JAMBI, JAMBI — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) Wilayah Sumatera tengah menyelidiki kematian seekor anak gajah sumatera di areal konsesi PT LAJ, Kabupaten Tebo, Jambi. Penyelidikan dilakukan untuk memperoleh gambaran yang jelas mengenai rangkaian peristiwa hingga satwa tersebut ditemukan mati. Tim juga memeriksa kondisi lokasi dan informasi terkait kejadian sebagai bagian dari proses penanganan kasus.
Fokus penyelidikan diarahkan pada penyebab kematian anak gajah tersebut. Selain itu, Gakkum mendalami kemungkinan adanya kelalaian dalam pengamanan satwa liar di kawasan konsesi perusahaan. Pendalaman ini diperlukan untuk mengetahui apakah kondisi di sekitar lokasi telah memberikan perlindungan yang memadai bagi satwa yang berada di wilayah tersebut. Setiap temuan akan menjadi bahan untuk menjelaskan peristiwa secara berdasarkan fakta lapangan.
Berdasarkan temuan awal, anak gajah itu diduga terperosok ke dalam sebuah lubang. Setelah berada di dalam lubang, satwa tersebut diduga mengalami kesulitan untuk keluar. Kondisi itu kemudian menyebabkan dehidrasi hingga akhirnya anak gajah tersebut mati. Temuan awal ini masih menjadi bagian dari proses penyelidikan dan akan didalami melalui pemeriksaan lebih lanjut di lokasi kejadian.
Lokasi kematian berada di kawasan konsesi PT LAJ, Kabupaten Tebo. Karena itu, pemeriksaan tidak hanya mencakup kondisi tubuh dan posisi ditemukannya anak gajah, tetapi juga keadaan lingkungan sekitar lubang tersebut. Gakkum Wilayah Sumatera menelusuri fakta-fakta yang berkaitan dengan kejadian itu untuk memastikan penyebab kematian serta menilai aspek pengamanan satwa liar di areal konsesi. Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam mengungkap jejak peristiwa kematian anak gajah sumatera secara terukur.
Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menyampaikan bahwa bangkai anak gajah Sumatera ditemukan berada di dalam sebuah lubang di kawasan Tebo. Kondisi tersebut menjadi salah satu perhatian utama dalam pemeriksaan awal, karena posisi bangkai dan keadaan sekitar lokasi dapat memberikan petunjuk mengenai rangkaian peristiwa sebelum satwa itu ditemukan. Tim masih mendalami berbagai informasi terkait kondisi fisik bangkai serta lingkungan di sekitar lubang.
Berdasarkan keterangan awal, anak gajah tersebut diduga mengalami dehidrasi. Dugaan ini berkaitan dengan kondisi tubuh satwa ketika ditemukan, tetapi belum dapat diperlakukan sebagai penetapan tunggal mengenai penyebab kematiannya. Pemeriksaan lapangan dan pengumpulan keterangan tetap diperlukan untuk memahami apakah dehidrasi berlangsung sebelum satwa masuk ke lubang, terjadi selama berada di dalamnya, atau dipengaruhi oleh keadaan lain di lokasi.
Gakkum juga telah melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap sejumlah sampel yang diambil dari bangkai. Hasil pengujian tidak menemukan kandungan racun pada sampel tersebut. Temuan itu menjadi bagian penting dari pemeriksaan awal, namun tidak serta-merta menjelaskan seluruh faktor yang menyebabkan kematian anak gajah. Hasil laboratorium hanya menunjukkan tidak ditemukannya racun dalam sampel yang diperiksa, sehingga penyelidikan masih terus berjalan untuk menguji kemungkinan lain.
Menurut Hari, petugas masih menelusuri bagaimana anak gajah dapat masuk ke lubang, termasuk menilai bentuk, kedalaman, dan kondisi lubang ketika kejadian berlangsung. Tim juga perlu mengetahui seperti apa keadaan kawasan pada saat itu serta apakah terdapat perubahan lingkungan atau hambatan yang memengaruhi pergerakan kawanan. Selain itu, langkah pengamanan satwa liar yang telah diterapkan di kawasan tersebut turut menjadi bagian dari penelusuran. Informasi mengenai pagar, pemantauan, patroli, dan respons terhadap keberadaan gajah akan dikaji untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh. Karena itu, ketiadaan kandungan racun belum menutup proses penyelidikan dan belum memastikan penyebab kematian secara menyeluruh.
