Diduga PLT Kades Dongin Langgar Kesepakatan Damai, Terjadi Penundaan Mediasi Sengketa Lahan yang Terkesan Digantung di Hadapan Penyidik Polres Banggai

*Tolbar, 24 Oktober 2024* – Seorang istri dari pelapor, Tina Ria Pakaya, memberikan penjelasan kepada media mengenai dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilakukan oleh PLT Kepala Desa (Kades) Dongin, Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai. Kejadian tersebut bermula pada Kamis, 24 Oktober 2024, di ruang Unit Tipikor Polres Banggai, Polda Sulawesi Tengah, saat dilakukan mediasi antara Roby A. Naser dan PLT Kades Dongin terkait sengketa lahan milik warga.

 

Tina Ria Pakaya menjelaskan bahwa mediasi tersebut terkait dengan dua aduan polisi oleh Roby A. Naser, yang mencakup dugaan ujaran kebencian dan tindakan menghasut yang diduga dilakukan oleh PLT Kades Dongin. “Persoalan sengketa lahan ini sebelumnya sudah dilakukan mediasi oleh PLT Kades Dongin sebelumnya, I Komang Suardita, SH, yang kemudian dilimpahkan ke Kecamatan Toili Barat. Namun, dengan pergantian PLT Kades Dongin tanpa koordinasi dengan masyarakat atau BPD setempat, masalah ini justru tidak mendapat solusi jelas,” ungkap Tina.

 

Mediasi sebelumnya telah dilakukan oleh PLT Kades yang lama, namun dengan adanya keputusan Bupati Banggai Nomor 400.10/4082 DPMD tanggal 18 Juli 2024, yang dilaksanakan pada 29 Juli 2024, PLT Kades Dongin yang baru, yang diduga melanggar peraturan, ternyata tidak mengambil langkah lanjut atas sengketa lahan tersebut.

 

Suami Tina, Roby A. Naser, yang juga seorang wartawan, sempat membuat pemberitaan mengenai Surat Keputusan (SK) yang dianggap melanggar peraturan pilkada, karena PLT Kades Dongin baru saja dilantik kurang dari enam bulan sebelum pemilihan kepala daerah. Pemberitaan tersebut memicu reaksi dari pihak PLT Kades Dongin, yang bahkan sempat memblokir dua nomor telepon wartawan terkait.

 

Lebih lanjut, Tina menambahkan bahwa meskipun masalah sengketa lahan sudah dibahas, PLT Kades Dongin tidak menindaklanjuti dengan tindakan nyata. Malah, pihaknya menilai bahwa PLT Kades terkesan mengabaikan proses tersebut, bahkan menyatakan dokumen dan pajak pihak yang bersengketa sebagai palsu, yang menambah kebingungannya. “Apa dasar hukumnya PLT Kades menyatakan hal tersebut?” tambahnya.

 

Dugaan pelanggaran HAM juga mencuat, karena PLT Kades Dongin diduga memerintahkan salah seorang aparat desa untuk memprovokasi warga agar mengusir warga lainnya. Rekaman suara yang ditemukan menguatkan tuduhan tersebut. Tina meminta agar pihak yang terlibat dalam insiden ini diproses sesuai hukum. “Tanyakan saja pada masyarakat dan karang taruna Desa Dongin, semuanya bisa dibuktikan,” tegasnya.

 

Sebagai tindak lanjut, Polres Banggai melalui penyidiknya melakukan mediasi yang melibatkan PLT Kades Dongin. Dalam mediasi yang berlangsung di ruang Unit Tipikor Polres Banggai, PLT Kades Dongin menyepakati pernyataan damai yang ditulis sendiri, dengan kesepakatan untuk menyelesaikan sengketa lahan milik warga bernama Pak Jakir dan memberikan sertifikat bagi anak dan keluarga yang terdampak. Namun, meskipun telah disepakati, permasalahan terkait Pak Jakir tidak kunjung diselesaikan. Mediasi yang awalnya dijadwalkan pada hari Rabu telah ditunda tiga kali tanpa kejelasan, dan pertemuan yang dilakukan pada hari Selasa terkesan mandek tanpa solusi konkret.

 

Tina dan suaminya semakin merasa dirugikan, mengingat kesepakatan damai yang dibuat di hadapan penyidik Polres Banggai tidak kunjung diimplementasikan. Mereka mencurigai bahwa PLT Kades Dongin mempermainkan proses hukum dengan mengabaikan kesepakatan yang telah dibuat. “Surat pernyataan tersebut disimpan di Polres Banggai, namun tidak ada tindak lanjut dari pihak PLT Kades,” tambahnya.

 

Hingga berita ini ditayangkan, pihak PLT Kades Dongin belum memberikan tanggapan terkait kelanjutan masalah ini, meskipun beberapa kali dihubungi oleh media.

 

**LP. Red/Tim**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *