RadarNkri.id, Larantuka – Warga Desa Terong, Kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur, akhirnya bisa bernapas lega. Sebanyak 167 sertipikat tanah elektronik dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) resmi diserahkan pada Senin (15/9/2025).
Penyerahan ini dilakukan langsung oleh Leony Magaretha Rosa, S.H., Analis Hukum Pertanahan yang mewakili Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Flores Timur.
Kepala Desa Terong, Amir Hamzah Aziz, S.PI, yang membuka acara tersebut mengatakan program ini memberi kepastian hukum atas tanah milik warga.
“Hari ini masyarakat Desa Terong menerima manfaat dari program PTSL berupa 167 sertipikat. Legalitas tanah bapak-ibu kini sah secara hukum. Terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Flores Timur,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Leony Magaretha Rosa mengapresiasi antusiasme warga Desa Terong dalam mengurus sertipikat tanah mereka.
“Ini menunjukkan masyarakat memahami pentingnya sertipikat hak atas tanah. Kami berharap sertipikat ini bisa dimanfaatkan demi kesejahteraan warga,” katanya.
Tak hanya penyerahan sertipikat, acara ini juga diisi dengan sosialisasi aplikasi Sentuh Tanahku. Melalui aplikasi ini, masyarakat bisa mengakses sertipikat tanah mereka kapan saja dan di mana saja cukup dengan memindai barcode di sertipikat elektronik.
Tahun ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Flores Timur menargetkan penerbitan 1.650 bidang SHAT PTSL di 11 desa dan 7 kecamatan.



