Batam | PT PLN Batam menyatakan pasokan listrik kepada seluruh pelanggan yang terdampak di Kota Batam telah kembali normal. Pernyataan tersebut menandai berakhirnya tahapan pemulihan layanan setelah terjadi gangguan pada sistem kelistrikan. Pemulihan dilakukan secara bertahap untuk memastikan penyaluran energi listrik dapat kembali diterima pelanggan secara aman dan teratur.
Gangguan mulai terjadi pada pukul 06.37 WIB, Senin, 12 Oktober 2026. Sejak saat itu, proses pemulihan dilaksanakan secara berjenjang hingga pasokan listrik berangsur kembali kepada pelanggan terdampak. Tahapan tersebut mencerminkan upaya penyelenggara layanan untuk memulihkan sistem secara terkendali, sekaligus menjaga keandalan penyaluran listrik selama proses berlangsung.
Dengan dinyatakannya kondisi pasokan kembali normal, pelanggan terdampak di Kota Batam dapat kembali menggunakan layanan listrik sebagaimana mestinya. Informasi mengenai pemulihan ini juga memberikan kepastian bahwa layanan telah dipulihkan secara menyeluruh pada tingkat pelanggan yang terdampak, meskipun prosesnya berlangsung secara bertahap, bukan serentak.
Pengumuman PT PLN Batam menjadi informasi penting bagi masyarakat yang mengalami gangguan layanan sejak pagi hari tersebut. Pemulihan bertahap memungkinkan setiap tahapan penyaluran dipastikan berjalan sesuai kondisi sistem, sebelum dinyatakan normal bagi seluruh pelanggan terdampak. Bagi pelanggan, keterangan ini menjadi rujukan mengenai status layanan listrik di Kota Batam setelah gangguan yang dimulai pada 12 Oktober 2026.
PLN Batam memastikan pelanggan yang terdampak pemadaman listrik meluas pada Senin akan memperoleh kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku. Kepastian ini diberikan sebagai bentuk tanggung jawab atas gangguan pasokan yang memengaruhi pelanggan di sejumlah wilayah. Besaran dan pemberian kompensasi mengikuti aturan mengenai tingkat mutu pelayanan serta perjanjian tingkat layanan yang menjadi acuan operasional penyediaan tenaga listrik.
Kompensasi berlaku apabila durasi atau dampak gangguan melampaui standar Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) atau service level agreement (SLA) yang telah ditetapkan. Artinya, pemadaman tidak serta-merta menghasilkan kompensasi untuk setiap pelanggan, melainkan perlu memenuhi parameter pelayanan yang ditentukan dalam ketentuan terkait. Evaluasi terhadap gangguan menjadi dasar untuk memastikan pelanggan yang memenuhi kriteria tercatat sebagai penerima.
Mekanisme pemberiannya dirancang otomatis melalui tagihan listrik pada periode berikutnya. Pelanggan yang berhak akan menerima pengurangan atau bentuk kompensasi lain sesuai perhitungan dan ketentuan yang berlaku, tanpa harus mengurus proses administrasi tambahan. Informasi kompensasi tersebut dapat tercermin pada rincian tagihan, sehingga pelanggan disarankan memeriksa tagihan setelah proses pemulihan dan pendataan selesai.
Dengan mekanisme otomatis ini, pelanggan tidak disebut perlu mengajukan permohonan secara terpisah kepada PLN Batam. Pemberian kompensasi dilakukan berdasarkan data gangguan dan status pelanggan yang terdampak, kemudian diterapkan pada tagihan berikutnya apabila persyaratan TMP atau SLA terpenuhi. Pelanggan tetap dapat menyimpan tagihan serta mencatat waktu dan lokasi gangguan sebagai bahan informasi apabila memerlukan penjelasan lebih lanjut mengenai perhitungan kompensasi.
Sekretaris Perusahaan PLN Batam, Rudi Antono, menegaskan komitmen perusahaan untuk memenuhi hak pelanggan yang terdampak gangguan maupun proses pemulihan listrik di Batam. Pernyataan tersebut disampaikan dalam keterangan pada Selasa, 13 Oktober 2026, sebagai penjelasan mengenai tanggung jawab PLN Batam dalam menjaga mutu pelayanan kepada masyarakat.
