Banggai, 24 Februari 2025 – Dugaan kasus korupsi kembali mencuat di Kabupaten Banggai. Kali ini, Kepala Desa (Kades) Nipa Kalemoa, Kecamatan Bualemo, diduga telah menyalahgunakan anggaran pengadaan alat bantu tanam jagung tahun 2023 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 55.032.800.
Informasi ini pertama kali mencuat dari beberapa sumber yang enggan disebutkan namanya. Mereka mengungkapkan kecurigaan terhadap anggaran pengadaan alat bantu tanam jagung yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) Nipa Kalemoa. Dari total anggaran Rp 119.982.800 yang dialokasikan, hanya 30 unit alat bantu tanam jagung yang berhasil direalisasikan.
Konfirmasi dan Perhitungan Anggaran
Dalam upaya memperoleh klarifikasi, awak media menghubungi Kades Nipa Kalemoa melalui sambungan telepon. Dalam keterangannya, Kades menjelaskan bahwa harga satu unit alat bantu tanam jagung adalah Rp 2.165.000, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPH). Jika dikalikan dengan jumlah unit yang dibeli, maka total pengeluaran hanya mencapai Rp 64.950.000.
Namun, dari hasil investigasi lebih lanjut, terdapat selisih anggaran yang mencurigakan. Dengan perhitungan sebagai berikut:
- Pagu anggaran: Rp 119.982.800
- Realisasi belanja: Rp 64.950.000 (30 unit x Rp 2.165.000)
- Sisa anggaran yang tidak jelas penggunaannya: Rp 55.032.800
Dugaan Korupsi dan Tuntutan Masyarakat
Sumber yang memberikan informasi menilai bahwa selisih anggaran tersebut seharusnya dikembalikan ke kas desa atau digunakan sesuai dengan peruntukannya. Namun, hingga kini tidak ada kejelasan mengenai penggunaan dana tersebut. Dugaan kuat muncul bahwa dana tersebut telah disalahgunakan oleh Kades Nipa Kalemoa untuk memperkaya diri sendiri, mengabaikan kepentingan masyarakat dan manfaat dari program pengadaan alat bantu tanam jagung.
Atas dasar dugaan ini, masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Banggai, untuk segera mengambil tindakan hukum. Mereka meminta agar kasus ini diproses secara transparan dan, jika terbukti, Kades Nipa Kalemoa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
“Korupsi seperti ini tidak bisa dibiarkan. Kami meminta aparat segera bertindak dan, jika terbukti bersalah, segera lakukan penangkapan serta proses hukum yang tegas. Ini sebagai upaya agar tidak ada lagi kepala desa yang menyalahgunakan anggaran desa untuk kepentingan pribadi,” tegas salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, dan masyarakat menunggu langkah tegas dari pihak berwenang dalam menegakkan keadilan serta menjaga transparansi pengelolaan dana desa. (Tim/Red/**)