Bahlil Soroti Dominasi IUP Berbasis Jakarta dan Dorong Akses Tambang bagi Pengusaha Daerah

oleh -1 Dilihat
oleh
Bahlil Soroti Dominasi IUP Berbasis Jakarta dan Dorong Akses Tambang bagi Pengusaha Daerah

Jakarta | Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menyoroti dominasi pemegang izin usaha pertambangan (IUP) yang berkantor di Jakarta. Ia menyebut sekitar 90 persen pemegang IUP memiliki kantor pusat di ibu kota, meskipun wilayah pertambangan yang dikelola berada jauh di luar Jakarta. Lokasi operasi tersebut tersebar di sejumlah daerah penghasil sumber daya alam, termasuk Kalimantan, Sulawesi, Sumatera, dan Papua.

Pernyataan itu disampaikan Bahlil dalam Rapat Kerja Nasional Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) di Jakarta pada Senin, 12 Oktober 2026. Dalam forum tersebut, ia menilai struktur pengelolaan perizinan dan kegiatan pertambangan perlu mendapat perhatian karena hubungan pusat kegiatan usaha dan daerah penghasil belum sepenuhnya seimbang.

Dominasi kantor perusahaan tambang di Jakarta menjadi sorotan bukan semata-mata karena lokasi administratifnya. Kondisi tersebut juga berkaitan dengan distribusi manfaat ekonomi dari kegiatan pertambangan. Daerah yang menyediakan lahan, sumber daya alam, serta menanggung dampak sosial dan lingkungan dari operasi tambang dinilai belum memperoleh ruang yang cukup untuk menikmati nilai tambah secara langsung.

Ketimpangan itu dapat terlihat dari terbatasnya keterlibatan pengusaha daerah dalam rantai usaha pertambangan. Peluang bagi pelaku usaha lokal untuk menjadi mitra, pemasok, atau penyedia jasa pendukung sering kali belum berkembang secara optimal. Pada saat yang sama, keputusan penting mengenai investasi, pengadaan, dan pengelolaan hasil usaha lebih banyak ditentukan oleh perusahaan yang berpusat di Jakarta.

Sorotan tersebut menempatkan persoalan akses dan pemerataan sebagai bagian penting dalam pembahasan sektor pertambangan. Bahlil mendorong agar pengusaha dari daerah tidak hanya menjadi penonton di wilayahnya sendiri, tetapi memiliki kesempatan yang lebih besar untuk terlibat dalam aktivitas ekonomi yang tumbuh dari kekayaan alam setempat. Dengan demikian, keberadaan IUP di berbagai daerah dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat dan memperkuat perekonomian lokal.

Dominasi perusahaan besar dalam perolehan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dinilai dapat mempersempit peluang pengusaha daerah. Bahlil menyoroti bahwa pelaku usaha lokal sering kali harus berhadapan dengan perusahaan yang mempunyai modal lebih kuat serta kapasitas usaha yang lebih besar. Kondisi tersebut membuat persaingan dalam memperoleh izin tidak berlangsung pada posisi yang seimbang, meskipun pengusaha daerah memiliki kedekatan dengan wilayah pertambangan dan memahami kondisi setempat.

Mekanisme tender menjadi salah satu bagian yang berpotensi menyulitkan pengusaha lokal. Dalam proses tersebut, setiap peserta harus memenuhi persyaratan dan menunjukkan kemampuan usaha yang memadai. Perusahaan bermodal besar biasanya memiliki sumber daya yang lebih luas untuk mengikuti tahapan perolehan IUP, sementara pengusaha daerah harus bersaing dengan keterbatasan kapasitas yang dimilikinya. Perbedaan kemampuan ini dapat memengaruhi peluang pelaku usaha lokal sejak proses seleksi berlangsung.

Menurut Bahlil, persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan lokasi kantor perusahaan pemegang izin. Perusahaan yang berkantor di luar daerah belum tentu menjadi persoalan hanya karena asal wilayahnya. Hal yang lebih penting adalah adanya ketimpangan kemampuan pengusaha daerah dan perusahaan besar ketika mengikuti proses perolehan izin pertambangan. Ketimpangan modal dan kapasitas usaha dapat membuat pengusaha lokal sulit tampil sebagai peserta yang setara.

Karena itu, pembahasan mengenai akses tambang bagi pengusaha daerah perlu melihat struktur persaingan secara lebih menyeluruh. Pengusaha lokal tidak hanya membutuhkan kesempatan formal untuk mengikuti tender, tetapi juga ruang yang memungkinkan kemampuan mereka diperhitungkan secara adil. Jika proses perolehan IUP lebih mudah dimenangkan oleh perusahaan dengan kekuatan modal dan kapasitas usaha yang lebih besar, maka akses pengusaha daerah akan tetap terbatas. Sorotan Bahlil menegaskan pentingnya mempertimbangkan keseimbangan kemampuan peserta, bukan hanya keberadaan administratif perusahaan di suatu wilayah.

