Opini  

Adanya Upaya Polisi dalam Menyelesaikan Kasus melalui Restorative Justice, Hakim PN Larantuka Akhirnya Mengabulkan Praperadilan Geofandi Fernandez

Putusan ini didasarkan pada adanya upaya penyidik Polres Flotim untuk menyelesaikan perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) sebelum gugatan praperadilan diajukan.
Sudah Praperadilan di PN Larantuka. (Dok: Hms PN Larantuka)

RadarNkri.id, Larantuka – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Larantuka, Bagus Sujatmiko, S.H., M.H., mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Geofandi Fernandez terhadap Polres Flores Timur (Flotim) dalam sidang yang digelar pada Senin, 17 Februari 2025.

Putusan ini didasarkan pada adanya upaya penyidik Polres Flotim untuk menyelesaikan perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) sebelum gugatan praperadilan diajukan.

Namun, sebagian besar dalil yang diajukan oleh pemohon dalam sidang yang berlangsung pada 10, 17, dan 19 Februari 2025 ditolak oleh hakim.

Geofandi Fernandez mengajukan gugatan praperadilan dengan tuduhan adanya kesalahan prosedural dalam penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanannya oleh penyidik Polres Flotim.

Dalam sidang, ia diwakili oleh advokat Rafael Amaraya, S.H., sementara pihak Polres Flotim diwakili oleh Kasat Reskrim Iptu Edy Purnomo, S.H., Kanit Idik I Satreskrim Ipda Yoki Abhiesta, S.Trk., serta tim kuasa hukum lainnya.

Hakim dalam putusannya menolak tiga dalil utama pemohon:

1. Pemohon tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka – Hakim menyatakan dalil ini tidak terbukti.

2. Tidak ada penyelidikan atas diri pemohon – Hakim menilai klaim ini tidak dapat dibuktikan.

3. Penangkapan dan penahanan bertentangan dengan prinsip hukum – Hakim memutuskan bahwa tindakan Polres Flotim telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Putusan ini menegaskan bahwa Polres Flotim telah menjalankan prosedur hukum sesuai aturan serta menjunjung tinggi prinsip Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan).

Kasat Reskrim Polres Flotim, Iptu Edy Purnomo, mengonfirmasi bahwa setelah seluruh kelengkapan administrasi terpenuhi, Geofandi Fernandez telah dipulangkan kepada keluarganya.

“Kami telah melengkapi administrasi perdamaian dan memulangkan Daniel Geofandi Fernandez kepada pihak keluarga,” ujar Kasat Reskrim Iptu Edy Purnomo, Senin (18/02/2025).

Diketahui, kasus ini bermula pada 5 Januari 2025, ketika Geofandi Fernandez terlibat cekcok dan memukul Mikhael Kanisius. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Flores Timur.

Penyidik lalu segera melakukan pemeriksaan saksi, mengumpulkan bukti visum, dan menangkap Geofandi pada pukul 22.00 WITA di rumahnya.

Pihak keluarga Geofandi merasa proses hukum berlangsung terlalu cepat sehingga mengajukan praperadilan. Namun, dalam persidangan terungkap bahwa kasus ini dapat diselesaikan melalui keadilan restoratif.

Sementara itu, Polres Flotim sebenarnya telah mengupayakan penyelesaian kasus ini melalui mekanisme *Restorative Justice* sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021.

Namun, proses ini sempat tertunda akibat gugatan praperadilan dan kendala administratif. Korban tidak menyadari bahwa ia harus mencabut laporannya agar polisi dapat menghentikan perkara melalui mekanisme RJ.

Dalam putusannya, Hakim Bagus Sujatmiko menegaskan bahwa aspek administratif tidak boleh menjadi hambatan dalam penerapan keadilan restoratif. *(Ell).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *