Anti Ribet! Begini Cara Buat Sertipikat Tanah Sendiri Secara Resmi

Petugas dari ATR/BPN sedang memberikan arahkan kepada calon pemohon yang hendak mengurus sertipikat secara mandiri. (Dok-Ell)

Radarnkri.id, Larantuka – Punya sertipikat tanah itu penting banget. Soalnya, ini jadi bukti kuat biar kepemilikan tanah kamu aman secara hukum.

Kabar baiknya, sekarang urus sertipikat nggak harus lewat calo. Kamu bisa langsung datang ke Kantor Pertanahan (Kantah) dan urus sendiri.

Prosesnya juga sudah diatur jelas dalam aturan pemerintah. Jadi selama syaratnya lengkap, pengurusan bisa lebih gampang dan transparan.

Pertama, kamu wajib siapkan identitas diri. KTP dan KK terbaru jadi dokumen utama yang harus dibawa.

Selain itu, jangan lupa siapkan dokumen riwayat tanah. Ini penting untuk menjelaskan asal-usul tanah yang kamu miliki.

Bentuknya bisa macam-macam. Mulai dari girik, letter C, petok D, akta jual beli, sampai surat keterangan dari desa atau kelurahan.

Tapi perlu diingat, dokumen itu sekarang bukan bukti kepemilikan. Fungsinya hanya sebagai bahan penelitian pihak Kantah.

Kalau tanah didapat dari jual beli atau peralihan hak, ada tambahan syarat. Kamu juga harus melengkapi dokumen pajak.

Misalnya SPPT PBB terbaru dan bukti bayar BPHTB. Ini wajib dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.

Kalau dokumen tertulis kurang lengkap, masih ada solusi. Kamu bisa buktikan dengan penguasaan fisik tanah.

Syaratnya, tanah sudah kamu kuasai minimal 20 tahun berturut-turut dengan itikad baik. Ditambah lagi, harus ada saksi yang bisa dipercaya.

Dalam prosesnya, petugas juga akan melakukan pengukuran tanah. Jadi kamu harus pasang tanda batas dan sepakat dengan tetangga sekitar.

Kalau semua proses sudah selesai, sertipikat akan diterbitkan. Soal biaya, semuanya resmi lewat PNBP dan bisa dicek juga lewat aplikasi, jadi nggak perlu khawatir ribet.*(Ell)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *