Jakarta | Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkaji kemungkinan penerbitan fatwa haram terkait penggunaan rokok elektrik atau vape. Permintaan itu disampaikan saat ia berkunjung ke kantor MUI Pusat di Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (13/10). Dalam pertemuan tersebut, Suyudi meminta dukungan para ulama dan pengurus MUI untuk membahas persoalan vape secara lebih mendalam.
Permintaan Kapolri itu menempatkan isu rokok elektrik sebagai pokok pembahasan yang membutuhkan perhatian dari berbagai pihak. Ia mengajak MUI, melalui kapasitas keagamaan dan kelembagaannya, untuk mengkaji persoalan tersebut serta mempertimbangkan pandangan yang dapat menjadi dasar bagi umat. Langkah yang diminta bukan penetapan fatwa secara langsung, melainkan proses pembahasan oleh MUI.
Dalam konteks kunjungan itu, dukungan ulama dipandang penting agar kajian dapat dilakukan dengan mempertimbangkan aspek yang relevan. MUI diharapkan membahas penggunaan vape secara saksama sebelum menentukan sikap atau mengeluarkan pandangan resmi. Dengan demikian, permintaan tersebut menjadi ajakan untuk memulai pembahasan, bukan pengumuman bahwa larangan telah ditetapkan.
Fatwa merupakan keputusan keagamaan yang memerlukan kajian dan pertimbangan dari pihak berwenang di lingkungan MUI. Karena itu, tindak lanjut atas permintaan Kapolri berada pada proses pembahasan yang akan dilakukan oleh para ulama dan pengurus lembaga tersebut. Pertemuan di kantor MUI Pusat menjadi kesempatan bagi Suyudi menyampaikan harapan agar isu ini memperoleh perhatian dan dikaji secara resmi.
Isu vape sendiri dalam permintaan itu disebut sebagai penggunaan rokok elektrik, sehingga ruang pembahasan berfokus pada produk dan praktik penggunaannya. Suyudi meminta dukungan MUI Pusat untuk menelaah kemungkinan fatwa haram, sementara keputusan mengenai hasil kajian tetap menjadi kewenangan MUI. Perkembangan berikutnya bergantung pada proses pembahasan yang ditempuh lembaga tersebut. Hingga ada keputusan resmi, permintaan Kapolri perlu dipahami sebagai dorongan agar para ulama mengkaji persoalan, bukan sebagai fatwa yang sudah berlaku bagi masyarakat.
Suyudi menjelaskan bahwa pola peredaran narkotika mengalami perubahan, termasuk dalam bentuk zat yang beredar. Jika sebelumnya narkotika kerap dikenal dalam bentuk padat, kini peredarannya juga telah bergeser ke bentuk cair. Perubahan tersebut menjadi perhatian karena zat cair dapat disamarkan melalui perangkat yang digunakan sehari-hari. Salah satu modus yang semakin banyak ditemukan, menurut Suyudi, adalah menyembunyikan narkotika cair di dalam rokok elektrik atau vape. Dengan cara itu, perangkat vape tidak hanya berisi cairan yang lazim digunakan, tetapi dapat pula menjadi sarana untuk menyamarkan kandungan narkotika.
Kesulitan mengenali isi perangkat tersebut menjadi salah satu hal yang disoroti. Suyudi menyampaikan bahwa BNN dan Polri tidak mudah membedakan kandungan narkotika cair dari vape biasa hanya dengan melihat bentuk perangkat atau mencium aromanya. Secara kasatmata, perangkat yang mengandung zat terlarang dapat tampak serupa dengan vape yang digunakan secara umum. Wanginya pun dapat menyerupai aroma vape biasa. Karena itu, penampilan dan bau saja tidak cukup untuk memastikan kandungan di dalamnya. Dari luar, perangkat tersebut tidak serta-merta menunjukkan apakah cairannya merupakan produk biasa atau mengandung narkotika.
Keterangan itu menegaskan bahwa isi perangkat vape dapat berupa narkotika cair, meskipun wujud dan aromanya tampak serupa dengan cairan vape biasa. Modus penyamaran tersebut membuat identifikasi tidak dapat hanya mengandalkan kesan visual atau penciuman. Suyudi menyebut kondisi ini sebagai bagian dari perubahan cara peredaran narkotika yang perlu dicermati. BNN dan Polri menghadapi tantangan untuk membedakan kandungan perangkat karena ciri yang terlihat maupun tercium tidak selalu memperlihatkan perbedaan. Dengan demikian, penjelasan Suyudi berfokus pada pergeseran bentuk narkotika dan pemanfaatan vape sebagai media penyamaran, tanpa menyatakan bahwa setiap perangkat vape mengandung zat terlarang. Yang ditekankan adalah kemungkinan adanya narkotika cair di dalam perangkat yang tampak seperti vape biasa.
