Pengamen Pemberi Amplop kepada Penumpang Angkot Ditangkap di Bogor

oleh -88 Dilihat
oleh
Pengamen yang Diduga Memaksa Penumpang Angkot di Bogor Diamankan Polisi

Bogor | Polresta Bogor menangkap seorang pengamen berinisial A, berusia 25 tahun, setelah video aksinya membagikan amplop kepada penumpang angkot secara memaksa beredar di media sosial. Rekaman tersebut memperlihatkan A berada di dalam angkot jurusan BTM–Stasiun Bogor dan memberikan amplop kepada orang-orang yang sedang menumpang. Aksi itu kemudian menjadi perhatian pengguna media sosial dan mendorong munculnya beragam tanggapan dari masyarakat.

Kasi Humas Polresta Bogor, Ipda Imam, membenarkan bahwa A telah ditangkap. Ia menyatakan pengamen tersebut sudah diamankan oleh Satreskrim Polresta Bogor. Informasi penangkapan itu disampaikan pada Senin (19/10/2026). Dengan demikian, polisi telah mengamankan orang yang terlihat dalam video setelah rekaman tersebut tersebar luas di ruang digital. Identitas yang disampaikan kepada publik sejauh ini berupa inisial A dan usianya, yakni 25 tahun.

Peristiwa yang terekam itu berlangsung di angkot dengan rute BTM–Stasiun Bogor. Dalam video, A terlihat membagikan amplop kepada para penumpang dengan cara yang digambarkan memaksa. Rekaman tersebut menjadi dasar perhatian publik terhadap kejadian di angkutan umum itu, sementara keterangan mengenai penangkapan telah dikonfirmasi pihak kepolisian. Penumpang angkot merupakan pihak yang tampak berada di lokasi saat aksi berlangsung. Kepolisian melalui Kasi Humas menyampaikan bahwa A kini berada dalam pengamanan Satreskrim Polresta Bogor. Informasi yang tersedia belum merinci lebih lanjut mengenai proses pemeriksaan ataupun langkah hukum berikutnya, sehingga perkembangan perkara masih menunggu keterangan resmi tambahan. Penangkapan ini menjadi tindak lanjut kepolisian setelah aksi yang terekam dan beredar di media sosial itu ramai diperbincangkan. Hingga keterangan tersebut disampaikan, hal utama yang telah dikonfirmasi adalah penangkapan A, usia pelaku, serta lokasi aksinya di angkot jurusan BTM–Stasiun Bogor.

Penangkapan A berlangsung di kawasan Alun-alun, Jalan Kapten Muslihat, Kota Bogor. Saat diamankan, ia sedang mengamen dengan berpindah dari satu angkutan kota ke angkutan kota lainnya. Lokasi dan situasi tersebut menjadi bagian penting dari peristiwa yang menarik perhatian publik, karena aksi yang dilaporkan terjadi di dalam angkot dan melibatkan para penumpang. Polisi kemudian membawa A ke Polresta Bogor untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dengan demikian, proses pengamanan bermula ketika A berada di sekitar Alun-alun dan tengah melakukan kegiatan di sejumlah kendaraan yang melintas atau berhenti di kawasan tersebut.

Keterangan mengenai aksi A disampaikan oleh Imam. Menurut penjelasannya, A membagikan enam amplop kepada penumpang angkot yang melayani rute BTM menuju Stasiun Bogor. Informasi tentang jumlah amplop dan tujuan angkot itu memberi gambaran lebih spesifik mengenai kejadian yang menjadi perhatian. Namun, fakta yang disampaikan tersebut terbatas pada pembagian enam amplop di angkot pada rute tersebut. Rincian isi amplop maupun tanggapan masing-masing penumpang tidak disebutkan dalam keterangan ini, sehingga tidak dapat dipastikan hanya dari informasi yang tersedia.

Penangkapan di Alun-alun juga menempatkan lokasi kejadian dan lokasi pengamanan dalam konteks yang berbeda. A disebut ditangkap ketika sedang mengamen dari satu angkot ke angkot lain, sementara enam amplop menurut Imam dibagikan kepada penumpang kendaraan jurusan BTM–Stasiun Bogor. Setelah diamankan, A dibawa ke Polresta Bogor. Urutan tersebut menjelaskan bagaimana penanganan berlangsung tanpa menambahkan dugaan mengenai alasan di balik aksinya atau kesimpulan tentang perkara yang dihadapi. Perhatian publik tertuju pada perpindahan A di angkot, pemberian amplop kepada penumpang, serta tindakan polisi yang mengamankannya di kawasan Jalan Kapten Muslihat. Informasi yang tersedia menyebutkan tempat, kegiatan saat penangkapan, jumlah amplop, rute kendaraan, dan tujuan A setelah diamankan; hal-hal itulah yang menjadi dasar untuk memahami peristiwa tersebut secara faktual.

