Jakarta | Polisi mengungkap perkembangan terbaru dalam kasus kematian KDA, perempuan berusia 19 tahun yang ditemukan meninggal dunia di sebuah rumah kos di kawasan Makasar, Jakarta Timur. Saat ditemukan, kondisi korban dilaporkan cukup mengenaskan karena tangan, kaki, dan lehernya terikat. Peristiwa tersebut kemudian menjadi dasar penyelidikan untuk mengetahui rangkaian kejadian serta alasan di balik tindakan yang menimpa korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, termasuk dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi menduga kasus ini berkaitan dengan upaya menguasai barang milik korban. Kedua tersangka tersebut berinisial KDO, 22 tahun, dan ATW, 27 tahun. Keterangan yang diperoleh dalam proses pemeriksaan menjadi dasar munculnya dugaan motif ekonomi dalam perkara kematian KDA.
Dugaan tersebut masih merujuk pada hasil pendalaman penyidik terhadap keterangan KDO dan ATW. Polisi menempatkan informasi itu sebagai bagian penting untuk mengungkap latar belakang perkara, termasuk hubungan para tersangka dan korban serta tindakan yang dilakukan di lokasi kejadian. Penetapan keduanya sebagai tersangka menunjukkan bahwa penyidikan terus berjalan untuk menyusun rangkaian peristiwa secara lebih jelas.
Kasus ini tidak hanya berfokus pada temuan korban dalam kondisi tangan, kaki, dan leher terikat, tetapi juga pada dugaan tujuan para tersangka terhadap barang milik KDA. Meski demikian, motif tersebut disampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan dan masih menjadi bagian dari proses hukum. Polisi selanjutnya akan mendalami keterangan kedua tersangka serta mengumpulkan bukti lain yang berkaitan dengan kematian korban di rumah kos tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Imron Ermawan menyampaikan bahwa barang milik korban yang diambil dalam kasus kematian KDA di sebuah kos di Makasar terdiri atas satu telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp250 ribu. Keterangan tersebut memberikan gambaran mengenai barang yang diduga menjadi sasaran dalam peristiwa itu, sekaligus menjadi bagian dari penyelidikan terhadap motif ekonomi yang melatarbelakangi tindakan para tersangka.
Menurut Imron, hasil kejahatan tersebut diduga dibagi oleh kedua tersangka. Satu tersangka disebut membawa telepon genggam milik korban, sedangkan tersangka lainnya mengambil uang tunai senilai Rp250 ribu. Pembagian barang hasil kejahatan itu menunjukkan adanya dugaan pembagian hasil di keduanya, meskipun keterangan yang disampaikan tidak merinci lebih jauh mengenai peran masing-masing tersangka di luar penguasaan barang tersebut.
Imron menyampaikan keterangan itu pada Selasa, 13 Oktober 2026. Penjelasan tersebut menjadi dasar penting untuk memahami dugaan keuntungan yang hendak diperoleh dari peristiwa tersebut. Namun, informasi mengenai pembagian barang harus dipisahkan dari kesimpulan yang lebih luas tentang rangkaian kejadian, karena proses hukum masih berjalan dan setiap dugaan tetap perlu dibuktikan melalui penyidikan serta proses peradilan.
Dengan demikian, barang korban yang disebut diambil adalah telepon genggam dan uang tunai Rp250 ribu. Telepon genggam diduga dibawa oleh salah satu tersangka, sementara uang tunai disebut diambil oleh tersangka lainnya. Keterangan resmi ini hanya menjelaskan pembagian hasil kejahatan sebagaimana disampaikan aparat, tanpa menguraikan rincian tambahan mengenai tugas, niat, atau tindakan masing-masing tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka, polisi menduga kasus kematian KDA di sebuah kos di Makassar berkaitan dengan keinginan untuk menguasai barang milik korban. Dugaan tersebut muncul dari keterangan yang diperoleh penyidik selama proses pemeriksaan, termasuk penjelasan mengenai kebutuhan ekonomi yang disebut melatarbelakangi tindakan para tersangka. Namun, motif itu masih merupakan bagian dari rangkaian penyidikan dan belum dapat dipandang sebagai fakta hukum yang telah diputuskan oleh pengadilan.
