Jakarta | AKBP Roby, mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat, dinyatakan melanggar kode etik profesi Polri. Pernyataan tersebut merupakan hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang digelar oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya pada 29 September 2026. Sidang itu menjadi dasar penetapan sanksi etik terhadap perwira tersebut setelah komisi memeriksa perkara dan menilai dugaan pelanggaran dalam proses pemeriksaan internal kepolisian.
Pelanggaran yang terbukti dalam sidang berkaitan dengan perbuatan tercela. Perbuatan tersebut juga dinilai menurunkan harkat dan martabat institusi kepolisian. Penilaian itu menjadi bagian penting dalam pertimbangan KKEP ketika menetapkan keputusan terhadap AKBP Roby. Dengan keputusan tersebut, perkara yang melibatkan mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat diproses melalui mekanisme penegakan kode etik yang berlaku di lingkungan Polri.
Dalam keterangan sumber, identitas AKBP Roby juga disebut sebagai AKBP RHS. Penyebutan tersebut merujuk pada perwira yang menjalani sidang etik di Bidpropam Polda Metro Jaya. Keputusan KKEP menunjukkan bahwa dugaan pelanggaran tidak hanya dinilai dari aspek kedinasan, tetapi juga dari dampaknya terhadap kehormatan dan citra institusi. Sanksi yang dijatuhkan menjadi konsekuensi atas pelanggaran kode etik yang dinyatakan terbukti dalam persidangan.
Sidang pada 29 September 2026 dengan demikian menjadi titik penting dalam penanganan perkara tersebut. Melalui forum KKEP, kepolisian menetapkan status pelanggaran secara resmi berdasarkan hasil pemeriksaan etik. Keputusan ini sekaligus menegaskan bahwa setiap anggota Polri yang terbukti melakukan perbuatan tercela dan tindakan yang merendahkan martabat institusi dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan kode etik profesi.
Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) menjatuhkan putusan terhadap AKBP Roby setelah memeriksa dugaan pelanggaran yang menjadi pokok perkara. Dalam putusannya, komisi menyatakan Roby terbukti melanggar ketentuan Pasal 8 huruf c angka 3 dan Pasal 13 huruf f Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022. Ketentuan tersebut menjadi dasar penilaian terhadap tindakan, sikap, serta kepatuhan yang bersangkutan terhadap standar etika profesi dan kewajiban sebagai anggota Polri.
Atas pelanggaran tersebut, KKEP menjatuhkan sejumlah sanksi yang bersifat etika dan administratif. Sanksi pertama berupa pernyataan bahwa perbuatan Roby dinyatakan tercela. Penetapan ini merupakan bentuk penilaian resmi dari institusi terhadap tindakan yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan etika profesi Polri. Pernyataan tersebut juga tercatat sebagai bagian dari konsekuensi yang harus diterima setelah proses pemeriksaan dan persidangan etik diselesaikan.
Selain dinyatakan tercela, Roby diwajibkan menyampaikan permohonan maaf. Permohonan itu harus disampaikan secara lisan dan tertulis sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelanggaran yang telah dinyatakan terbukti. Kewajiban tersebut menjadi bagian dari putusan sidang dan harus dilaksanakan sesuai mekanisme yang ditetapkan dalam lingkungan kepolisian.
Sanksi berikutnya adalah penempatan Roby di tempat khusus atau patsus. Penempatan di patsus merupakan tindakan administratif yang membatasi penugasan dan menempatkan personel dalam pengawasan institusi untuk periode tertentu sesuai keputusan yang berlaku. Dengan putusan tersebut, Roby tidak lagi menjalankan jabatan sebelumnya dan ditempatkan dalam status khusus sebagai konsekuensi dari pelanggaran kode etik.
Rincian putusan itu disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, setelah proses sidang etik berlangsung. Keterangan tersebut menjadi penjelasan resmi mengenai dasar pelanggaran dan bentuk hukuman yang dijatuhkan kepada AKBP Roby. Penyampaian informasi dilakukan setelah komisi menyelesaikan rangkaian pemeriksaan serta menetapkan keputusan dalam persidangan.