Pemerintah mendorong kebijakan afirmatif dalam pengelolaan sumber daya alam untuk memperluas kesempatan bagi pelaku usaha di daerah. Arah kebijakan ini menempatkan koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebagai kelompok yang perlu memperoleh ruang lebih besar dalam pemanfaatan potensi ekonomi, termasuk pada sektor pertambangan. Dorongan tersebut muncul dalam konteks pembahasan mengenai akses pengusaha lokal yang dinilai belum selalu seimbang dibandingkan pelaku usaha dengan jaringan, modal, dan pengalaman administratif yang lebih kuat.

Melalui kebijakan afirmatif, pemerintah berupaya merancang mekanisme yang dapat membuka peluang partisipasi lebih luas bagi koperasi dan UMKM. Bentuknya dapat berkaitan dengan pengaturan akses, pendampingan, peningkatan kapasitas, maupun desain proses pemilihan badan usaha yang mempertimbangkan kondisi pelaku usaha daerah. Tujuannya bukan mengabaikan prinsip tata kelola, kepatuhan, dan transparansi, melainkan memastikan persyaratan serta mekanisme yang diterapkan tidak secara otomatis menutup kesempatan bagi usaha berskala lebih kecil.

Perhatian khusus diberikan karena koperasi dan UMKM berpotensi menghadapi kesulitan ketika harus bersaing dalam mekanisme tender yang menuntut kemampuan modal, kelengkapan dokumen, pengalaman teknis, dan kapasitas operasional tertentu. Kendala tersebut dapat membuat pengusaha lokal tidak mampu mengikuti proses secara setara, meskipun mereka memiliki pengetahuan mengenai kondisi wilayah dan hubungan ekonomi dengan masyarakat sekitar. Karena itu, kebijakan afirmatif diarahkan untuk menciptakan kesempatan yang lebih proporsional, sekaligus mendorong penguatan kelembagaan dan profesionalisme pelaku usaha.

Langkah ini mencerminkan respons pemerintah terhadap persoalan akses, bukan pernyataan bahwa seluruh pengusaha daerah telah memperoleh manfaat atau bahwa kebijakan tersebut sudah sepenuhnya berlaku. Pelaksanaannya tetap memerlukan perumusan aturan, kriteria penerima, pengawasan, serta koordinasi antarlembaga. Dengan kerangka yang jelas, perluasan kesempatan bagi koperasi dan UMKM dapat dibahas secara terukur tanpa mengesampingkan keberlanjutan lingkungan, kepastian hukum, dan kepentingan masyarakat.

Pemerintah mendorong perubahan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) sebagai salah satu langkah untuk memperluas akses pelaku usaha daerah terhadap pengelolaan sumber daya alam. Arah kebijakan ini berkaitan dengan sorotan terhadap dominasi izin usaha pertambangan (IUP) yang berbasis di Jakarta, sementara pengusaha di daerah dinilai perlu memperoleh ruang yang lebih besar untuk berperan dalam kegiatan pertambangan. Perubahan regulasi diharapkan dapat menjadi dasar bagi penataan akses tersebut.

Melalui perubahan UU Minerba, pemerintah mengupayakan pemberian prioritas IUP kepada koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Prioritas itu direncanakan diberikan tanpa melalui mekanisme tender, sehingga koperasi serta UMKM memiliki jalur yang lebih terbuka untuk mendapatkan kesempatan mengelola wilayah pertambangan. Kebijakan ini menempatkan pelaku usaha berskala lokal sebagai bagian penting dalam pemanfaatan potensi mineral dan batu bara.

Jalur tanpa tender tersebut juga dihubungkan dengan upaya mendorong pemerataan manfaat sumber daya alam. Koperasi dan UMKM yang tumbuh di daerah diharapkan dapat menjadi penerima manfaat yang lebih langsung, sekaligus memperkuat keterlibatan masyarakat serta pelaku ekonomi setempat. Dengan demikian, perubahan aturan tidak hanya dipandang sebagai penyesuaian hukum, tetapi juga sebagai instrumen untuk membuka akses usaha yang selama ini dinilai belum seimbang pelaku daerah dan perusahaan yang berpusat di Jakarta.

Informasi yang tersedia saat ini baru menyebut adanya dorongan untuk mengubah UU Minerba dan mengupayakan prioritas IUP bagi koperasi serta UMKM tanpa tender. Belum terdapat keterangan mengenai jadwal pembahasan, bentuk aturan teknis, pihak lain yang akan terlibat, maupun kepastian pelaksanaan kebijakan tersebut. Karena itu, langkah ini masih perlu dipahami sebagai arah kebijakan yang sedang didorong pemerintah untuk memperbesar kesempatan pengusaha daerah dalam pengelolaan sumber daya alam.

Baca juga: Kualitas Udara Jakarta 5 September 2026: Ancaman Bagi Kesehatan | Usulan Car Free Day Dua Kali Sepekan: Solusi atau Tantangan bagi Jakarta? | Pengalaman Baru di Toko Robot Cerdas di Jakarta