Daera  

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Agustinus Payong Boli, Kasus Korupsi SID

Foto : Sidang putusan Praperadilan penetapan tersangka Agustinus Payon Boli dalam kasus dugaan korupsi SID.(Dok: Radarnkri).

LARANTUKA, RADARNKRI.ID – Pengadilan Negeri Larantuka, Kabupaten Flores Timur (Flotim) menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon, Agustinus Payong Boli terkait kasus dugaan korupsi Sistem Informasi Desa (SID).

Keputusan ini disampaikan oleh Hakim Tunggal, Indra Septiana,S.H., dalam sidang dengan agen pembacaan putusan yang digelar pada Senin,(03/06/2024) sore tadi.

Dalam putusannya, Hakim, Indra Septiana menyatakan bahwa proses penetapan tersangka terhadap Mantan Wakil Bupati Flores Timur, Agustinus Payong Boli sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Baca juga : Judi Sabung Ayam Marak di Probolinggo Kota, Warga Resah: APH Dinilai Lamban Bertindak

“Setelah mempertimbangkan seluruh bukti dan argumen yang diajukan serta pendapat ahli maka pengadilan menilai bahwa penetapan tersangka terhadap Saudara Agustinus Payong Boli oleh Kejaksaan Negeri Flores Timur telah dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.

Agustinus Payong Boli sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Larantuka dengan alasan penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah dan tidak berdasar.

Tim kuasa hukum Agustinus Payong Boli sebelumnya berargumen bahwa ada cacat prosedural dalam proses penyidikan dan penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Flores Timur.

Baca juga : Gunung Lewotobi Laki-Laki Kembali Erupsi Disertai Gemuruh Keras, Warga Dihimbau Tetap Tenang

Namun, dalam sidang pembuktian, pihak Kejaksaan mampu meyakinkan hakim bahwa penetapan tersangka terhadap Agustinus Payong sudah melalui tahapan yang benar.

Kepala Cabang Kejari Flotim di Waiwerang, I Gede Indra Hari Prabowo, selaku termohon mengatakan, pihaknya telah menemukan bukti-bukti yang cukup kuat untuk menetapkan Agustinus Payong Boli sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi SID.

“Penetapan saudara Agustinus Payong Boli dalam kasus dugaan korupsi SID sudah sesuai dengan prosedur. Kita telah mengantongi dua alat bukti yang cukup,” sebut dia.

Dengan ditolaknya gugatan praperadilan ini, kata Indra, proses hukum terhadap Agustinus Payong Boli akan dilanjutkan. Ia juga meminta Agustinus Payong Boli untuk koperatif dan menghargai putusan prapid tersebut.

Baca juga : Terima Pendaftaran ‘LaZkar Ribu Ratu’, Matias Enai Mengaku Simpatik Dengan Terobosan Politik dari Lukman dan Zakarias

“Kita berharap saudara Agustinus Payong Boli menghargai putusan prapid yang telah dibacakan dan juga koperatif terhadap panggilan dari Jaksa untuk diperiksa sebagai tersangka,” papar Indra.***(Ell)