Setelah putusan sidang etik Polri, status kedinasan AKBP Roby mengalami perubahan. Berdasarkan keterangan Polda Metro Jaya yang disampaikan pada 13 Oktober 2026, Roby mulai dibebastugaskan dari jabatan sebelumnya pada malam 12 Oktober 2026. Dengan demikian, ia tidak lagi menjalankan kewenangan maupun tanggung jawab yang melekat pada posisi tersebut.
Setelah tidak menduduki jabatan sebelumnya, Roby ditempatkan sebagai perwira menengah (pamen) pada Yanma. Status ini berarti ia masih tercatat sebagai anggota Polri, tetapi tidak sedang mengemban jabatan struktural atau posisi tertentu. Penyebutan “pamen Yanma tanpa jabatan” perlu dipahami sebagai perubahan penugasan kedinasan setelah pembebastugasan, bukan sebagai keterangan mengenai pemberhentian dari institusi Kepolisian.
Perubahan tersebut juga perlu dibedakan dari sanksi penempatan di tempat khusus atau patsus. Penempatan di patsus merupakan bentuk sanksi yang diputuskan dalam proses etik, sedangkan pencopotan atau pembebastugasan dari jabatan menjelaskan kedudukan Roby setelah keputusan itu dijalankan. Keduanya berkaitan dengan putusan yang sama, tetapi memiliki makna administratif yang berbeda.
Secara khusus, patsus merujuk pada penempatan personel di lokasi atau lingkungan khusus dalam jangka waktu dan ketentuan yang ditetapkan. Sementara itu, pembebastugasan menunjukkan bahwa personel tersebut tidak lagi memegang jabatan yang sebelumnya diemban. Karena itu, status Roby sebagai pamen Yanma tanpa jabatan tidak boleh disamakan dengan istilah patsus, meskipun penempatan di patsus disebut sebagai bagian dari sanksi etik.
Keterangan Polda Metro Jaya yang tersedia hanya menjelaskan perubahan jabatan dan status penempatan tersebut. Informasi itu tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya hukuman tambahan di luar putusan etik yang telah disebutkan. Penjelasan mengenai posisi Roby perlu dibatasi pada fakta bahwa ia dibebastugaskan dari jabatan sebelumnya, kemudian berstatus sebagai pamen Yanma tanpa jabatan, serta dikenai penempatan di patsus sesuai keputusan sidang etik.
Nama AKBP Roby menjadi perhatian publik bukan hanya karena keputusan dalam sidang etik Polri, tetapi juga akibat beredarnya sejumlah unggahan di media sosial. Unggahan tersebut mengaitkan Roby dengan dugaan perselingkuhan dengan seorang perempuan. Informasi itu kemudian menyebar dan memicu berbagai tanggapan, meskipun asal-usul, konteks, serta kebenaran materi yang dibagikan belum sepenuhnya diketahui. Karena itu, isu tersebut perlu dipahami secara hati-hati dan tidak langsung diperlakukan sebagai fakta yang telah terkonfirmasi.
Selain dugaan hubungan khusus, unggahan yang beredar juga menyebut bahwa Roby diduga meminta perempuan yang disebut sebagai selingkuhannya untuk melakukan aborsi. Klaim ini menjadi bagian dari narasi di media sosial, tetapi belum dipaparkan sebagai fakta yang terbukti dalam keterangan resmi Polda Metro Jaya mengenai perkara tersebut. Sampai terdapat penjelasan atau bukti yang disampaikan melalui mekanisme resmi, informasi itu tetap berada pada ranah dugaan dan sebaiknya tidak dijadikan dasar untuk menarik kesimpulan hukum maupun personal.
Keterangan Polda Metro Jaya mengenai hasil sidang etik menyebut bahwa sanksi dijatuhkan karena pelanggaran berupa perbuatan tercela serta tindakan yang dinilai menurunkan harkat dan martabat Polri. Pernyataan tersebut menjadi dasar resmi dalam menjelaskan keputusan terhadap Roby. Namun, keterangan itu tidak secara pasti menghubungkan sanksi etik dengan tuduhan perselingkuhan atau dugaan permintaan aborsi yang beredar di media sosial. Pemisahan informasi resmi dan klaim yang belum terverifikasi penting dilakukan agar pemberitaan tetap berimbang, menghormati asas praduga tak bersalah, serta tidak memperluas tuduhan di luar fakta yang telah disampaikan oleh kepolisian.
