Jakarta | PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mengumumkan perubahan status kepemilikan saham pada dua emiten. Berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan BEI, PT MD Entertainment Tbk dengan kode saham FILM dan PT NexAI Digital Infrastruktur Tbk dengan kode saham MGLV tidak lagi termasuk dalam kategori kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi atau high shareholding concentration (HSC).
Perubahan tersebut ditetapkan setelah BEI dan KSEI melakukan penilaian terhadap struktur kepemilikan saham kedua perusahaan. Kategori HSC digunakan untuk mengidentifikasi emiten yang kepemilikan sahamnya terkonsentrasi pada sejumlah pemegang saham tertentu. Status ini menjadi bagian dari informasi pasar yang perlu diketahui investor karena dapat memberikan gambaran mengenai tingkat penyebaran kepemilikan serta potensi likuiditas saham di pasar.
Dengan keluarnya FILM dan MGLV dari daftar tersebut, kedua emiten tidak lagi tercatat sebagai perusahaan dengan konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi berdasarkan evaluasi terbaru BEI dan KSEI. Keputusan ini tidak serta-merta menunjukkan perubahan kinerja operasional atau prospek bisnis masing-masing emiten, melainkan mencerminkan hasil pemutakhiran data dan penilaian atas komposisi pemegang saham.
Keterbukaan informasi mengenai perubahan status tersebut disampaikan untuk memastikan investor memperoleh informasi yang seragam dan tepat waktu. Data mengenai kepemilikan saham dapat berubah seiring dengan transaksi, aksi korporasi, maupun penyesuaian administrasi yang memengaruhi komposisi pemegang saham. Karena itu, investor tetap perlu mencermati pengumuman resmi BEI, laporan emiten, serta informasi dari KSEI ketika mengevaluasi FILM dan MGLV. Perubahan klasifikasi HSC menjadi salah satu informasi pendukung dalam memahami karakteristik perdagangan dan struktur kepemilikan saham kedua perusahaan di Bursa Efek Indonesia.
Penilaian Bursa Efek Indonesia (BEI) terhadap status konsentrasi kepemilikan saham dilakukan berdasarkan metodologi yang berlaku untuk menentukan apakah struktur kepemilikan suatu emiten masih termasuk dalam kategori saham berkonsentrasi tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC). Penilaian tersebut memperhitungkan kepemilikan saham dalam bentuk warkat maupun tanpa warkat. Dengan demikian, hasil yang diumumkan tidak hanya menggambarkan kepemilikan saham yang tercatat secara elektronik, tetapi juga memperhatikan saham berbentuk fisik yang masih tercatat dalam administrasi kepemilikan.
Untuk PT MD Pictures Tbk (FILM), dasar penilaian mencakup struktur kepemilikan saham dalam bentuk warkat dan tanpa warkat yang tercatat per 5 Oktober 2026. Berdasarkan metodologi yang digunakan BEI, komposisi kepemilikan tersebut dinilai sudah tidak memenuhi kriteria HSC. Artinya, berdasarkan data pada tanggal penilaian, tingkat pemusatan kepemilikan saham FILM tidak lagi berada pada ambang yang ditetapkan bursa untuk dikategorikan sebagai saham dengan konsentrasi tinggi.
Sementara itu, penilaian terhadap PT MGLV dilakukan atas struktur kepemilikan saham dalam bentuk warkat dan tanpa warkat per 30 September 2026. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa perseroan tersebut juga tidak lagi memenuhi kriteria HSC. MGLV sebelumnya menggunakan nama PT Panca Anugrah Wisesa Tbk. Penyebutan nama sebelumnya penting untuk memberikan konteks bahwa hasil penilaian tersebut tetap berkaitan dengan emiten yang sama, meskipun telah mengalami perubahan nama perusahaan.
Perubahan status ini perlu dipahami secara proporsional. Hasil penilaian bukan berarti seluruh saham FILM dan MGLV tersebar secara merata di seluruh investor. Namun, berdasarkan kriteria bursa dan data kepemilikan pada masing-masing tanggal evaluasi, sebaran saham kedua emiten dinilai tidak lagi terlalu terpusat pada segelintir pemegang saham. Dengan keluarnya FILM dan MGLV dari daftar saham berkonsentrasi tinggi, status tersebut mencerminkan perubahan berdasarkan metodologi BEI, bukan penilaian langsung terhadap kinerja operasional, prospek usaha, maupun rekomendasi investasi atas kedua emiten.
Sebanyak 19 emiten masih tercatat dalam status high shareholding concentration (HSC) karena belum memenuhi kriteria kepemilikan saham yang ditetapkan dalam ketentuan pasar modal. Status ini menunjukkan bahwa struktur kepemilikan pada masing-masing emiten masih memenuhi parameter konsentrasi tertentu berdasarkan metodologi yang digunakan untuk memantau kepemilikan saham. Penentuan tersebut dilakukan dengan memperhatikan data kepemilikan saham dalam bentuk warkat dan tanpa warkat per 1 Oktober 2026.
Daftar emiten yang masih berstatus HSC adalah PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk. (SSMS), PT Golden Eagle Energy Tbk. (SMTM), PT Cita Mineral Investindo Tbk. (CITA), PT J Resources Asia Pasifik Tbk. (PSAB), PT Bank Maspion Indonesia Tbk. (BMAS), PT Bank Mayapada Internasional Tbk. (MAYA), PT Bank Mestika Dharma Tbk. (BBMD), PT Tower Bersama Infrastructure Tbk. (TBIG), PT Bali Towerindo Sentra Tbk. (BALI), PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk. (MTEL), PT Citra Putra Realty Tbk. (CLAY), dan PT Indonesian Paradise Property Tbk. (INPP).
Selain itu, daftar tersebut mencakup PT Duta Pertiwi Tbk. (DUTI), PT Sarana Meditama Metropolitan Tbk. (SAME), PT Sillo Maritime Perdana Tbk. (SHIP), PT Akasha Wira International Tbk. (ADES), PT Diamond Food Indonesia Tbk. (DMND), PT Enseval Putera Megatrading Tbk. (EPMT), dan PT Temas Tbk. (TMAS). Pencatatan dalam status HSC tidak semata-mata menggambarkan kinerja perdagangan saham, melainkan merujuk pada hasil pengukuran struktur kepemilikan. Evaluasi berdasarkan kombinasi kepemilikan saham warkat dan tanpa warkat menjadi dasar untuk menentukan apakah suatu emiten telah memenuhi ketentuan atau masih berada dalam daftar konsentrasi kepemilikan tinggi.
Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan bahwa pengumuman mengenai status saham dalam kategori kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC) tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran. Status tersebut tidak dapat langsung diartikan sebagai bukti bahwa emiten telah melanggar peraturan perundang-undangan maupun ketentuan yang berlaku di pasar modal. Dengan demikian, pencantuman suatu saham dalam daftar HSC merupakan informasi mengenai kondisi kepemilikan saham, bukan penetapan bahwa emiten bersangkutan telah melakukan pelanggaran.
Penegasan tersebut penting agar investor dan masyarakat memahami arti pengumuman BEI secara tepat. Penyampaian daftar HSC berkaitan dengan penyediaan informasi mengenai saham yang memiliki konsentrasi kepemilikan tinggi. Informasi itu tidak secara otomatis mengubah status kepatuhan emiten atau menjadi dasar untuk menyatakan bahwa emiten telah menyalahi ketentuan yang berlaku. Penilaian terhadap status tersebut perlu dipahami sesuai dengan penjelasan resmi BEI dan konteks informasi pasar modal.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menyatakan bahwa emiten tidak akan dikenai sanksi hanya karena sahamnya masuk dalam daftar kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi. Artinya, masuknya saham ke dalam daftar HSC semata tidak menjadi alasan pemberian sanksi kepada emiten. Meski demikian, saham-saham yang berstatus HSC dan aktif diperdagangkan akan diperiksa lebih lanjut. Pernyataan ini menegaskan bahwa pengumuman HSC tidak secara otomatis menyatakan adanya pelanggaran, sementara saham berstatus HSC yang aktif diperdagangkan tetap menjadi perhatian untuk pemeriksaan lanjutan.
