RadarNkri.id, Larantuka – Bencana alam yang datang tanpa aba-aba kerap meninggalkan kerugian besar. Tak hanya merusak akses dan fasilitas umum, banjir juga menghanyutkan dokumen penting, termasuk sertipikat tanah.
Hal itu dialami Helmi Ismail, nazir tanah wakaf Yayasan Pendidikan di Desa Bundar, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang. Bencana hidrometeorologi yang melanda Aceh pada November 2025 membuat sertipikat tanah milik yayasannya hilang terseret banjir.
Tak ingin berlarut-larut, Helmi langsung bergerak. Dua pekan setelah banjir surut, ia menghubungi Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Aceh Tamiang untuk mengurus penggantian sertipikat yang hilang.
Meski proses pelayanan dilakukan di posko sementara karena kantor pertanahan juga terdampak banjir, Helmi mengaku terkejut dengan cepatnya pelayanan. Dalam waktu kurang dari sepekan, sertipikat pengganti sudah terbit.
“Alhamdulillah sangat responsif. Kurang dari seminggu sertipikat baru sudah terbit. Kami sangat bersyukur atas respons cepat dari Kantah di Aceh Tamiang,” ujar Helmi.
Pengalaman itu menjadi titik balik baginya. Ia menyadari, di daerah rawan bencana seperti Aceh, menyimpan dokumen fisik saja tidak lagi cukup.
Kini, sertipikat pengganti miliknya telah berbentuk Sertipikat Elektronik yang dicanangkan Kementerian ATR/BPN. Menurut Helmi, digitalisasi bukan sekadar perubahan bentuk, tetapi juga soal keamanan aset.
“Digitalisasi ini sangat kami sambut baik. Praktis, mudah, dan dokumentasinya lebih aman. Kalau terjadi kehilangan, salinannya bisa disimpan secara digital, misalnya di Google Drive. Bisa dicek lewat aplikasi juga. Jadi tidak perlu khawatir lagi dengan dokumen fisik,” tuturnya.
Kisah serupa datang dari Nazarudin, warga Kota Langsa. Rumahnya sempat terendam banjir setinggi satu meter. Sejumlah dokumen penting rusak, termasuk sertipikat tanah.
Beruntung, ia segera mengajukan sertipikat pengganti yang kini berbentuk elektronik. Legalitas tanahnya pun dapat diverifikasi dengan cepat dan aman.
“Kalau kita lihat bentuknya, ini lebih praktis. Informasinya lebih mudah diakses, dan saat terjadi bencana seperti banjir, kami tidak perlu khawatir lagi,” kata Nazarudin.
Di wilayah Aceh yang kerap dilanda banjir, alih media dari sertipikat analog ke Sertipikat Elektronik dinilai menjadi langkah preventif yang rasional. Legalitas tetap terjamin, sementara risiko kehilangan akibat bencana bisa ditekan.
Kepala Kantah Kota Langsa, Dedi Rahmat Sukarya, mengimbau masyarakat segera mengalihmediakan sertipikat tanah yang masih berbentuk fisik.
“Saya mengimbau seluruh masyarakat Kota Langsa untuk segera melapor, baik ke Kantah maupun ke kepala gampong, untuk mengalihmediakan seluruh sertipikat tanah menjadi Sertipikat Elektronik. Ini agar dokumen lebih aman, lebih mudah diakses, dan lebih terjaga,” ujarnya.
Kisah Helmi dan Nazarudin menjadi pengingat. Di tengah ancaman bencana yang tak bisa diprediksi, perlindungan aset tak lagi cukup dengan menyimpannya di lemari rumah.
Transformasi ke Sertipikat Elektronik menjadi bentuk adaptasi di era digital. Hak atas tanah tetap aman, meski bencana datang tanpa permisi.***(Ell).






