Jakarta | Harga cabai rawit merah tercatat mencapai Rp105.300 per kilogram pada Selasa, 13 Oktober 2026. Angka tersebut tercantum dalam laporan Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional yang memantau perkembangan harga sejumlah komoditas pangan di Indonesia.
Dibandingkan dengan harga sebelumnya, komoditas tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp3.450 per kilogram. Secara persentase, peningkatan itu setara dengan 3,39 persen. Perubahan tersebut menempatkan cabai rawit merah sebagai salah satu komoditas yang mengalami kenaikan harga pada perdagangan pangan berdasarkan laporan harian PIHPS Nasional.
Data itu memberikan gambaran mengenai posisi harga cabai rawit merah pada tingkat nasional pada pertengahan Oktober 2026. Dengan harga yang telah menembus Rp100.000 per kilogram, komoditas ini menjadi perhatian dalam pemantauan harga pangan harian. Nilai yang dilaporkan juga menunjukkan adanya perubahan dibandingkan pencatatan sebelumnya, meskipun laporan tersebut tidak memuat keterangan mengenai penyebab kenaikannya.
Penyampaian harga secara berkala melalui PIHPS Nasional menjadi rujukan untuk melihat pergerakan nilai berbagai bahan pangan. Dalam catatan 13 Oktober 2026, kenaikan cabai rawit merah tercatat secara spesifik melalui selisih nominal Rp3.450 dan pertumbuhan 3,39 persen. Informasi tersebut menjadi bagian dari perkembangan harga pangan pada hari yang sama, ketika beberapa jenis cabai mengalami perubahan, sementara harga komoditas lain dipantau dalam laporan yang sama.
Cabai merah besar menjadi komoditas yang mencatat kenaikan harga paling tinggi secara persentase di jenis cabai yang tercantum dalam laporan PIHPS Nasional per 13 Oktober 2026. Harga bahan pangan tersebut naik 8,37 persen dibandingkan posisi sebelumnya. Kenaikan ini setara dengan bertambahnya harga sebesar Rp5.700 untuk setiap kilogram.
Dengan perubahan tersebut, harga cabai merah besar kini berada pada level Rp73.800 per kilogram. Pergerakan ini menunjukkan adanya tekanan kenaikan yang cukup nyata pada salah satu komoditas hortikultura yang banyak digunakan dalam kebutuhan rumah tangga maupun usaha kuliner. Dibandingkan jenis cabai lain yang disebutkan dalam laporan, peningkatan cabai merah besar menjadi yang paling menonjol jika diukur berdasarkan persentasenya.
Data PIHPS Nasional per 13 Oktober 2026 tersebut memberikan gambaran mengenai perkembangan harga di tingkat pasar yang dipantau. Selisih Rp5.700 per kilogram dapat memengaruhi pengeluaran konsumen, khususnya bagi rumah tangga dan pelaku usaha yang menggunakan cabai merah besar secara rutin. Kenaikan ini juga perlu dicermati karena harga komoditas hortikultura cenderung dipengaruhi oleh pasokan, kondisi panen, distribusi, serta perubahan permintaan.
Meski kenaikan persentasenya menjadi yang tertinggi di komoditas cabai dalam daftar tersebut, perubahan harga tetap perlu dibaca bersama kondisi pasar secara keseluruhan. Posisi Rp73.800 per kilogram menjadi patokan terbaru yang tercatat dalam laporan pada tanggal tersebut. Pemantauan lanjutan diperlukan untuk melihat apakah kenaikan cabai merah besar hanya bersifat sementara atau berlanjut pada perdagangan berikutnya.
Harga cabai merah keriting menunjukkan peningkatan yang cukup kuat dibandingkan posisi sebelumnya. Komoditas ini naik 7,22 persen sehingga mencapai Rp88.350 per kilogram. Perubahan tersebut menempatkan cabai merah keriting sebagai salah satu bahan pangan dengan pergerakan harga paling menonjol dalam perdagangan komoditas hortikultura. Kenaikan pada tingkat ini dapat memengaruhi biaya belanja rumah tangga, terutama bagi konsumen yang menggunakan cabai sebagai bumbu masakan sehari-hari.
Di sisi lain, cabai rawit hijau juga mengalami kenaikan. Harganya meningkat 7,13 persen hingga mencapai Rp78.850 per kilogram. Meskipun harga akhirnya masih berada di bawah cabai merah keriting, persentase kenaikan keduanya relatif berdekatan. Hal ini menunjukkan bahwa tekanan harga tidak hanya terjadi pada satu jenis cabai, tetapi turut terlihat pada komoditas cabai lainnya.
Perbedaan harga akhir kedua komoditas tersebut mencapai Rp9.500 per kilogram. Cabai merah keriting berada pada tingkat harga yang lebih tinggi, sedangkan cabai rawit hijau tetap menjadi pilihan dengan harga yang relatif lebih rendah. Namun, kenaikan pada masing-masing komoditas tetap perlu diperhatikan karena dapat meningkatkan pengeluaran pedagang, pelaku usaha makanan, dan konsumen akhir secara bertahap.
Pergerakan ini juga dapat memengaruhi harga sejumlah produk makanan yang menggunakan cabai dalam jumlah besar. Pedagang dan pengelola usaha kuliner mungkin perlu menyesuaikan pembelian bahan baku atau mengatur kembali biaya produksi ketika kenaikan berlangsung. Bagi konsumen, perubahan tersebut dapat mendorong pemilihan jenis cabai berdasarkan kebutuhan dan kemampuan belanja. Pemantauan harga secara berkala penting dilakukan untuk melihat apakah kenaikan cabai merah keriting dan cabai rawit hijau berlanjut atau mulai mereda pada periode berikutnya.
Pergerakan harga beras pada 13 Oktober 2026 berbeda dari kenaikan yang tercatat pada sejumlah jenis cabai. Ketika beberapa komoditas cabai mengalami peningkatan harga, harga beras secara umum cenderung stabil. Perbandingan ini menunjukkan bahwa perubahan harga pada kelompok cabai tidak diikuti oleh perubahan serupa pada seluruh komoditas pangan yang tercatat pada hari yang sama.
Berdasarkan data harga beras, beras kualitas bawah I tercatat memiliki harga rata-rata Rp14.900 per kilogram. Angka tersebut menjadi acuan untuk kelompok beras kualitas bawah I pada pencatatan harga tanggal 13 Oktober 2026. Sementara itu, beras kualitas bawah II berada pada level harga rata-rata Rp14.700 per kilogram.
Dengan demikian, terdapat selisih Rp200 per kilogram harga rata-rata beras kualitas bawah I dan beras kualitas bawah II. Kedua jenis beras tersebut tetap berada dalam gambaran harga yang relatif stabil, terutama jika dibandingkan dengan berbagai jenis cabai yang mengalami kenaikan pada hari yang sama. Data ini menempatkan beras sebagai komoditas dengan pergerakan harga yang tidak menunjukkan peningkatan seperti yang terjadi pada komoditas cabai.
Pencatatan tersebut mencakup harga rata-rata beras berdasarkan kualitasnya, sehingga harga beras kualitas bawah I dan kualitas bawah II disajikan secara terpisah. Beras kualitas bawah I berada pada Rp14.900 per kilogram, sedangkan beras kualitas bawah II tercatat Rp14.700 per kilogram. Kedua angka ini melengkapi informasi mengenai perubahan harga pangan pada 13 Oktober 2026, dengan beras cenderung stabil di tengah kenaikan harga sejumlah jenis cabai.
Baca juga: Ops Cipkon KRYD, Polsek Cikupa Patroli Malam Sasar Sejumlah Titik Rawan | Gema Dentuman dari Anak Krakatau Jangkau Sejumlah Wilayah | Tiga Menko dan Sejumlah Tokoh Hadiri Peluncuran Buku Terbaru Bamsoet ke-38 dan Buku Perjalanan Panjang Bamsoet Karya Wartawan Senior J.Osdar

