Keluarga Korban Kecewa Kasus Penganiayaan di Desa Bayunta’a Mengendap di Polsek Adotim : Kapolres Flotim Diminta Turun Tangan

HLM dan FKP warga Desa Lamawolo, Kecamatan Ile Boleng, Pulau Adonara yang menjadi korban penganiyaan dan percobaan pembunuhan. Foto : H-0//Ell Nggiri

radarnkri.id, LARANTUKA –  Dua orang pemuda berinisial HLM dan FKP warga Desa Lamawolo, Kecamatan Ile Boleng, Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur (Flotim) dianiaya oleh sekolompok orang di Desa Bayunta’a pada tanggal 19 Juli 2024 lalu sekitar pukul 03:00 dini hari.

Atas kejadian tersebut, keluarga dari kedua korban langsung membuat laporan resmi kepada kepolisian sektor Adonara Timur (Adotim) dan tujuh orang terduga pelaku-pun langsung di amankan oleh pihak kepolisian.

Namun sayangnya, setelah tujuh orang terduga pelaku penganiayaan itu diamankan, proses lanjutan dari penyidik Polsek Adotim terhadap kasus dimaksud tidak ada hingga saat ini dan terkesan di biarkan mengendap begitu saja.

Bahkan berdasarkan SP2HP yang dikeluarkan oleh pihak Kepolisian Polsek Adotim baru-baru ini, kasus yang mengendap hampir satu bulan lama nya tersebut masih sedang dalam proses Lidik dan belum naik ke tahap Sidik.

Baca Juga : Seorang Wanita Muda Yang Menjadi Pelaku Pencurian di Larantuka Berhasil Diciduk Resmob Singa Timur Polres Flotim

Hal itu lalu membuat pihak keluarga korban merasa kecewa terhadap kinerja penyidik Kepolisian Polsek Adotim. Mereka juga telah mengirim surat permohonan dan meminta Kapolres Flotim untuk turun tangan dalam mempercepat proses lanjutan terhadap kasus yang menimpah HLM dan FKP tersebut.

“Surat permohonan percepatan penanganan kasus penganiyaan dan pencobaan pembunuhan yang dibuat oleh keluarga korban ditujukan kepada Kapolres Flotim serta tebusan kepada Kasat Reskrim dan Kasi Propam sudah diantar,” ungkap Kepala Desa Lamawolo, Paulus M. Botun., S.H., ketika dikonfirmasi wartawan pada Kamis (15/08/2024).

Menurut penuturan dari keluarga korban kata Paulus, penganiyaan dan pencobaan pembunuhan itu terjadi di Desa Bayunta’a pada tanggal 19 Juli 2024 lalu. Kejadian yang bermula saat korban HLM dan FKP baru selesai mengikuti resepsi pernikahan di Desa Banyunta’a dengan menggunakan sepeda motor.

Namun sesampainya di depan gapura (Dalam wilayah Desa Banyunta’a) korban HLM dan FKP dihadang oleh sekolompok orang yang diketahui berasal dari Desa Lamahelan dan langsung melakukan penganiayaan dan pencobaan pembunuhan terhadap kedua korban.

Baca Juga : Polisi Patroli Malam Cegah Pencurian Ternak di Dusun Uranggantung, Desa Jarit Lumajang

“Yang disampaikan oleh keluarga korban dan juga ada tertuang di dalam surat pemberitahuan kepada Kapolres itu, kedua korban dianiaya oleh para pelaku dengan menggunakan kepalan tangan dan juga di pukul dengan menggunakan kayu serta menggilas keduanya dengan sepeda motor,” papar Kades Paulus

Lebih lanjut, kedua korban lalu di bopong ke Rumah Sakit dan langsung di rujuk ke RSUD Hendrikus Fernandes Larantuka untuk mendapat perawatan medis. namun terhadap korban disarankan untuk melakukan pemeriksaan CTSCAN Kepala di rumah sakit Siloam Kupang.

“Selain menganiaya dan pencobaan pembunuhan, para pelaku juga melakukan pengerusakan terhadap sepeda motor yang saat itu digunakan kedua korban,” tambahnya sesuai dengan penuturan dari keluarga korban.

Selanjutnya keluarga korban lalu membuat laporan resmi ke Polsek Adotim dan tujuh terduga pelaku telah diamankan. Namun kata Paulus lagi, keluarga korban masih  merasa tidak puas karena keberlanjutan dari kasus tersebut tidak ada hingga saat ini.

Baca Juga : Satlantas Polres Probolinggo Kota dan PT. Jasa Raharja Salurkan Santunan 70 Juta

Sementara salah keluarga korban kepada wartawan media ini mengaku sangat kecewa dengan proses penanganan kasus penganiyaan dan pencobaan pembunuh yang ditangani oleh penyidik di Polsek Adotim.

“Apa lagi didalam SP2HP yang kami keluarga terima baru-baru ini Polisi  menjelaskan bahwa kasus ini masih dalam proses Lidik belum naik ke Sidik padahal laporannya sudah hampir satu bulan,” sebut keluarga korban yang tidak mau namanya rilis dalam pemberitaan.

Lanjut dia, pada tanggal 15 Agustus 2024 kemarin, korban kembali diminta datang ke Polsek Adotim untuk diperiksa namun mirisnya, penyidik bukan melakukan pemeriksaan tetapi malah diduga melakukan intimidasi terhadap korban dan keluarga.

“Kemarin (15 Agustus 2024) korban disuruh datang ke Polsek tetapi dari jam 15:00 wita kemarin sampai dengan 01:00 wita dini hari tadi penyidik bukannya melakukan pemeriksaan tetapi malah mengintimidasi (dugaan-red) korban dengan menuduh dan mencari kesalahan korban sebelumnya agar korban mau mencabut laporannya,” imbuhnya.

“Atas tindakan penyidik Polsek Adotim ini kami keluarga sangat kecewa dan kami minta dengan kerendahan hati kepada Bapak Kapolres Flotim untuk bisa melimpahkan kasus ini untuk ditangani oleh penyidik di Polres,” pinta keluarga korban tersebut.***(ell).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *