Jejak Hukum dan Politik Maulana Bungaran Sebelum Menjadi Wamen Imipas

oleh -45 Dilihat
oleh
Jejak Hukum dan Politik Maulana Bungaran Sebelum Menjadi Wamen Imipas

Jakarta | Presiden Prabowo Subianto melantik M. Maulana Bungaran sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis (15/10). Pelantikan tersebut mengisi posisi wakil menteri yang kosong setelah ditinggalkan Silmy Karim. Dengan pengangkatan itu, Maulana resmi bergabung dalam jajaran pimpinan kementerian yang menangani urusan imigrasi dan pemasyarakatan. Peristiwa ini menjadi perubahan susunan kepemimpinan di tingkat wakil menteri, sekaligus menandai penugasan baru bagi Maulana dalam pemerintahan Presiden Prabowo.

Posisi wakil menteri berada dalam struktur pimpinan kementerian dan berperan membantu menteri menjalankan tugas pemerintahan. Dalam kapasitas tersebut, Maulana akan membantu pelaksanaan tugas serta kebijakan kementerian di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Ruang kerja kementerian mencakup bidang imigrasi dan pemasyarakatan, dua urusan yang berada dalam satu organisasi pemerintahan. Pelantikan itu sendiri memastikan jabatan yang sebelumnya tidak terisi kembali memiliki pejabat, sehingga susunan pimpinan kementerian dapat berjalan dengan komposisi yang telah ditetapkan. Penempatan seorang wakil menteri tidak dengan sendirinya mengubah kewenangan lembaga maupun kebijakan yang berlaku; pelaksanaan tugas tetap mengikuti pembagian tanggung jawab dan arahan pimpinan kementerian.

Pengangkatan Maulana berlangsung dalam konteks pembentukan dan penataan jajaran pemerintahan. Namun, informasi mengenai pelantikan tersebut secara khusus menegaskan peristiwa pengisian jabatan, bukan rincian perubahan program atau prioritas kementerian. Karena itu, peran Maulana dapat dipahami secara terbatas sebagai bagian dari pimpinan yang membantu pelaksanaan tugas dan kebijakan di bawah Presiden Prabowo. Keberadaan wakil menteri melengkapi struktur kepemimpinan, sementara arah kerja kementerian tetap berada dalam kerangka kebijakan pemerintah. Dengan demikian, pelantikan di Istana Negara menandai berakhirnya kekosongan pada posisi tersebut dan dimulainya tugas Maulana sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada pembagian tugas resmi serta agenda yang ditetapkan oleh pimpinan kementerian dan pemerintah.Maulana Bungaran lahir di Dumai, Riau, pada 9 Mei 1979. Riwayat pendidikannya kemudian membawanya menempuh studi hukum di Universitas Lampung. Pada 1997, ia mulai menjalani pendidikan sarjana di Fakultas Hukum universitas tersebut dan menyelesaikannya pada 2003. Rentang waktu itu menjadi bagian awal dari perjalanan akademik yang membentuk latar belakangnya di bidang hukum. Informasi tentang masa pendidikan ini memberi konteks penting untuk memahami langkah Maulana dalam memasuki profesi advokat, tanpa perlu menambahkan rincian mengenai pengalaman kerja atau bidang keahlian yang tidak tersedia.

Setelah menyelesaikan pendidikan sarjana, Maulana melanjutkan studi magister di Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Ia menuntaskan pendidikan tersebut pada 2018. Dengan demikian, jalur akademiknya mencakup pendidikan hukum tingkat sarjana dan magister di dua perguruan tinggi berbeda. Keduanya menandai tahapan pembelajaran formal yang berlangsung dalam periode yang panjang. Latar pendidikan itu relevan untuk dibahas ketika menelusuri kiprahnya sebagai advokat, sebab profesi tersebut berada dalam ranah hukum yang ia pelajari secara akademik. Namun, informasi yang tersedia tidak merinci kapan ia mulai berpraktik, perkara yang ditangani, maupun bentuk kegiatan profesionalnya.

Pendidikan hukum Maulana dapat dipandang sebagai landasan akademik bagi perjalanan profesinya. Studi sarjana di Universitas Lampung memberinya dasar pendidikan formal di bidang hukum, sedangkan gelar magister dari Universitas Indonesia menunjukkan kelanjutan studi pada jenjang lebih tinggi. Hubungan pendidikan dan profesi ini memberikan gambaran umum tentang bekal yang mendahului kiprahnya sebagai advokat, bukan uraian tentang praktik atau pencapaian tertentu. Dengan bertumpu pada fakta yang diketahui, latar belakang Maulana sebelum kiprah politiknya dapat dirangkum melalui asal kelahiran di Dumai, pendidikan hukum yang ditempuh di Lampung dan Jakarta, serta keterkaitannya dengan profesi advokat. Rangkaian tersebut menjadi titik awal untuk memahami perjalanan publiknya secara proporsional, tanpa menarik kesimpulan yang melampaui informasi biografis yang ada.

