Jakarta | Ruben Onsu mengambil langkah hukum untuk menangani dua persoalan berbeda pada 11 Oktober 2026. Dua laporan tersebut berkaitan dengan dugaan akses ilegal terhadap data pribadi Betrand Peto serta dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan melalui penyebaran rekaman video call Ruben dengan seorang pria. Langkah ini menunjukkan bahwa pihak Ruben memilih menempuh jalur hukum untuk meminta penyelidikan atas beredarnya informasi dan materi digital yang dinilai merugikan.
Informasi mengenai laporan itu dikonfirmasi oleh kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, saat ditemui awak media di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada 12 Oktober 2026. Minola menjelaskan bahwa laporan dibuat pada waktu yang berbeda, meskipun keduanya diajukan dalam rentang tanggal yang sama. Perbedaan waktu pelaporan tersebut berkaitan dengan dua perkara yang memiliki objek dan dugaan pelanggaran berbeda.
Laporan pertama dibuat pada Minggu dini hari. Perkara tersebut berhubungan dengan dugaan akses ilegal terhadap data pribadi Betrand Peto. Sementara itu, laporan kedua disampaikan pada pukul 15.00 WIB dan berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik melalui penyebaran rekaman video call Ruben bersama seorang pria. Materi video tersebut menjadi perhatian karena beredar di ruang publik dan kemudian memunculkan berbagai penafsiran.
Dengan adanya dua laporan itu, aparat penegak hukum diharapkan dapat menelusuri asal-usul akses terhadap data pribadi, pihak yang menyebarkan rekaman, serta konteks materi yang beredar. Proses penyelidikan nantinya akan menentukan apakah unsur pidana dalam kedua perkara tersebut terpenuhi. Minola menegaskan bahwa pelaporan dilakukan untuk memberikan kejelasan hukum sekaligus melindungi kepentingan Ruben dan keluarganya dari penyebaran informasi yang belum tentu sesuai fakta.
Laporan pertama yang dibuat Ruben Onsu berkaitan dengan dugaan akses ilegal terhadap email dan data pribadi Betrand Peto. Laporan tersebut disampaikan melalui kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, yang menjelaskan bahwa terdapat dugaan pihak tertentu masuk ke akun atau ruang penyimpanan data pribadi tanpa izin. Akses itu diduga dilakukan terhadap informasi yang seharusnya hanya dapat dibuka oleh pemilik akun atau orang yang memperoleh kewenangan secara sah.
Menurut keterangan Minola, rangkaian dugaan perbuatan tersebut tidak berhenti pada pengambilan data. Pihak yang diduga masuk ke akun atau data pribadi itu disebut mengambil foto dan video tanpa hak, kemudian menyebarkannya melalui sejumlah akun media sosial. Materi tersebut diduga beredar tanpa persetujuan Betrand sebagai pemilik atau subjek dalam rekaman. Karena itu, laporan tersebut mencakup dugaan pengambilan sekaligus penyebaran materi pribadi secara tidak sah.
Dugaan akses ilegal itu kemudian dihubungkan dengan beredarnya beberapa video pribadi Betrand ketika sedang berkumpul bersama teman-temannya. Pihak Ruben menduga video-video tersebut berasal dari data yang semestinya tidak dapat diketahui atau dimiliki pihak lain secara bebas. Minola menyampaikan bahwa informasi pribadi itu seharusnya tidak mungkin diketahui pihak luar apabila tidak ada penyampaian atau pemberian data dari sumber yang memiliki akses dan kewenangan.
Alasan tersebut menjadi dasar bagi pihak Ruben untuk meminta aparat penegak hukum menelusuri bagaimana data pribadi Betrand dapat diperoleh, siapa yang mengaksesnya, serta bagaimana materi itu menyebar di media sosial. Pemeriksaan diharapkan dapat mengungkap sumber awal video dan pihak-pihak yang terlibat dalam distribusinya. Saat laporan dibuat, Betrand turut mendampingi Ruben. Laporan mengenai dugaan akses ilegal tersebut telah diterima secara resmi oleh pihak berwenang untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menyampaikan bahwa laporan tersebut mencantumkan identitas akun dan kontak yang diduga berkaitan dengan akses terhadap data pribadi Betrand Peto. Salah satu identitas yang disebut ialah alamat email sarwendah29@gmail.com. Selain itu, terdapat dua nomor telepon yang turut dicantumkan dalam bahan laporan. Sebagian digit pada kedua nomor tersebut disamarkan, sehingga informasi yang tersedia tidak menampilkan rangkaian angka secara lengkap kepada publik.
