Serang | Ahmad Doli Kurnia Tanjung merespons pernyataan mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari yang menyebut namanya dalam pembahasan terkait PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Respons tersebut menunjukkan bahwa Doli tidak menerima pernyataan Hasyim secara biasa. Ia merasa tersinggung dan meradang karena namanya dikaitkan dengan pernyataan yang disampaikan oleh mantan Ketua KPU tersebut.
Reaksi Doli menjadi bagian penting dalam pemberitaan ini karena memperlihatkan adanya keberatan terhadap cara Hasyim menyampaikan keterkaitan namanya. Doli menilai penyebutan tersebut bukan perkara sepele. Ia menegaskan sikapnya sebagai pihak yang merasa perlu memberikan respons setelah pernyataan Hasyim Asy’ari beredar dan menimbulkan perhatian.
Perasaan tersinggung yang disampaikan Doli mencerminkan keberatannya atas pernyataan tersebut, terutama karena menyangkut nama dan posisinya dalam pembahasan PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Ia tampak meradang setelah mendengar atau mengetahui bahwa Hasyim mengaitkan namanya dengan persoalan itu. Sikap tersebut sekaligus menandai bahwa Doli tidak membiarkan pernyataan tersebut berlalu tanpa tanggapan.
Dengan demikian, inti respons Ahmad Doli Kurnia Tanjung adalah penolakan terhadap kesan yang muncul setelah namanya disebut oleh Hasyim Asy’ari. Ia merasa pernyataan itu telah menyentuh dirinya secara langsung sehingga memicu reaksi keras. Pernyataan Doli menempatkan persoalan tersebut sebagai hal yang perlu dijelaskan, khususnya karena berkaitan dengan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 dan penyebutan namanya oleh mantan Ketua KPU RI.
Polemik yang melibatkan Ahmad Doli Kurnia dan Hasyim Asy’ari berawal dari pembahasan mengenai Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Ketentuan tersebut menjadi titik perhatian dalam pernyataan Hasyim, yang kemudian menanggapi sikap Doli terkait persoalan itu. Perdebatan tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan muncul dalam konteks pembicaraan mengenai aturan penyelenggaraan pemilu yang sedang menjadi sorotan.
Dalam merespons polemik tersebut, Hasyim Asy’ari menyampaikan peringatan kepada Ahmad Doli Kurnia agar tidak bersikap munafik. Pernyataan itu disampaikan sebagai tanggapan atas posisi atau sikap Doli yang dinilai berkaitan dengan pembahasan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Penekanan Hasyim terutama tertuju pada konsistensi sikap dalam menyikapi ketentuan yang menjadi sumber perdebatan.
Dengan demikian, pokok persoalan dalam polemik ini adalah perbedaan perhatian dan respons terhadap Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Hasyim tidak hanya menyinggung substansi perdebatan tersebut, tetapi juga mengarahkan kritiknya kepada Doli melalui peringatan agar tidak menunjukkan sikap yang dianggap munafik. Pernyataan itu kemudian menjadi bagian penting dari dinamika keduanya dalam menanggapi isu peraturan KPU tersebut.
Polemik ini perlu dipahami sebatas latar munculnya pernyataan Hasyim Asy’ari kepada Ahmad Doli Kurnia. Fokusnya terletak pada pembahasan pasal yang dipersoalkan serta teguran mengenai sikap dalam meresponsnya. Rangkaian pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 menjadi pemicu utama munculnya saling tanggapan di ruang publik Hasyim dan Doli.
Pernyataan Hasyim Asy’ari menjadi perhatian karena secara langsung menyebut nama Ahmad Doli Kurnia ketika membahas polemik PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Penyebutan tersebut menempatkan Doli sebagai pihak yang berkaitan dengan isu yang sedang diperdebatkan, terutama mengenai sikap dan posisi politik dalam merespons ketentuan tersebut. Meski bahan yang tersedia tidak memuat transkrip lengkap pernyataan Hasyim, pokok ucapannya dipahami sebagai sindiran terhadap sikap yang dinilai tidak konsisten atau munafik dalam menyikapi suatu persoalan.