Menurut Rudi Antono, pelanggan berhak memperoleh pelayanan ketenagalistrikan sesuai dengan standar dan ketentuan yang berlaku. Karena itu, PLN Batam berupaya memastikan proses pemulihan dilakukan secara bertanggung jawab, sekaligus memberikan perhatian terhadap dampak yang dirasakan pelanggan selama pasokan listrik belum sepenuhnya kembali normal.
Komitmen tersebut juga mencakup pemenuhan hak pelanggan atas kompensasi apabila kondisi yang terjadi memenuhi persyaratan dalam aturan yang berlaku. Pemberian kompensasi tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan mengacu pada ketentuan resmi yang mengatur mutu pelayanan tenaga listrik serta mekanisme pemenuhan hak pelanggan.
Rudi Antono menyampaikan bahwa PLN Batam akan menjalankan kewajiban tersebut berdasarkan hasil evaluasi dan ketentuan yang menjadi dasar pemberian kompensasi. Dengan demikian, pelanggan terdampak dapat memperoleh kejelasan mengenai haknya melalui informasi resmi perusahaan, tanpa mengesampingkan proses pemulihan sistem kelistrikan yang sedang berlangsung.
Pernyataan ini menegaskan bahwa pemulihan listrik tidak hanya berkaitan dengan mengembalikan pasokan, tetapi juga memastikan tanggung jawab pelayanan tetap dijalankan. PLN Batam menyatakan komitmennya untuk memenuhi hak pelanggan atas mutu pelayanan, termasuk memberikan kompensasi sesuai aturan yang berlaku dan berdasarkan kondisi yang telah ditetapkan dalam ketentuan tersebut.
Besaran kompensasi bagi pelanggan terdampak dibedakan berdasarkan jenis layanan yang digunakan. Pembedaan ini memastikan bahwa ketentuan kompensasi diterapkan sesuai dengan status layanan pelanggan, yaitu pelanggan reguler dan pelanggan layanan keandalan. Masing-masing kelompok memiliki dasar serta persentase kompensasi yang berbeda.
Bagi pelanggan reguler, kompensasi ditetapkan sebesar 10 persen dari biaya beban bulanan. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 22 Tahun 2017. Dengan demikian, pelanggan dalam kategori reguler memperoleh kompensasi berdasarkan persentase yang telah ditentukan dalam ketentuan tersebut, tanpa disamakan dengan skema yang berlaku bagi pelanggan layanan keandalan.
Perbedaan juga berlaku bagi pelanggan yang menggunakan layanan keandalan. Kelompok pelanggan ini berhak memperoleh kompensasi sebesar 15 hingga 25 persen dari rupiah pemakaian tenaga listrik atau RPTL. Rentang persentase tersebut menunjukkan bahwa besaran kompensasi tidak bersifat tunggal bagi seluruh pelanggan layanan keandalan.
Besaran kompensasi bagi pelanggan layanan keandalan bergantung pada jenis layanan yang diperjanjikan. Oleh karena itu, persentase yang diterapkan dapat berada pada tingkat 15 persen, atau meningkat hingga 25 persen, sesuai dengan ketentuan layanan dalam perjanjian pelanggan. Penetapan ini berbeda dari pelanggan reguler yang menggunakan acuan 10 persen dari biaya beban bulanan.
Rincian tersebut memberikan gambaran mengenai pembagian skema kompensasi berdasarkan kategori layanan. Pelanggan reguler mengacu pada kompensasi 10 persen dari biaya beban bulanan berdasarkan Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 22 Tahun 2017. Sementara itu, pelanggan layanan keandalan memperoleh kompensasi dalam rentang 15 hingga 25 persen dari RPTL, dengan persentase yang ditentukan oleh jenis layanan yang diperjanjikan.
Baca juga: GEMMAKO RI: Warga Kisaran Kembali Geram! Pemadaman Listrik Berulang Tanpa Peringatan, PLN Cabang Kisaran Tetap Bungkam | Tender Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya Komunal 2026 | Potensi Logam Tanah Jarang di Pembangkit Listrik Tenaga Uap Indonesia