Penyelidikan atas kematian anak gajah Sumatera di Tebo dimulai setelah Gakkum menerima laporan pada 24 Agustus 2026. Laporan tersebut menjadi dasar bagi tim untuk menelusuri kondisi di lokasi kejadian, mengumpulkan informasi awal, serta memastikan rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan ditemukannya bangkai satwa dilindungi itu. Langkah ini dilakukan untuk memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai waktu kematian, kondisi lingkungan sekitar, dan kemungkinan faktor yang berperan.
Setelah laporan diterima, tim Gakkum mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan dari sejumlah pihak. Proses penelusuran melibatkan pengelola PT LAJ, empat staf Frankfurt Zoological Society (FZS), dokter medik veteriner BKSDA Jambi, serta petugas KSDA yang menangani pemantauan GPS collar gajah. Keterangan dari para pihak tersebut diperlukan untuk mencocokkan informasi mengenai keberadaan anak gajah, pemantauan kelompoknya, kondisi kawasan, serta temuan ketika bangkai pertama kali diketahui.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, anak gajah itu diperkirakan telah mati sekitar satu minggu sebelum kematiannya dilaporkan kepada Gakkum. Perkiraan tersebut menjadi bagian penting dalam penyusunan kronologi karena menunjukkan adanya jeda waktu kematian dan waktu pelaporan. Selain pemeriksaan lapangan, dokter hewan juga melakukan nekropsi terhadap bangkai. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa bangkai anak gajah berada di dalam sebuah lubang dan mengalami dehidrasi. Temuan nekropsi tersebut dicatat sebagai bagian dari bahan penyelidikan, bersama keterangan para saksi dan hasil pemantauan lapangan, untuk membantu mengungkap kondisi terakhir satwa sebelum ditemukan serta memperjelas rangkaian peristiwa kematiannya.
Gakkum masih mengumpulkan bukti dan keterangan tambahan untuk menyusun rangkaian peristiwa secara utuh terkait kematian anak gajah Sumatera di Tebo. Pendalaman dilakukan secara hati-hati agar setiap informasi yang diperoleh dapat dibandingkan dengan kondisi lapangan, keterangan saksi, serta temuan pemeriksaan sebelumnya. Proses tersebut juga diarahkan untuk memastikan ada atau tidaknya kelalaian dalam perlindungan habitat dan upaya menjaga keselamatan satwa yang melintas di kawasan tersebut.
Pemeriksaan mencakup kondisi areal konsesi, pola penggunaan lahan, akses keluar-masuk kawasan, serta berbagai faktor yang berpotensi membahayakan pergerakan gajah. Tim turut menelusuri jalur yang biasa digunakan satwa dan kemungkinan adanya hambatan, perubahan bentang alam, atau aktivitas manusia yang dapat meningkatkan risiko konflik. Salah satu aspek yang didalami ialah keberadaan pagar listrik, termasuk lokasi pemasangan, kondisi perangkat, tujuan penggunaannya, sistem pengawasan, serta pengelolaan dan pemeliharaan pagar tersebut. Informasi mengenai prosedur pengamanan juga diperlukan untuk menilai apakah fasilitas itu telah dioperasikan sesuai ketentuan dan standar keselamatan yang berlaku.
Keterangan dari pengelola kawasan, pekerja, masyarakat sekitar, dan pihak lain yang mengetahui kondisi lapangan masih terus ditelusuri. Bukti tambahan, termasuk dokumentasi, hasil pemeriksaan teknis, serta data yang dapat menjelaskan aktivitas di sekitar lokasi, akan menjadi bagian dari penyusunan perkara. Gakkum menegaskan bahwa apabila ditemukan kelalaian atau pelanggaran, penanganan akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum. Sebaliknya, setiap kesimpulan akan ditetapkan berdasarkan bukti yang sah dan rangkaian fakta yang telah diverifikasi. Dengan demikian, proses penyelidikan tetap berjalan untuk memperjelas penyebab kejadian sekaligus menilai langkah perlindungan yang diperlukan bagi satwa dan habitatnya.

