokat Indonesia (APAI) melaporkan enam komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2022–2027 kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Laporan tersebut disampaikan pada Senin, 12 Oktober 2026, di Jakarta. Pengaduan itu berkaitan dengan keputusan KPU yang membuat Gibran Rakabuming Raka dinyatakan lolos sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
APAI menilai keputusan tersebut perlu diperiksa dalam kerangka etika penyelenggara pemilu. Enam komisioner KPU yang dilaporkan menjadi pihak yang disorot karena memiliki peran dalam pengambilan keputusan terkait pencalonan tersebut. Laporan kepada DKPP menempatkan persoalan ini sebagai perkara yang menyangkut dugaan pelanggaran terhadap prinsip dan standar etik penyelenggara pemilu.
Pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 sebelumnya menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan keputusan yang memungkinkan dirinya dinyatakan memenuhi syarat pencalonan. Dalam laporan ini, APAI mengaitkan keputusan KPU tersebut dengan tanggung jawab kelembagaan para komisioner pada periode 2022–2027.
Dengan pengaduan itu, APAI meminta dugaan persoalan etika dalam keputusan pencalonan tersebut diperiksa melalui mekanisme yang menjadi kewenangan DKPP. Pokok laporan berfokus pada tindakan dan keputusan para komisioner KPU ketika menetapkan Gibran Rakabuming Raka lolos sebagai calon wakil presiden dalam kontestasi Pemilu 2024. Peristiwa ini kembali menyoroti pentingnya kepatuhan penyelenggara pemilu terhadap prinsip profesionalitas, independensi, dan integritas dalam menjalankan tugasnya.
Ketua Asosiasi Pengajar Hukum dan Administrasi Indonesia (APAI), Paman Nurlette, menilai enam komisioner KPU yang menjabat saat itu diduga melanggar 13 prinsip atau kode etik penyelenggara pemilu. Dugaan tersebut menjadi bagian dari laporan yang disampaikan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), terutama terkait proses pencalonan Gibran pada Pemilu 2024. Menurut Nurlette, persoalan ini tidak semata-mata menyangkut keputusan administratif, tetapi juga menyentuh kepatuhan penyelenggara pemilu terhadap standar etik yang wajib dijunjung.
APAI berpandangan, dugaan pelanggaran itu berkaitan dengan penilaian bahwa penyelenggaraan Pemilu 2024 berlangsung secara tidak demokratis dan tidak berkualitas. Penilaian tersebut didasarkan pada dugaan adanya tindakan atau keputusan KPU yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu. Karena itu, laporan ke DKPP diharapkan dapat menguji seluruh fakta, prosedur, serta pertimbangan etik yang melatarbelakangi tindakan enam komisioner KPU tersebut.
Nurlette menekankan bahwa 13 prinsip kode etik bukan sekadar ketentuan formal, melainkan pedoman utama untuk menjaga integritas, kemandirian, kejujuran, keadilan, dan profesionalitas penyelenggara pemilu. “Penegakan 13 kode etik penyelenggara pemilu sangat penting untuk mewujudkan pemilu yang demokratis dan berkualitas,” ujar Nurlette. Menurut dia, penerapan kode etik secara konsisten diperlukan agar setiap penyelenggara bertanggung jawab atas keputusan yang diambil dan tidak mengabaikan prinsip-prinsip dasar pemilu.
APAI juga menilai pemeriksaan oleh DKPP penting untuk memberikan kejelasan atas dugaan pelanggaran tersebut. Proses itu sekaligus dapat memastikan bahwa penilaian terhadap kinerja KPU dilakukan melalui mekanisme yang terbuka, objektif, dan sesuai ketentuan. Apabila dugaan pelanggaran terbukti, putusan DKPP diharapkan menjadi penegasan bahwa seluruh penyelenggara pemilu wajib mematuhi kode etik. Sebaliknya, pemeriksaan yang menyeluruh juga diperlukan agar setiap pihak memperoleh kepastian berdasarkan fakta dan bukti yang diuji secara resmi.
