Geothermal Gunung Ungaran: Peluang Ekonomi, Perlindungan Cagar Budaya, dan Sorotan Surplus Listrik

oleh -33 Dilihat
oleh
Geothermal Gunung Ungaran: Peluang Ekonomi, Perlindungan Cagar Budaya, dan Sorotan Surplus Listrik

Kabupaten Semarang | Rencana pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) di wilayah Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, dinilai memiliki potensi besar untuk menggerakkan perekonomian masyarakat setempat. Selain menghasilkan energi terbarukan, proyek tersebut diperkirakan dapat menciptakan lapangan kerja, memperluas kegiatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta meningkatkan pendapatan daerah melalui aktivitas ekonomi yang menyertainya.

Guru Besar Universitas Diponegoro, Agus Setyawan, mengatakan manfaat ekonomi proyek panas bumi tidak hanya muncul setelah pembangkit mulai beroperasi. Dampaknya dapat dirasakan sejak tahap prakonstruksi, ketika berbagai kebutuhan survei, perizinan, pemetaan, dan persiapan lokasi mulai melibatkan tenaga serta penyedia jasa dari wilayah sekitar. Pembangunan jalan menuju area proyek juga berpotensi membuka pekerjaan baru sekaligus meningkatkan konektivitas masyarakat dan distribusi barang.

Pada tahap pengerjaan fisik pembangkit, kebutuhan tenaga kerja, material, transportasi, konsumsi, dan akomodasi dapat mendorong pertumbuhan usaha lokal. Pelaku UMKM berpeluang memasok makanan, penginapan, perlengkapan kerja, hingga jasa pendukung lainnya. Ketika memasuki fase operasional, proyek dapat memberikan sumber pekerjaan yang lebih berkelanjutan, meningkatkan perputaran ekonomi, serta berkontribusi terhadap penerimaan daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Pandangan tersebut disampaikan Agus dalam diskusi bertajuk “Panas Bumi, Mitos dan Sains” yang berlangsung di Joglo Ponpes Al Itqon, Tlogosari Wetan, Pedurungan, Kota Semarang, pada Minggu malam, 11 Oktober 2026. Ia menekankan bahwa pengembangan panas bumi perlu dirancang dengan memperhatikan keterlibatan masyarakat, kesiapan tenaga kerja lokal, dan peluang kemitraan bagi pelaku usaha di sekitar lokasi. Dengan pendekatan tersebut, manfaat proyek diharapkan tidak berhenti pada penyediaan listrik, tetapi turut memperkuat ekonomi warga Kabupaten Semarang secara bertahap.

Agus Setyawan mendorong agar masyarakat di sekitar pengembangan PLTP Gunung Ungaran tidak berhenti pada peran sebagai pekerja kasar selama tahap pembangunan. Keterlibatan warga perlu diarahkan pada manfaat ekonomi yang berkelanjutan ketika pembangkit mulai beroperasi. Dengan demikian, kehadiran proyek panas bumi dapat membuka ruang partisipasi yang lebih luas, bukan hanya menyediakan pekerjaan sementara. Masyarakat juga didorong untuk aktif menyampaikan aspirasi dan usulan kepada pengembang agar kebutuhan serta peluang di tingkat lokal dapat dipertimbangkan dalam pengelolaan proyek.

Usulan masyarakat dapat berkaitan dengan dukungan terhadap usaha warga, penyediaan kebutuhan harian operasional PLTP, serta pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR). Saluran komunikasi yang terbuka warga dan pengembang penting untuk memastikan bahwa gagasan tersebut disampaikan secara terarah. Melalui proses ini, masyarakat memiliki kesempatan menyampaikan kebutuhan dan potensi yang mereka miliki, sementara pengembang dapat menilai bentuk dukungan yang sesuai dengan kegiatan pembangkit dan kondisi wilayah sekitar.

Peternakan dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dinilai memiliki peluang untuk masuk ke dalam rantai pasok pembangkit. Peluang tersebut perlu didukung oleh peningkatan kualitas sumber daya manusia lokal melalui pendidikan dan pelatihan. Penelitian mengenai energi panas bumi juga penting untuk memperkuat pemahaman serta kesiapan masyarakat terhadap sektor ini. Perguruan tinggi dapat berkontribusi melalui pengembangan pengetahuan dan penelitian energi panas bumi, sehingga keterlibatan masyarakat tidak hanya bertumpu pada tenaga kerja, tetapi juga pada kapasitas lokal yang dapat mendukung keberlanjutan operasi PLTP.

Dukungan terhadap pengembangan energi panas bumi di kawasan Gunung Ungaran perlu berjalan beriringan dengan komitmen kuat untuk menjaga situs bersejarah dan cagar budaya di sekitarnya. Pemanfaatan sumber energi terbarukan memang dapat membuka peluang ekonomi, memperkuat pasokan listrik, serta mendorong kegiatan pembangunan daerah. Namun, manfaat tersebut tidak semestinya menjadi alasan untuk mengabaikan nilai sejarah, arkeologis, spiritual, dan ekologis yang melekat pada kawasan Gunung Ungaran.

