Kabupaten Pasangkayu | Seorang anggota Polri berinisial Aipda MA, 44 tahun, ditangkap dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu di Sulawesi Barat. Penangkapan tersebut juga melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat berinisial HR, 45 tahun, serta rekannya berinisial AB, 47 tahun. Ketiganya disebut ditangkap dalam rangka penanganan perkara yang berkaitan dengan sabu.
Informasi mengenai penangkapan itu disampaikan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Barat. Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Barat Kombes Pol Ardanto Nugroho membenarkan bahwa terdapat anggota polisi berinisial Aipda MA yang ditangkap dalam perkara narkotika tersebut. Keterangan itu menegaskan bahwa Aipda MA termasuk salah satu dari tiga orang yang ditangkap dalam kasus ini.
Selain Aipda MA, pihak yang turut ditangkap adalah HR, seorang ASN Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, dan AB. Masing-masing disebut berusia 45 tahun dan 47 tahun. Penangkapan terhadap ketiganya menjadi bagian dari pengungkapan perkara peredaran narkotika jenis sabu yang ditangani oleh aparat kepolisian di wilayah Sulawesi Barat.
Hingga informasi ini disampaikan, perkara tersebut masih diberitakan berdasarkan keterangan mengenai penangkapan dan keterlibatan ketiga orang dalam penanganan kasus narkotika. Identitas para pihak disebut menggunakan inisial, yakni Aipda MA, HR, dan AB. Keterangan dari Kombes Pol Ardanto Nugroho menjadi konfirmasi mengenai penangkapan anggota Polri tersebut dalam perkara sabu yang sedang ditangani Polda Sulawesi Barat.
Penindakan dalam kasus peredaran sabu tersebut berlangsung secara berurutan di dua wilayah, yakni Kabupaten Mamuju dan Kabupaten Pasangkayu. Berdasarkan keterangan yang disampaikan pejabat kepolisian pada Senin 12/10, petugas lebih dahulu melakukan penangkapan terhadap dua orang berinisial HR dan AB di Kabupaten Mamuju.
Dalam penangkapan di Mamuju, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 22,337 gram. Barang bukti itu diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap dugaan peredaran narkotika yang melibatkan kedua orang tersebut. Penangkapan HR dan AB menjadi tahap awal dalam rangkaian penindakan yang dilakukan aparat.
Setelah HR dan AB ditangkap di Kabupaten Mamuju, petugas kemudian melakukan penindakan terhadap Aipda MA. Penangkapan terhadap Aipda MA berlangsung di wilayah Kabupaten Pasangkayu. Urutan tersebut menunjukkan bahwa penangkapan Aipda MA dilakukan setelah polisi terlebih dahulu mengamankan HR dan AB beserta barang bukti sabu di Mamuju.
Aipda MA diketahui bertugas di Kabupaten Pasangkayu. Keterangan mengenai penangkapan itu disampaikan oleh pejabat kepolisian pada Senin 12/10, sebagaimana sumber yang menjadi dasar pemberitaan. Dengan demikian, kronologi penindakan dimulai dari penangkapan HR dan AB di Kabupaten Mamuju dengan barang bukti sabu seberat 22,337 gram, kemudian dilanjutkan dengan penangkapan Aipda MA di wilayah Kabupaten Pasangkayu. Rangkaian kejadian tersebut menjadi bagian dari penanganan perkara peredaran sabu oleh kepolisian.
Berdasarkan keterangan HR yang disampaikan dalam proses penyidikan, sabu yang menjadi barang bukti tersebut diperoleh dari Aipda MA. Nilai barang yang disebut dalam keterangan itu mencapai sekitar Rp18 juta. Informasi tersebut merupakan bagian dari keterangan yang sedang didalami penyidik dan tidak dapat dipahami sebagai fakta tambahan di luar sumber yang telah disampaikan.
Ardanto menjelaskan bahwa Aipda MA diduga berperan sebagai fasilitator dalam transaksi tersebut. Dalam keterangan yang dirujuk, Aipda MA disebut menerima uang pembayaran sabu dari HR. Setelah menerima uang itu, ia kemudian menyerahkannya kepada pemasok utama yang disebut dalam penyidikan.
Setelah proses pembayaran kepada pemasok utama dilakukan, Aipda MA, sebagaimana dijelaskan Ardanto, menyerahkan sabu tersebut kepada pembeli. Rangkaian peran itu menempatkan Aipda MA sebagai penghubung pembeli dan pemasok, bukan sebagai pihak yang disebut memiliki seluruh barang secara mandiri. Namun, uraian tersebut tetap merupakan keterangan dalam penyidikan dan masih harus diuji melalui proses hukum yang berlaku.
Sumber yang tersedia tidak menjelaskan identitas pemasok utama yang menerima uang pembayaran dari Aipda MA. Tidak terdapat pula keterangan terperinci mengenai waktu transaksi, lokasi penyerahan uang, jumlah pasti sabu, ataupun cara barang tersebut diserahkan kepada pembeli. Karena itu, informasi mengenai asal barang dan peran Aipda MA perlu disampaikan secara proporsional, dengan menegaskan bahwa uraian tersebut bersumber dari keterangan HR serta penjelasan Ardanto dalam konteks penyidikan.
Keterangan mengenai nilai transaksi sekitar Rp18 juta dan mekanisme penyerahan sabu menjadi bagian penting untuk mengungkap alur peredaran barang tersebut. Kendati demikian, penetapan tanggung jawab masing-masing pihak tetap bergantung pada bukti dan hasil pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih perlu mencocokkan keterangan para pihak dengan barang bukti, catatan komunikasi, aliran dana, serta bukti lain yang relevan untuk memastikan hubungan HR, Aipda MA, dan pemasok utama.
Ardanto menegaskan bahwa Polda Sulawesi Barat tidak akan memberikan perlakuan khusus kepada personel yang terlibat dalam perkara narkoba. Setiap anggota kepolisian yang terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku dan dikenai sanksi tegas. Penegasan tersebut juga berlaku bagi Aipda MA, yang disebut dalam kasus peredaran sabu bersama pihak lain.
Sikap itu menunjukkan bahwa institusi kepolisian menempatkan dugaan keterlibatan dalam tindak pidana narkoba sebagai persoalan serius. Status sebagai anggota kepolisian tidak menjadi alasan untuk menghindari pemeriksaan maupun pertanggungjawaban hukum. Dengan demikian, seseorang tidak menjadi kebal hukum hanya karena memiliki kedudukan atau berstatus sebagai personel kepolisian.
Ardanto juga menekankan bahwa penanganan terhadap personel yang tersangkut perkara narkoba harus dilakukan secara tegas dan berdasarkan aturan. Ketentuan tersebut berlaku tanpa membedakan pangkat, jabatan, ataupun latar belakang pihak yang diperiksa. Pernyataan ini sekaligus menegaskan komitmen kepolisian untuk menjaga integritas institusi serta memastikan bahwa pelanggaran hukum tidak ditoleransi di lingkungan internalnya.
Dalam perkara ini, para pihak dijerat dengan Pasal 609 ayat (1), Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Pengenaan pasal tersebut menjadi dasar hukum dalam penanganan perkara peredaran sabu yang melibatkan oknum polisi dan aparatur sipil negara di Sulawesi Barat.
Baca juga: Geng Narkoba Terbongkar di Bekasi, Lima Tersangka Ditangkap Bersama Senjata Api | Pemberantasan Peredaran Ganja di Yahukimo: TNI Gagalkan Produksi Besar-besaran | Penyidikan Kasus Suap Bupati Bekasi: KPK Geledah Rumah Polisi