Rujukan terhadap sikap munafik itu kemudian memicu reaksi dari Doli. Sebagai pihak yang namanya disebut, Doli memberikan tanggapan untuk menjelaskan posisinya sekaligus merespons kesan yang muncul dari pernyataan mantan Ketua KPU tersebut. Respons itu menunjukkan bahwa Doli tidak mengabaikan sindiran tersebut, khususnya karena pernyataan Hasyim dapat dipahami sebagai kritik langsung terhadap cara dirinya atau pihak terkait mengambil sikap.
Hubungan pernyataan Hasyim dan reaksi Doli terletak pada persoalan konsistensi. Hasyim menyampaikan penilaian yang mengarah pada dugaan adanya perbedaan pernyataan dan tindakan, sedangkan Doli merespons dengan menegaskan sudut pandangnya atas polemik PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Dengan demikian, pertukaran pernyataan itu tidak sekadar menjadi perdebatan personal, tetapi juga mencerminkan ketegangan dalam menilai proses penyusunan, penerapan, dan respons politik terhadap aturan tersebut. Karena tidak tersedia kutipan lengkap, substansi sindiran dan tanggapan perlu dipahami melalui konteks pemberitaan, tanpa menarik kesimpulan lebih jauh mengenai maksud pribadi masing-masing pihak. Penyebutan nama Doli menjadi unsur penting karena membuat polemik tersebut berkembang dari pembahasan aturan menjadi perdebatan terbuka mengenai sikap, tanggung jawab, dan konsistensi para tokoh yang terlibat.
Ahmad Doli Kurnia memberikan respons terhadap sindiran Hasyim Asy’ari mengenai PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Dalam tanggapannya, Doli tidak hanya membahas substansi aturan yang menjadi pokok perdebatan, tetapi juga mengingatkan kembali rekam jejak Hasyim selama menjabat sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurut Doli, Hasyim seolah lupa bahwa dirinya pernah dua kali diberhentikan dari posisi tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Doli sebagai serangan balik atas komentar Hasyim yang menyindir penerapan atau pembahasan PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Doli menilai, sebelum melontarkan kritik terhadap pihak lain, Hasyim semestinya mengingat pengalaman yang pernah dihadapinya sendiri ketika memimpin lembaga penyelenggara pemilu. Pengingat tersebut menjadi bagian utama dari respons Doli dalam menanggapi polemik yang berkembang.
Doli menyebut pemberhentian Hasyim sebanyak dua kali sebagai hal yang relevan untuk diingat dalam konteks pernyataan tersebut. Namun, informasi itu disampaikan Doli sebagai bagian dari respons politiknya terhadap sindiran Hasyim, bukan sebagai penjelasan terpisah mengenai seluruh proses atau alasan di balik pemberhentian tersebut. Karena itu, pokok balasan Doli berfokus pada sikap yang dinilainya perlu konsisten ketika seseorang memberikan penilaian terhadap aturan maupun tindakan pihak lain.
Melalui tanggapan tersebut, Doli mengarahkan perhatian pada posisi dan pengalaman Hasyim sebagai mantan Ketua KPU. Ia mengingatkan bahwa kritik mengenai PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tidak dapat dilepaskan dari catatan yang menurutnya pernah terjadi selama Hasyim menduduki jabatan tersebut. Pernyataan Doli kemudian menambah dimensi personal dalam perdebatan yang semula berkaitan dengan aturan penyelenggaraan pemilu itu.
Respons tersebut memperlihatkan bahwa Doli memilih menjawab sindiran Hasyim dengan mengangkat kembali riwayat pemberhentian dari jabatan Ketua KPU yang disebutnya terjadi dua kali. Ia tidak hanya menanggapi isi sindiran, tetapi juga mempersoalkan posisi moral dan pengalaman pihak yang menyampaikannya dalam polemik PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