Salah satu pokok dugaan pelanggaran yang disampaikan Aliansi Pemantau Aparatur Indonesia (APAI) berkaitan dengan pembatasan akses Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam proses verifikasi persyaratan calon. Menurut laporan tersebut, keterbatasan akses itu dipersoalkan karena Bawaslu memiliki fungsi pengawasan terhadap tahapan pencalonan, termasuk pemeriksaan atas pemenuhan dokumen dan ketentuan yang berlaku bagi peserta pemilu. APAI menilai persoalan akses perlu diperiksa oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk mengetahui apakah tindakan atau kebijakan yang dilakukan para komisioner KPU telah sesuai dengan prinsip transparansi serta koordinasi antarlembaga penyelenggara pemilu.
Nurlette mengaitkan dugaan tersebut dengan keterangan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang berkaitan dengan ijazah Gibran. Keterangan itu disebut menjadi bagian dari konteks yang digunakan APAI untuk menyoroti hubungan kerja KPU dan Bawaslu selama proses pencalonan. Dalam kerangka laporan etik, perhatian diarahkan pada sejauh mana lembaga pengawas memperoleh kesempatan untuk mengakses informasi dan menjalankan fungsi pengawasan secara memadai, bukan semata-mata pada hasil akhir tahapan pencalonan.
Penyebutan keterangan Rahmat Bagja dalam persidangan tersebut tidak dengan sendirinya menentukan benar atau tidaknya seluruh dugaan yang diajukan APAI. Keterangan dalam sidang PHPU merupakan bagian dari proses persidangan yang harus dipahami sesuai konteks dan catatan resmi perkara. Karena itu, substansi mengenai ijazah Gibran tidak dapat disimpulkan lebih jauh berdasarkan uraian tersebut saja. Pemeriksaan DKPP akan menjadi forum untuk menilai dugaan pembatasan akses, tindakan para teradu, serta kesesuaiannya dengan kewajiban etik penyelenggara pemilu. Penilaian itu idealnya didasarkan pada dokumen, keterangan para pihak, dan bukti lain yang diajukan selama pemeriksaan.
Nurlette menjelaskan bahwa persoalan pengawasan dalam tahapan pencalonan turut berkaitan dengan akses terhadap Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Menurut keterangan yang disampaikan APAI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak memperoleh akses yang memadai ke sistem tersebut. Kondisi itu dinilai menyulitkan Bawaslu untuk memeriksa informasi dan dokumen yang digunakan dalam proses pencalonan secara menyeluruh.
Selain keterbatasan akses terhadap Silon, Nurlette menyebut Bawaslu tidak diberi kesempatan untuk mengawasi tahapan pemilu yang berkaitan dengan verifikasi administratif maupun verifikasi faktual. Kedua tahapan tersebut merupakan bagian penting dalam memastikan kelengkapan, keabsahan, serta kesesuaian dokumen dan persyaratan pencalonan. Tanpa akses dan kesempatan pengawasan yang cukup, proses pemeriksaan dari sisi pengawas pemilu disebut tidak dapat dilakukan secara optimal.
Inti keterangan Nurlette adalah bahwa keterbatasan tersebut terjadi karena KPU membatasi atau tidak memberikan akses kepada Bawaslu. Pembatasan itu, menurut APAI, bukan hanya menyangkut penggunaan sistem, melainkan juga kesempatan untuk mengikuti dan mengawasi proses verifikasi yang berlangsung pada tahapan pencalonan. Dengan demikian, Bawaslu disebut tidak memiliki ruang pengawasan yang diperlukan untuk memastikan setiap prosedur berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dugaan pembatasan akses tersebut kemudian menjadi salah satu hal yang disoroti dalam laporan APAI kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Laporan itu menempatkan persoalan akses Silon serta kesempatan pengawasan atas verifikasi administratif dan faktual sebagai bagian dari uraian mengenai tahapan pencalonan. Keterangan APAI mengenai hal tersebut menjadi dasar yang dicantumkan dalam laporan, tanpa memuat putusan atau tanggapan dari DKPP maupun pihak KPU.