Polisi menyampaikan bahwa barang-barang milik korban diduga hendak dikuasai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kebutuhan tersebut dapat mencakup keperluan dasar yang mendesak, terutama ketika kondisi keuangan tersangka disebut sedang mengalami tekanan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, dorongan ekonomi itu diduga membuat para tersangka mengambil keputusan untuk mendapatkan barang korban dengan cara melawan hukum. Meski demikian, setiap keterangan masih harus diuji melalui alat bukti, pemeriksaan lanjutan, serta proses hukum yang berlaku.
Selain memenuhi kebutuhan sehari-hari, hasil kejahatan tersebut juga diduga akan digunakan untuk membayar utang. Keterangan mengenai utang menjadi salah satu bagian yang sedang didalami penyidik untuk menjelaskan latar belakang peristiwa. Polisi perlu memastikan apakah barang yang dikuasai atau rencananya akan dikuasai memang memiliki nilai ekonomi, bagaimana pemanfaatannya, dan sejauh mana hubungan tekanan utang dengan tindakan kedua tersangka.
Penyebutan kebutuhan ekonomi dan pembayaran utang sebagai dugaan motif tidak berarti bahwa alasan tersebut membenarkan perbuatan yang disangkakan. Motif hanya membantu penyidik menyusun gambaran mengenai kemungkinan latar belakang perkara, sedangkan penentuan kesalahan dan pertanggungjawaban pidana tetap menjadi kewenangan pengadilan. Karena itu, informasi mengenai hasil pemeriksaan perlu disampaikan secara hati-hati dengan tetap menggunakan atribusi kepada polisi dan istilah “diduga” sampai seluruh tahapan hukum selesai.
KDA ditemukan sudah meninggal dunia di kamar mandi sebuah rumah kos yang berada di kawasan Jalan Nirbaya, Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur, pada Kamis, 8 Oktober 2026, sekitar pukul 12.00 WIB. Penemuan tersebut menjadi awal terungkapnya perkara kematian KDA yang kemudian ditangani oleh aparat kepolisian. Lokasi penemuan korban berada di area kos, sehingga keterangan mengenai kondisi kamar mandi dan keadaan korban menjadi bagian penting dalam penanganan awal kasus tersebut.
Saat ditemukan, kondisi tubuh KDA menunjukkan adanya sejumlah keadaan yang kemudian disampaikan oleh Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Timur, Ajun Komisaris Polisi Made Budi. Tangan dan kaki korban dalam keadaan terikat menggunakan tali rafia. Selain itu, wajah bagian kiri KDA mengalami memar. Pada bagian leher, korban juga ditemukan dalam kondisi terikat menggunakan kaus berwarna hitam. Keterangan mengenai temuan tersebut menggambarkan keadaan korban ketika pertama kali ditemukan di kamar mandi kos, tanpa menambahkan perkembangan lain di luar informasi yang telah disampaikan.
Dalam penanganan perkara ini, kepolisian telah menetapkan KDO dan ATW sebagai tersangka. Keduanya juga telah ditahan berkaitan dengan kasus kematian KDA tersebut. Para tersangka dijerat dengan Pasal 459 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 458 ayat (1) dan (3) KUHP serta/atau Pasal 479 ayat (3) KUHP. Penerapan pasal-pasal tersebut menjadi dasar hukum yang digunakan terhadap KDO dan ATW dalam perkara ini. Informasi mengenai penemuan korban, kondisi tubuh saat ditemukan, serta penetapan dan penahanan kedua tersangka menjadi rangkaian keterangan yang tersedia terkait proses hukum kasus tersebut.
Baca juga: Pemberantasan Narkoba di Cimahi: 80 Kasus Terungkap | Momentum Ekonomi melalui Penyelenggaraan PON Pantai Ancol 2026 | Hilangnya Jurnalis di Selat Sunda: Fakta-fakta Awal Terungkap
