Pemerintah Tetapkan Lahan Sawah Dilindungi di 12 Provinsi untuk Perkuat Ketahanan Pangan

Pemerintah Tetapkan Lahan Sawah Dilindungi di 12 Provinsi untuk Perkuat Ketahanan Pangan
Rapat Koordinasi lanjutan Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan di Jakarta, Kamis (12/3/2026).

RadarNkri.id, JAKARTA – Pemerintah berencana menetapkan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di 12 provinsi di Indonesia sebagai langkah strategis memperkuat ketahanan pangan nasional. Kebijakan ini sekaligus memperketat pengendalian alih fungsi lahan sawah yang selama ini dinilai semakin masif di berbagai daerah.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan, penetapan LSD tersebut akan segera dilakukan dengan menuntaskan proses penentuan peta atau delineasi lahan pada kuartal pertama 2026.

“Diharapkan pada akhir kuartal pertama kita sudah menetapkan delineasi atau peta di 12 provinsi yang kemudian dijadikan sebagai LSD, alias sawah yang tidak bisa lagi dialihfungsikan,” kata Nusron dalam Rapat Koordinasi lanjutan Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan di Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Perpres Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah yang mengatur bahwa kewenangan perubahan fungsi lahan sawah tidak lagi berada di pemerintah daerah, melainkan ditarik menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN.

Dengan kebijakan tersebut, pemerintah daerah tidak lagi dapat secara mandiri mengubah fungsi lahan sawah yang telah ditetapkan sebagai LSD. Langkah ini diambil untuk memastikan lahan pertanian produktif tetap terjaga dan tidak berubah menjadi kawasan nonpertanian.

Adapun 12 provinsi yang akan ditetapkan sebagai lokasi LSD meliputi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, serta Sulawesi Selatan.

Menurut Nusron, beberapa daerah tersebut merupakan wilayah strategis penghasil padi nasional. Provinsi seperti Sulawesi Selatan, Lampung, dan Sumatera Utara selama ini dikenal sebagai lumbung padi yang menopang produksi beras nasional.

Penetapan LSD juga berkaitan dengan target swasembada pangan yang tertuang dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029. Dalam regulasi tersebut, pemerintah menargetkan minimal 87 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS) harus ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Berdasarkan data pemerintah, total LBS indikatif di 12 provinsi tersebut pada 2024 mencapai sekitar 2,85 juta hektare. Setelah dikurangi sejumlah faktor teknis, luas lahan yang diusulkan untuk ditetapkan sebagai LSD mencapai sekitar 2,73 juta hektare.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan rapat koordinasi tersebut membahas percepatan penetapan wilayah LSD sebagai bagian dari strategi pengendalian alih fungsi lahan sawah secara nasional.

Ia menambahkan, percepatan penataan ruang lahan sawah berkelanjutan akan dilakukan secara bertahap. Setelah delapan provinsi sebelumnya dan 12 provinsi pada kuartal pertama, pemerintah menargetkan penetapan tambahan 17 provinsi lainnya pada akhir kuartal kedua atau sekitar Juni 2026.

“Apabila proses tersebut tidak selesai, maka percepatan akan diambil alih oleh pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN,” kata Zulkifli.

Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat tinggi dari berbagai kementerian dan lembaga yang tergabung dalam Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, termasuk perwakilan dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, serta Kementerian Transmigrasi Republik Indonesia.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjadi langkah konkret menjaga keberlanjutan produksi pangan nasional di tengah meningkatnya tekanan alih fungsi lahan.***(Ell)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *