Berkas Kasus Kades Waibao Dilimpahkan ke Kejari Flotim, Tersangka Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

FLORES TIMUR- RADARNKRI- Dugaan kasus pengeroyokan yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Waibao,Heronimus Raga Aran bersama empat perangkat desa pria terhadap warga, Yohanes Bulet Koten telah dilimpahkan ke Kejari Flores Timur.

Diberitakan sebelumnya, Heronimus bersama empat perangkat desa diduga melakukan pengeroyokan terhadap Yohanes Bulet Koten pada 17 Agustus 2023 lalu.

Keempatnya kini sudah ditetapkan menjadi tersangka usai penyidik kepolisian Polres Flotim melakukan gelar perkara sebanyak dua kali.

Kasat Reskrim Polres Flores Timur, Iptu Lasarus M.A La’a, mengatakan pihaknya akan segera melakukan penyerahan berkas perkara tersebut kepada Kejaksaan Negeri Flores Timur.

“Penyerahan berkas dugaan perkara pengeroyokan dengan tersangka Kades Waibao, Hironimus Raga Aran dan tiga orang perangkat desa lainnya akan berlangsung siang ini,” kata Kasat saat dikonfirmasi di ruangan kerjanya. Senin, 27 November 2023.

Iptu Lasarus, menerangkan, sebelumnya pihaknya sudah memberikan ruang kepada Kades Heronimus untuk terus berupaya melakukan pendekatan kepada pihak korban agar ruang mediasi damai dapat dilakukan.

“Kita sudah dikasih ruang mediasi perdamaian, pelaku pidana mestinya lebih rendah diri dan meminta maaf serta mengakui kesalahannya, tetapi kepala desa ini sendiri terlalu banyak alasan,” Jelas Kasat.

Menurut Kasat, Kades Waibao, Heronimus dan tiga aparat Desa lainnya dikenakan pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan.

“Para pelaku terancam hukuman penjara 5 Tahun 6 Bulan,” imbuhnya.***(Ell).