Suyudi juga menyoroti penyelundupan narkotika ke Indonesia, termasuk sabu dan ekstrak ganja cair. Menurutnya, masuknya zat-zat tersebut bukan semata persoalan pelanggaran hukum atau peredaran barang terlarang, melainkan ancaman yang dapat berdampak luas terhadap masyarakat. Ia mengaitkan upaya penyelundupan dengan risiko meningkatnya penyalahgunaan, terutama apabila zat adiktif menjangkau generasi muda. Dalam pandangannya, dampak itu dapat merusak kesehatan, mengganggu kehidupan keluarga, serta menghambat kemampuan anak muda untuk belajar dan berkontribusi bagi bangsa.
Suyudi menyebut ancaman tersebut sebagai bentuk perang terselubung atau proxy war. Ia berpandangan bahwa pihak luar dapat memanfaatkan peredaran narkotika untuk melemahkan Indonesia dari dalam, dengan menyasar masyarakat melalui ketergantungan terhadap zat adiktif. Pernyataan itu merupakan penilaian Suyudi mengenai motif dan dampak yang mungkin timbul dari penyelundupan, bukan kesimpulan bahwa setiap kasus memiliki hubungan dengan pihak asing. Ia menekankan pentingnya kewaspadaan dan kerja sama untuk mencegah narkotika masuk serta beredar di Tanah Air.
Untuk menjelaskan kekhawatirannya, Suyudi membandingkan ancaman tersebut dengan Perang Candu pada abad ke-19. Ia merujuk pada pengalaman sejarah ketika ketergantungan terhadap candu, menurut penuturannya, turut melemahkan kekuatan besar dunia. Perbandingan itu digunakan sebagai peringatan bahwa penyebaran zat adiktif dapat membawa konsekuensi sosial dan nasional yang serius apabila tidak ditangani. Suyudi menilai Indonesia perlu belajar dari gambaran sejarah tersebut, dengan memperkuat pencegahan, pengawasan perbatasan, penegakan hukum, dan edukasi masyarakat. Ia juga mengaitkan perhatian terhadap sabu dan ekstrak ganja cair dengan perlunya upaya bersama melindungi generasi penerus. Pandangannya menempatkan penyelundupan narkotika sebagai persoalan keamanan sekaligus tantangan bagi masa depan bangsa, sehingga respons tidak hanya bertumpu pada penindakan setelah barang beredar, tetapi juga pada langkah pencegahan yang terkoordinasi.Suyudi menyambut langkah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur yang telah mengambil sikap tegas terkait pelarangan vape atau rokok elektrik. Menurutnya, sikap tersebut menunjukkan perhatian lembaga keagamaan terhadap persoalan yang tidak hanya menyangkut pilihan konsumsi, tetapi juga perlindungan masyarakat, terutama generasi muda. Ia menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada MUI Jawa Timur atas keputusan serta upaya yang telah dilakukan dalam merespons penggunaan vape.
Ia berharap MUI pusat dapat mengkaji persoalan ini secara menyeluruh dan kemudian menerbitkan fatwa atau rekomendasi keagamaan serupa. Suyudi menilai, pandangan dari tingkat pusat dapat memperkuat pesan mengenai risiko rokok elektrik dan mendorong masyarakat lebih berhati-hati. Dukungan keagamaan, menurut harapannya, juga dapat melengkapi langkah pemerintah dalam menyusun kebijakan yang jelas, konsisten, dan berorientasi pada perlindungan publik. Dengan demikian, pembahasan tentang vape tidak berhenti pada perdebatan, tetapi dapat menjadi dasar bagi tindakan yang terkoordinasi.
Suyudi turut menekankan perlunya perhatian khusus terhadap kemungkinan vape menjadi salah satu jalur yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, di samping berbagai risiko kesehatan yang dapat muncul dalam jangka panjang. Ia berharap dukungan fatwa MUI berjalan seiring dengan regulasi resmi pemerintah, sehingga upaya pencegahan memiliki landasan yang kuat dan dapat menjangkau kalangan muda. Dalam pandangannya, perlindungan generasi muda perlu dilakukan melalui edukasi, pengawasan, dan aturan yang tegas, dengan tetap mengedepankan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan mengenai dampak penggunaan rokok elektrik.
Ia mengaku telah menyampaikan usulan pelarangan total rokok elektrik secara langsung kepada Presiden Prabowo Subianto dan menerima respons positif. Suyudi berharap respons tersebut dapat ditindaklanjuti melalui pembahasan dan kebijakan yang sesuai. Ia menilai vape merupakan salah satu sumber malapetaka pada masa kini, sehingga pencegahannya membutuhkan perhatian bersama.

