Daera  

Polres Flores Timur Serahkan Satu Tersangka TPPO ke Kejaksaan

Polres Flores Timur Serahkan Satu Tersangka TPPO ke Kejaksaan
Wakapolres Flotim, Kompol Teosasar Ngulu yang didampingi oleh Kasie Propam dan Kanit Tipiter Satreskrim Polres Flotim memberikan keterangan pers kepada wartawan. Senin (13/01/2024)

RadarNkri.id, Larantuka — Setelah berbulan-bulan penyelidikan, kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan tersangka berinisial PDL akhirnya mencapai babak baru.

Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Flores Timur resmi menyerahkan PDL beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Flores Timur setelah berkas pemeriksaan dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami telah menyerahkan tersangka dan barang bukti setelah berkas dinyatakan lengkap oleh JPU,” ungkap Wakapolres Flores Timur, Kompol Teosasar Ngulu, Senin (13/1/2025).

PDL, warga Desa Sinar Hading, Kecamatan Lewolema, diduga membujuk dua perempuan untuk bekerja di Malaysia melalui jalur ilegal dengan janji gaji besar.

Kasus ini terungkap setelah suami salah satu korban melapor ke pihak kepolisian, yang langsung bergerak mengamankan korban beserta barang bukti di Pelabuhan Laut Larantuka.

Menurut Wakapolres, Barang Bukti yang turut diamankan berupa Satu unit handphone merk VIVO Y15S warna biru, Satu buah SIM Card Telkomsel, Dua lembar boarding pass KM Lambelu tujuan Nunukan (untuk kedua korban), Bukti pembayaran tiket Pelni dan daftar penumpang.

PDL dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 4, dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Tersangka terancam hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun.

Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan publik mengingat Flores Timur kerap menjadi wilayah rawan perdagangan orang. Kompol Teosasar Ngulu mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak melalui jalur resmi.

“Kami akan terus berupaya memberantas jaringan perdagangan orang yang merugikan masyarakat. Kami juga meminta partisipasi masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan,” tegasnya.

Upaya ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk mencegah terjadinya TPPO di wilayah Flores Timur dan melindungi masyarakat dari praktik eksploitasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *