Makassar | Seorang dosen perempuan berinisial HS alias Lina, 54 tahun, diamankan polisi terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp550 juta. Penanganan terhadap Lina dilakukan setelah aparat menerima informasi mengenai perkara yang dilaporkan dan sedang ditangani oleh Polres Tarakan, Polda Kalimantan Utara. Kasus tersebut diduga berkaitan dengan janji atau akses melalui jalur Fakultas Kedokteran, meskipun rangkaian peristiwa dan peran terduga masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik.
Lina ditangkap pada Sabtu, 10 Oktober 2026, di tempat kosnya yang berada di Jalan Galangan Kapal, Kecamatan Tallo, Makassar. Penangkapan itu dilakukan oleh Unit Reaksi Cepat Resmob Polda Sulawesi Selatan. Tim bergerak untuk membantu proses penanganan perkara yang berada dalam kewenangan Polres Tarakan, sekaligus mengamankan pihak yang diduga berkaitan dengan laporan tersebut.
Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Wawan Suryadinata membenarkan adanya tindakan kepolisian tersebut. Ia menjelaskan bahwa personelnya menerima permintaan bantuan dari Polres Tarakan terkait dugaan tindak pidana yang melibatkan seorang dosen. Berdasarkan permintaan itu, petugas melakukan pencarian dan mendatangi lokasi tempat tinggal Lina di wilayah Tallo.
Setelah diamankan, Lina selanjutnya dibawa untuk menjalani pemeriksaan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penyidik akan mendalami dugaan penipuan serta penggelapan dana Rp550 juta, termasuk cara penghimpunan uang, tujuan pembayaran, dan hubungan terduga dengan pihak pelapor. Keterangan dari para saksi dan dokumen pendukung juga akan menjadi bagian dari proses penyidikan. Polisi masih mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga perkara tersebut memperoleh keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Berdasarkan hasil interogasi awal, polisi menyebut Lina memiliki hubungan dengan Anas, warga Tarakan, Kalimantan Utara. Hubungan tersebut kemudian berkaitan dengan permintaan bantuan untuk anak Anas yang berinisial AN. Kepada Lina, Anas disebut meminta bantuan agar AN dapat diterima di fakultas kedokteran pada salah satu universitas ternama di Makassar. Permintaan itu menjadi awal dari rangkaian komunikasi dan upaya yang kini sedang didalami penyidik.
Dalam pemeriksaan awal, polisi memperoleh keterangan bahwa upaya memasukkan AN ke fakultas kedokteran di Makassar tidak berhasil. AN dinyatakan tidak lolos seleksi pada perguruan tinggi yang dituju. Setelah hasil tersebut, Lina disebut mengarahkan Anas untuk mencoba jalur lain dengan mendaftarkan AN ke salah satu universitas di Jakarta. Langkah tersebut dilakukan sebagai alternatif setelah rencana pendidikan kedokteran di Makassar tidak membuahkan hasil.
Namun, berdasarkan keterangan awal yang disampaikan polisi, usaha kedua itu juga tidak berhasil. AN kembali tidak diterima di universitas yang berada di Jakarta tersebut. Rangkaian peristiwa ini menjadi bagian penting dalam penyelidikan terkait dugaan penipuan dengan nilai kerugian yang disebut mencapai Rp550 juta. Penyidik masih menelusuri bentuk komunikasi, janji yang disampaikan, serta aliran dana pihak-pihak yang terlibat. Keterangan mengenai hubungan Lina dan Anas, termasuk proses pengurusan masuk perguruan tinggi, masih bersumber dari pemeriksaan awal dan penjelasan kepolisian. Informasi tersebut belum merupakan kesimpulan akhir mengenai kesalahan hukum Lina. Penetapan bersalah hanya dapat ditentukan melalui proses peradilan dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Karena itu, seluruh dugaan dalam perkara ini tetap perlu ditempatkan sebagai bagian dari proses penyidikan yang masih berlangsung.
Berdasarkan pemeriksaan awal terhadap Lina, polisi menyebut adanya pola penyerahan uang secara bertahap. Dalam pemeriksaan tersebut, Lina mengakui menerima dana dari Anas melalui rekening miliknya. Dana itu tidak diterima dalam satu kali pembayaran, melainkan melalui beberapa transfer dengan nominal yang berbeda. Pola ini menjadi bagian dari keterangan awal mengenai aliran dana yang sedang didalami oleh pihak kepolisian.
Sejumlah transfer yang disebut dalam pemeriksaan lain bernilai Rp20 juta dan Rp30 juta. Selain pembayaran dengan nominal tersebut, terdapat pula pembayaran terakhir senilai Rp230 juta. Variasi nilai transfer itu menunjukkan bahwa penyerahan dana berlangsung dalam beberapa tahap, sebagaimana keterangan yang disampaikan Lina saat pemeriksaan. Polisi menyebut total uang yang diakui diterima Lina diperkirakan mencapai Rp550 juta.
Uang tersebut diberikan oleh Anas karena berharap anaknya dapat menempuh pendidikan di fakultas kedokteran. Harapan itu berkaitan dengan kesepakatan yang telah dibicarakan sejak awal pihak-pihak yang terlibat. Dengan demikian, penyerahan dana dilakukan dalam konteks pembicaraan mengenai jalur pendidikan anak Anas di fakultas kedokteran. Keterangan mengenai penerimaan secara bertahap dan jumlah total tersebut masih merujuk pada hasil pemeriksaan awal terhadap Lina.
Setelah diamankan dan menjalani pemeriksaan awal di Makassar, Lina diserahkan kepada Polres Tarakan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Penyerahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penanganan perkara yang berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp550 juta melalui jalur Fakultas Kedokteran. Pemindahan penanganan kepada aparat di Tarakan diharapkan dapat membantu penyidik mengumpulkan keterangan serta alat bukti yang relevan dengan laporan tersebut.
Hingga saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan untuk mendalami rangkaian peristiwa yang dilaporkan. Penyidik perlu meminta keterangan dari Lina, pihak pelapor, serta sejumlah saksi lain yang diduga mengetahui proses penerimaan uang dan komunikasi terkait penerimaan calon mahasiswa. Selain itu, dokumen, bukti transaksi, dan informasi pendukung lainnya juga dapat ditelusuri guna memastikan kronologi serta peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
Wawan menjelaskan bahwa Lina akan diperiksa lebih lanjut oleh Polres Tarakan sesuai dengan hukum yang berlaku. Pemeriksaan lanjutan itu akan menjadi bagian dari proses untuk menguji setiap keterangan dan mencocokkannya dengan bukti yang telah diperoleh penyidik. Polisi juga masih memiliki kewajiban untuk menjalankan prosedur secara objektif, termasuk memberikan ruang bagi pihak yang diperiksa untuk menyampaikan penjelasan.
Lina masih disebut sebagai terduga pelaku karena proses hukum belum selesai dan belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan dirinya bersalah. Status tersebut dapat berubah sesuai hasil penyelidikan dan penyidikan, termasuk apabila polisi menemukan bukti yang cukup untuk menentukan langkah hukum berikutnya. Masyarakat diimbau menunggu informasi resmi dari kepolisian serta tidak menarik kesimpulan sebelum seluruh proses pemeriksaan dan penanganan perkara selesai.
Baca juga: Antisipasi PSM Makassar, Arema FC Siapkan Strategi Unggul | Inisiatif Teknologi AI Telkom di Makassar | Polresta Sorong Kota Tangkap 3 Kurir Narkoba, 5 Kg Ganja dan Ratusan Gram Sabu Diamankan