Dalam diskusi mengenai rencana dan peluang pengembangan tersebut, Agus Setyawan menegaskan bahwa Candi Gedong Songo harus dilindungi dan tidak boleh diganggu dalam keadaan apa pun. Penegasan ini menunjukkan bahwa keberadaan candi merupakan batas penting yang wajib diperhitungkan sejak tahap perencanaan, kajian teknis, penentuan lokasi, hingga pelaksanaan proyek. Perlindungan tidak hanya berarti menghindari pembangunan langsung di area candi, tetapi juga mempertimbangkan potensi dampak tidak langsung terhadap lanskap, akses, kondisi tanah, sumber air, dan karakter lingkungan yang mendukung keberadaan situs.

Sikap tersebut menempatkan pelestarian cagar budaya sebagai salah satu prasyarat utama, bukan sekadar pertimbangan tambahan setelah keputusan investasi dibuat. Karena itu, setiap rencana perlu didukung pemetaan kawasan yang cermat, kajian dampak yang transparan, serta koordinasi dengan instansi berwenang, ahli arkeologi, pemerintah daerah, dan masyarakat sekitar. Proses konsultasi publik juga penting agar nilai-nilai yang dijaga oleh komunitas setempat dapat dipahami dan dimasukkan ke dalam langkah pengamanan proyek.

Penegasan mengenai Candi Gedong Songo merupakan imbauan dan sikap narasumber dalam diskusi, sekaligus pengingat agar pengembangan panas bumi dilakukan secara hati-hati dan bertanggung jawab. Pernyataan itu bukan laporan bahwa kerusakan telah terjadi, serta tidak menyimpulkan bahwa proyek telah melanggar kawasan cagar budaya. Pesannya adalah bahwa perlindungan Gunung Ungaran dan situs bersejarah di sekitarnya harus menjadi batas yang tidak dapat ditawar ketika peluang ekonomi dan kebutuhan energi dibahas.

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Tengah, Fahmi Bastian, mempertanyakan urgensi pembangunan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) baru ketika pasokan listrik di provinsi tersebut dinilai sudah berlebih. Berdasarkan riset WALHI yang disebutkan dalam bahan sumber, kapasitas pembangkit listrik terpasang di Jawa Tengah mencapai sekitar 8.000 megawatt. Sementara itu, beban puncak kebutuhan listrik masyarakat diperkirakan berada di kisaran 5.200 megawatt. Perbedaan tersebut menunjukkan adanya surplus pasokan sekitar 2.800 megawatt.

Menurut pandangan Fahmi, penambahan pembangkit dalam situasi seperti itu berpotensi menimbulkan persoalan ekonomi bagi negara. PLN tetap memiliki kewajiban untuk membeli listrik dari pembangkit yang beroperasi, sedangkan sebagian kapasitas yang telah tersedia belum tentu terserap oleh kebutuhan masyarakat. Kondisi tersebut dapat meningkatkan beban keuangan dan membuat manfaat ekonomi dari proyek baru perlu dipertanyakan secara lebih hati-hati. Karena itu, kebutuhan pembangunan PLTP tidak semata-mata dapat diukur dari potensi sumber energi, tetapi juga harus dikaitkan dengan kebutuhan aktual dan efektivitas pemanfaatan listrik.

WALHI juga menyatakan penolakan terhadap sejumlah proyek geothermal karena mempertimbangkan potensi kerusakan lingkungan, konflik agraria, serta persoalan pelepasan lahan. Selain dampak ekologis, organisasi tersebut menyoroti aspek keadilan sosial, termasuk pengalaman di kawasan Dieng yang disebut sebagai contoh penting dalam menilai dampak proyek terhadap masyarakat sekitar. Kekhawatiran itu menunjukkan bahwa pengembangan energi terbarukan tetap dapat memunculkan risiko apabila proses perencanaan dan pelaksanaannya tidak cukup melindungi ruang hidup warga.

Besarnya kebutuhan investasi dan ketidakpastian hasil pengeboran sumur juga membuat kelayakan proyek perlu dikaji secara mendalam. Penilaian tersebut semestinya mencakup keseimbangan pasokan dan kebutuhan listrik, risiko pembiayaan, perlindungan lingkungan, kepastian penguasaan lahan, serta dampak sosial bagi masyarakat terdampak. Dengan pendekatan menyeluruh, setiap rencana PLTP dapat diuji berdasarkan manfaat dan risikonya, tanpa mengabaikan persoalan surplus listrik yang telah disoroti WALHI.

Baca juga: GEMMAKO RI: Warga Kisaran Kembali Geram! Pemadaman Listrik Berulang Tanpa Peringatan, PLN Cabang Kisaran Tetap Bungkam | Momentum Ekonomi melalui Penyelenggaraan PON Pantai Ancol 2026 | Upaya Perlindungan Orangutan di Tengah Karhutla