Menurut keterangan Betrand yang disampaikan melalui Minola, kedua nomor telepon itu, sepanjang pengetahuannya, berkaitan dengan Sarwendah. Pernyataan tersebut menjadi bagian dari informasi awal yang disampaikan kepada penyidik dan belum dapat dipandang sebagai kesimpulan mengenai pihak yang bertanggung jawab. Penentuan hubungan alamat email, nomor telepon, serta aktivitas akses terhadap akun tetap menjadi kewenangan kepolisian melalui proses penyelidikan.
Betrand disebut terkejut setelah mengetahui bahwa data pribadi yang sebelumnya tidak diketahui oleh orang lain dapat tersebar. Situasi itu mendorongnya untuk memeriksa aktivitas akses pada akun miliknya. Pemeriksaan tersebut dilakukan guna mengetahui apakah terdapat aktivitas yang tidak dikenali, termasuk kemungkinan akses dari perangkat atau alamat elektronik tertentu tanpa sepengetahuan pemilik akun.
Dalam penjelasan kuasa hukum, hasil penelusuran awal menunjukkan adanya keterkaitan data akun Betrand dan alamat email yang diduga digunakan untuk mengakses data secara ilegal. Keterkaitan itu menjadi salah satu dasar informasi yang disertakan dalam laporan, tetapi pembuktiannya masih harus dilakukan melalui pemeriksaan digital dan keterangan para pihak. Pihak kepolisian selanjutnya akan menyelidiki laporan tersebut, termasuk memanggil serta memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat. Pemeriksaan itu diharapkan dapat menjelaskan asal akses, cara data diperoleh, dan bagaimana data pribadi tersebut kemudian tersebar.
Laporan kedua yang dibuat Ruben Onsu berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. Perkara tersebut berawal dari beredarnya sebuah video call yang memperlihatkan Ruben bersama seorang pria. Pihak pelapor menduga rekaman itu dibuat tanpa izin, kemudian disebarkan dan digunakan dengan cara yang dianggap melawan hukum. Dugaan tersebut kini menjadi bagian dari materi laporan yang sedang ditangani aparat penegak hukum.
Kuasa hukum Ruben, Minola, menyampaikan bahwa rekaman video call itu diduga telah mengalami penyuntingan atau pengeditan sebelum beredar di ruang publik. Namun, informasi tersebut masih berupa dugaan yang perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Belum ada kesimpulan hukum mengenai pihak yang merekam, mengubah, maupun menyebarkan video tersebut. Penilaian atas keaslian rekaman, konteks percakapan, serta unsur pidananya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan bukti dan keterangan para pihak.
Untuk mendukung laporan, Ruben telah menyerahkan sejumlah barang bukti dan dokumen pendukung kepada penyidik. Bukti yang disampaikan lain sebuah flashdisk yang memuat rekaman terkait serta tangkapan layar unggahan dari akun media sosial. Materi tersebut diharapkan dapat membantu penyidik menelusuri asal video, akun yang menyebarkan, waktu publikasi, dan kemungkinan adanya perubahan terhadap isi rekaman.
Laporan itu sedang diteliti oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya. Tahap penelitian dilakukan untuk menilai kelengkapan informasi awal serta menentukan langkah hukum berikutnya. Tindak lanjut perkara diserahkan kepada penyidik untuk pendalaman, termasuk meminta keterangan dari pelapor, saksi, dan pihak lain yang dianggap mengetahui peredaran video tersebut. Proses tersebut juga akan menentukan apakah terdapat unsur pencemaran nama baik atau pelanggaran lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Penyelidikan Atas Penemuan Obat Keras Ilegal di Jakarta Barat