Jejak Maulana Bungaran dalam perkara politik nasional terlihat melalui keterlibatannya sebagai advokat dalam sejumlah sengketa pemilu dan pengujian aturan pemilihan. Peran tersebut menempatkannya di lingkungan proses hukum yang berkaitan langsung dengan kontestasi kekuasaan, baik dalam perselisihan hasil pemilihan presiden maupun dalam pengujian ketentuan pencalonan. Keterlibatan ini juga memperlihatkan hubungan praktik advokasi dan aktivitas kelembagaan yang dijalaninya di Partai Gerindra.

Pada Pemilihan Presiden 2019, Maulana menjadi bagian dari tim kuasa hukum Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno. Tim tersebut menangani proses hukum yang muncul setelah pemungutan suara, ketika hasil pemilihan presiden dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi. Kehadiran Maulana dalam tim itu menunjukkan bahwa kiprahnya di bidang hukum telah bersinggungan dengan salah satu perkara politik paling penting dalam agenda nasional, yakni penyelesaian perselisihan hasil pemilihan melalui jalur konstitusional.

Perannya berlanjut pada Pemilihan Presiden 2024. Maulana kembali tercatat sebagai anggota tim kuasa hukum Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dalam sengketa hasil pemilihan presiden di Mahkamah Konstitusi. Dalam perkara tersebut, Prabowo-Gibran berkedudukan sebagai pihak terkait, sementara gugatan diajukan oleh pasangan calon lain. Posisi pihak terkait membuat tim hukum memberikan tanggapan terhadap permohonan dan argumentasi yang disampaikan pemohon, sesuai tahapan persidangan yang berlaku.

Selain perkara perselisihan hasil pemilu, pada 2023 Maulana tercatat sebagai salah satu advokat pemohon dalam perkara pengujian ketentuan usia calon presiden dan calon wakil presiden nomor 55/PUU-XXI/2023 di Mahkamah Konstitusi. Perkara tersebut berkaitan dengan konstitusionalitas persyaratan usia bagi calon presiden dan wakil presiden. Keterlibatannya menambah sisi lain dari rekam jejak hukum Maulana, yakni advokasi pengujian norma, di samping pendampingan dalam sengketa hasil pemilihan.

Dalam organisasi Gerindra, Maulana pernah menjabat Ketua Umum Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya di Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra. Ia juga tercatat sebagai Sekretaris Majelis Kehormatan DPP Gerindra. Kedua jabatan itu menunjukkan perannya dalam struktur partai, khususnya pada bidang advokasi hukum dan kelembagaan. Jika disandingkan dengan keterlibatannya di Mahkamah Konstitusi, pengalaman tersebut menggambarkan perjalanan yang mencakup praktik hukum, organisasi politik, serta penanganan perkara yang berhubungan dengan pemilu dan aturan pencalonan.

Di luar praktik advokasi dan aktivitas partai, jejak Maulana Bungaran mencakup keterlibatan dalam proses seleksi calon anggota Komisi Yudisial (KY). Pada 21 Maret 2025, Keputusan Presiden Nomor 41/P Tahun 2025 menetapkan dirinya sebagai anggota panitia seleksi calon anggota KY untuk periode 2025–2030. Penugasan tersebut menempatkan Maulana dalam rangkaian proses yang berkaitan dengan penentuan calon untuk lembaga yang berperan dalam ranah kehakiman.

Peran itu tidak hanya tercatat pada pembentukan panitia. Pada September 2025, Maulana juga terlibat sebagai panelis dalam tahap wawancara calon anggota KY. Keterlibatan dalam tahap ini merupakan bagian lain dari aktivitasnya di luar advokasi dan kegiatan politik kepartaian. Dengan demikian, rekam keterlibatannya dalam seleksi KY meliputi keanggotaan panitia seleksi berdasarkan keputusan presiden serta partisipasi sebagai panelis ketika wawancara calon berlangsung.

Kedua catatan tersebut menunjukkan jenis pengalaman yang berbeda dalam satu proses seleksi: penetapan sebagai anggota panitia untuk periode 2025–2030 dan keterlibatan langsung pada tahap wawancara di September 2025. Informasi yang tersedia tidak merinci tugas khusus Maulana dalam panitia maupun bentuk penilaian yang ia lakukan sebagai panelis. Karena itu, uraian mengenai perannya dapat dibatasi pada jabatan dan tahap kegiatan yang tercantum, tanpa menyematkan tanggung jawab atau hasil seleksi tertentu kepadanya.

Pengalaman dalam proses seleksi calon anggota KY menjadi bagian dari perjalanan profesional Maulana sebelum memasuki pemerintahan. Ia kemudian diangkat sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas).

Baca juga: Uji Hasil Penelitian Disertasi Doktor Ilmu Hukum, Bamsoet Tegaskan Kepastian Hukum Harus Jadi Fondasi Utama Pelaksanaan Program Strategis Nasional | Perombakan Kabinet: Suahasil Resmi Menjadi Menteri Keuangan | HUT ke-48 FKPPI, Bamsoet Tegaskan Arahan Ketua Umum, Bahwa FKPPI Organisasi Perjuangan, Bukan Kendaraan Politik Cari Kekuasaan