Daera  

Reforma Agraria Jawab Masalah Kemanusiaan, 2.100 Eks Pejuang Timtim Terima Tanah dan Rumah

Reforma Agraria Jawab Masalah Kemanusiaan, 2.100 Eks Pejuang Timtim Terima Tanah dan Rumah
Perumahan Ex Pejuang Timor-Timur di Kupang,NTT (Dok/NTTKreatif.com)

RadarNkri.id, Kupang – Penantian panjang selama puluhan tahun akhirnya berbuah kepastian. Warga eks pejuang Timor Timur (Timtim) yang bermukim di Kabupaten Kupang kini mulai menata hidup dengan lebih bermartabat setelah memperoleh tanah dan rumah melalui Program Redistribusi Tanah tahun 2023.

Program yang merupakan bagian dari Reforma Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini dinilai sebagai jawaban konkret atas persoalan kemanusiaan yang membelit warga eks Timtim sejak hampir tiga dekade terakhir. Tidak sekadar mendapatkan lahan, para penerima manfaat juga memperoleh rumah layak huni lengkap dengan sertipikat hak milik.

Bupati Kupang, Yosef Lede, menegaskan bahwa program tersebut menjadi tonggak penting dalam menyelesaikan problem sosial yang telah berlangsung selama 27 tahun.

“Ini bukan sekadar pembangunan rumah, tetapi penyelesaian masalah kemanusiaan. Saudara-saudara kita eks pejuang Timtim kini memiliki identitas hukum dan tempat tinggal yang layak,” ujar Yosef Lede saat ditemui di Kantor Bupati Kupang, Senin (29/12/2025).

Selama ini, kata Yosef, sebagian besar warga eks Timtim hidup dalam keterbatasan dengan menempati lokasi penampungan atau lahan milik pemerintah, TNI, hingga masyarakat setempat. Kondisi tersebut menciptakan ketidakpastian hukum sekaligus kerentanan sosial.

“Melalui program ini, negara benar-benar hadir. Ada kepastian hukum, ada masa depan yang lebih jelas,” ungkapnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden Republik Indonesia dan Kementerian ATR/BPN atas realisasi pembangunan 2.100 unit rumah yang diperuntukkan bagi warga eks Timtim dan masyarakat lokal.

“Sebagai pemerintah daerah, kami menyampaikan terima kasih. Program ini menjadi solusi nyata agar warga eks Timtim tidak lagi hidup dalam ketidakpastian,” tegas Yosef.

Dari total 2.100 paket rumah dan tanah yang direncanakan, hingga kini sebanyak 1.904 sertipikat beserta unit rumah telah diserahkan kepada penerima manfaat. Sisanya masih dalam proses penyelesaian akibat adanya kerusakan bangunan yang dipicu pergeseran tanah dan curah hujan tinggi.

“Kami tidak ingin rumah ini justru menimbulkan persoalan baru. Karena itu, kualitasnya harus benar-benar layak sebelum diserahkan,” jelasnya.

Dalam mekanisme pembagian, pemerintah menerapkan skema proporsional: 60 persen dialokasikan bagi warga eks pejuang Timtim, sementara 40 persen diberikan kepada masyarakat lokal. Skema ini disepakati sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi warga setempat yang telah menghibahkan tanahnya untuk program tersebut.

“Tanah berasal dari warga lokal, sehingga ada komitmen bersama agar sebagian rumah juga diperuntukkan bagi masyarakat setempat yang belum memiliki hunian,” tambah Yosef.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT, Fransiska Vivi Ganggas, menyebut program redistribusi tanah di Kabupaten Kupang sebagai langkah bersejarah. Pasalnya, program ini mengintegrasikan tanah, rumah, dan sertipikat dalam satu paket utuh.

“Ini adalah program yang sangat langka. Semua diberikan sekaligus: tanahnya, rumahnya, dan legalitasnya,” kata Fransiska.

Ia mengenang perjalanan panjang warga eks Timtim sejak memilih bergabung dengan Indonesia, namun harus menjalani hidup berpindah-pindah tanpa kepastian tempat tinggal.

“Mereka sudah memilih Indonesia, tetapi bertahun-tahun hidup tanpa rumah tetap, mengokupasi lahan seadanya,” tuturnya.

Menurut Fransiska, lahan redistribusi tersebut merupakan bekas Hak Guna Usaha (HGU) yang kemudian ditetapkan sebagai Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN) dan selanjutnya menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Melalui sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, lahan itu akhirnya dibagikan kepada 2.100 kepala keluarga.

“Sejak NTT berdiri dan sejak eks Timtim menjadi bagian dari Indonesia, baru kali ini ada program seperti ini,” ungkapnya.

Ia berharap, kepemilikan tanah dan rumah yang sah dapat menjadi fondasi kuat bagi warga eks pejuang Timtim untuk membangun kehidupan yang lebih stabil, bermartabat, dan berkelanjutan di tanah yang kini mereka sebut sebagai rumah. *(LS/TA/Ell)*

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *