Opini  

Diduga Tambang Emas Tanpa Ijin PETI,  Menelan Korban Jiwa, Lokasi Pasiran Singkawng Perbatasn Kabupaten Bengkayang

IMG 20240305 WA0118
IMG 20240305 WA0118

Bengkayang Kalbar | Pertambangan Emas Ilegal ( PETI ) Lokasi Pasiran yang terletak antara perbatasan kecamatan monterado, kabupaten Bengkayang dengan kecamatan singkawang selatan, kota singkawang *Memakan Korban Jiwa*, yang mana korban jiwa tersebut meninggal dunia di lokasi PETI tersebut pada hari Minggu 2 Maret 2024 lalu.

 

Dengan kejadian ini awak media mencari informasi kebenaran berita nya dan lokasi kejadian,hasilnya yang diperoleh Tim Instivigasi Media Suaramabes.com hari Selasa 5 Maret 2024, dengan awak media lain di lokasi kejadian, dimana korban tertimbun bersama Alat berat (Alat Berat) di lokasi tambang emas tampa ijin tersebut .

 

Menurut Informasi yang didapatkan kejadian tersebut pada hari Sabtu (2/Maret/2024) sekitar pukul 18.00 – 19.00 Wib. Korban atas nama “Yono” usia 35 th kelahiran Jawa Timur ,”yang mana korban adalah pekerja dan selaku operator Alat berat, Korban sodara “Yono” adalah operator dan korban bekerja dengan salah satu cukong dan juga sebagi pemilik lokasi serta Pemilik alat berat di lokasi PETI yang bernama sodara Dadang” warga desa Goa Boma.

 

“Dadang si pemilik Alat Berat dan sekaligus cukong bos pemilik lokasi PETI tersebut terkesan tak tersentuh hukum (Kebal Hukum ) sebab informasi yang didapatkan dari masyarakat sekitar yang di terima Tim Instivigasi lapangan, dari informasi warga juga mengatakan bahwa korban telah dibawa ke rumah duka (Kediaman Istri Korban ) di Senakin, kabupaten Landak. Kejadian tersebut, dari pantauan Tim Instivigasi yang di mana, kejadian tersebut sepertinya sengaja ditutup tutupi ucap warga (Red..)

 

Hal ini yang dimana sulit nya untuk mendapatkan keterangan/informasi dari pihak-pihak yang terlibat atau yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut, yang dimana telah menimbulkan korban jiwa atas kegiatan pertambangan Emas Ilegal ( PETI ).

 

KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

 

REPUBLIK INDONESIA

 

TERKINI

 

Pertambangan Tanpa Izin Perlu Menjadi Perhatian Bersama APH, Pemerintah dan Masyarakat.

 

Pertambangan Tanpa Izin atau PETI terus menjadi perhatian Pemerintah. Diperlukan upaya bersama dan dukungan seluruh pihak untuk mendorong penanganan isu PETI beserta dampak yang ditimbulkan.

 

PETI adalah kegiatan produksi mineral yang dilakukan oleh masyarakat atau CV dan PT. perusahaan tanpa izin, tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial.

 

“PETI adalah kegiatan tanpa izin, dan memicu kerusakan lingkungan. Kegiatan ini juga memicu konflik horizontal di dalam masyarakat,” kata Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)

 

Selain itu, PETI juga mengabaikan kewajiban-kewajiban, baik terhadap Negara maupun masyarakat terhadap sekitar. “Karena mereka tidak berizin, tentu akan mengabaikan kewajiban-kewajiban yang menjadi tanggung jawab penambang sebagaimana mestinya. Mereka tidak tunduk pada kewajiban sebagaimana pemegang IUP dan IUPK untuk menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk juga pengalokasian dananya,” ujarnya.

 

Menghadapi PETI, Pemerintah tidak tinggal diam. Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi, Kementerian Polhukam, Kementerian ESDM bersama Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK), Kementerian Dalam Negeri, dan Kepolisian RI, terus bekerja sama untuk mengatasi PETI. “Upaya yang dilakukan antara lain dengan inventarisasi lokasi PETI, penataan wilayah pertambangan dan dukungan regulasi guna mendukung pertambangan berbasis rakyat, pendataan dan pemantauan oleh Inspektur Tambang, usulan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sesuai usulan Pemerintah Daerah, hingga upaya penegakan hukum terhadap pelaku dan para beking cukong tambang Tampa ijin PETI, Sampe berita ini terbitkan awak media masih mencoba mencari informasi keterangan dari pihak pihak yang bertanggung jawab dan berkompeten

 

 

Sumber: pewarta Hepni JK