Dalam pemeriksaan, A mengakui bahwa dirinya mengamen di dalam angkutan kota atau angkot dan memberikan amplop kepada penumpang. A juga mengakui bahwa dirinya merupakan orang yang terlihat dalam video yang kemudian viral. Keterangan tersebut menjelaskan keterlibatan A dalam peristiwa yang menjadi perhatian setelah rekaman beredar. Pengakuan A mencakup kegiatan mengamen, tindakan membagikan amplop kepada penumpang, serta identitasnya sebagai orang dalam video. Informasi ini disampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan, tanpa menambahkan keterangan mengenai hal lain di luar pengakuan tersebut.

Imam menerangkan bahwa setelah bernyanyi, A meminta kembali amplop yang sebelumnya telah diberikan kepada penumpang. Amplop itu berisi uang. Menurut keterangan Imam, sejumlah penumpang merasa risih dan ketakutan ketika menghadapi keadaan tersebut. Penjelasan polisi itu menggambarkan urutan kejadian sebagaimana disampaikan dalam pemeriksaan: A bernyanyi, memberikan amplop kepada penumpang, lalu meminta amplop berisi uang itu kembali. Keterangan mengenai reaksi penumpang juga berasal dari penjelasan Imam, bukan dari dugaan atau penilaian tambahan atas tindakan A.

A mengaku melakukan perbuatan tersebut untuk memperoleh uang guna memenuhi kebutuhan hidup. Pengakuan mengenai tujuan itu merupakan alasan yang disampaikan A dalam pemeriksaan. Dengan demikian, keterangan yang tersedia mencakup pengakuan A tentang aktivitas mengamen dan pemberian amplop, identifikasinya sebagai sosok dalam video viral, serta penjelasan Imam mengenai permintaan agar amplop dikembalikan setelah A bernyanyi. Polisi juga menyampaikan bahwa sejumlah penumpang merasa risih dan ketakutan. Uraian ini mempertahankan isi keterangan pemeriksaan dan penjelasan polisi tanpa menambahkan motif lain, rincian yang tidak disebutkan, ataupun kesimpulan mengenai peristiwa tersebut.

Setelah meminta keterangan dari A, Polresta Bogor menindaklanjuti perkara dengan berkoordinasi bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Sosial Kota Bogor. Koordinasi tersebut diarahkan pada penanganan serta pembinaan pengamen atau anak jalanan, sesuai kondisi dan kebutuhan yang ditemukan. Langkah ini menjadi bagian dari tindak lanjut setelah peristiwa pemberian amplop kepada penumpang angkot mencuat. Kepolisian dan perangkat pemerintah daerah diharapkan dapat menyelaraskan penanganan, termasuk memastikan pembinaan dilakukan melalui jalur yang tersedia. Pemeriksaan terhadap A juga menjadi dasar bagi instansi terkait untuk menelusuri apakah ia telah tercatat dalam program pembinaan atau berada di luar pengawasan paguyuban pengamen yang dibina pemerintah.

Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin meminta Satpol PP menindaklanjuti perkara tersebut. Ia menyatakan akan memantau laporan yang masuk dan berkomunikasi dengan kepolisian mengenai perkembangan penanganannya. Jenal menjelaskan, pengamen binaan di Kota Bogor memiliki wadah paguyuban serta ruang untuk beraktivitas di lokasi yang telah ditentukan, lain Alun-alun Kota Bogor dan Taman Ekspresi. Pemerintah kota akan mengecek apakah A terdaftar sebagai anggota paguyuban tersebut. Pengecekan itu diperlukan untuk mengetahui apakah yang bersangkutan telah mengikuti pembinaan dan memahami aturan mengenai lokasi maupun cara beraktivitas. Apabila belum terdaftar, koordinasi dengan instansi terkait dapat membantu menentukan bentuk penanganan berikutnya.

Pemkot Bogor juga mengakui kegiatan razia terhadap pengamen dan anak jalanan belakangan berkurang. Petugas selama ini memusatkan penertiban pedagang kaki lima (PKL), terutama di pusat kota dan sejumlah lokasi di tingkat kecamatan. Jenal menyebut fokus tersebut perlu dibagi agar penertiban PKL tetap berjalan tanpa mengabaikan pengawasan terhadap pengamen dan anak jalanan. Pembagian tugas dan perhatian antarlokasi diharapkan membuat pengawasan lebih seimbang, sekaligus menjaga agar kegiatan pembinaan tetap berlangsung. Dengan demikian, tindak lanjut terhadap perkara A tidak hanya bergantung pada pemeriksaan kepolisian, tetapi juga melibatkan evaluasi pemerintah kota atas pendataan, pengawasan, dan aktivitas pengamen binaan di ruang publik Bogor.

Baca juga: Perubahan Operasional KRL Commuter untuk Mengatasi Kepadatan Penumpang | Kecelakaan Mobil Elf Rombongan Besan di Depok, 13 Penumpang Terluka