JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang memperlihatkan rekaman video yang memuat pengakuan Kepala PT Pos Indonesia Cabang Sungguminasa, Kurniawan, mengenai kesalahan pengiriman surat Mahkamah Agung. Rekaman tersebut ditampilkan oleh kuasa hukum Sitti Husniah kepada wartawan dalam konferensi pers yang berlangsung di rumah jabatan Bupati Gowa, Minggu malam, 4 Oktober 2026.
Dalam video itu, Kurniawan mengakui bahwa surat dari Mahkamah Agung tidak sampai kepada penerima yang semestinya. Surat tersebut seharusnya ditujukan kepada Sitti Husniah sebagai Bupati Gowa untuk memberikan tanggapan dalam perkara uji pendapat DPRD Gowa. Perkara itu berkaitan dengan usulan pemberhentian dirinya dari jabatan bupati.
Namun, berdasarkan penjelasan yang disampaikan melalui rekaman tersebut, surat justru dikirim ke Kantor Pengadilan Agama Sungguminasa. Kesalahan alamat atau tujuan pengiriman itu menjadi sorotan karena surat Mahkamah Agung memiliki kaitan langsung dengan proses hukum dan tata pemerintahan yang sedang dihadapi Sitti Husniah. Akibatnya, pihak bupati tidak segera menerima dokumen yang diperlukan untuk menyampaikan tanggapan.
Kuasa hukum Sitti Husniah menampilkan rekaman itu sebagai bagian dari penjelasan mengenai kronologi keterlambatan dan dugaan kekeliruan distribusi surat. Penyampaian kepada wartawan dimaksudkan untuk memperlihatkan adanya pengakuan dari pihak kantor pos terkait proses pengiriman dokumen tersebut. Peristiwa ini kemudian menempatkan jalur distribusi surat sebagai salah satu aspek penting dalam polemik perkara uji pendapat DPRD Gowa.
Informasi mengenai salah kirim surat itu menjadi dasar bagi pihak Sitti Husniah untuk meminta perhatian terhadap proses penyampaian dokumen resmi. Mereka menilai, setiap surat yang berkaitan dengan perkara penting semestinya dikirim kepada penerima sesuai alamat dan tujuan yang tercantum, sehingga pihak yang bersangkutan memperoleh kesempatan yang semestinya untuk membaca serta memberikan tanggapan.
Dalam rekaman tersebut, Kurniawan selaku Kepala PT Pos Indonesia Cabang Sungguminasa menyampaikan permohonan maaf atas kesalahan dan kelalaian yang terjadi dalam proses pengiriman surat Mahkamah Agung Republik Indonesia. Surat itu diketahui ditujukan kepada Bupati Gowa, sehingga kesalahan pengiriman menjadi bagian penting dalam rangkaian persoalan yang sedang dibahas.
Pengakuan tersebut disampaikan sebagai penjelasan dari pihak PT Pos Indonesia mengenai terjadinya kekeliruan dalam menyampaikan dokumen. Kurniawan mengakui adanya kesalahan dan kelalaian tanpa mengubah tujuan awal surat yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Pernyataan itu juga menunjukkan bahwa dokumen yang semestinya diterima oleh Sitti Husniah tidak sampai kepada penerima yang dituju sebagaimana mestinya.
Dalam perkembangan yang direkam, dokumen tersebut justru berada di kantor pengadilan agama. Keberadaan surat di tempat itu menjadi pokok yang perlu dijelaskan karena berbeda dari tujuan pengiriman yang ditetapkan. Pernyataan Kurniawan menjadi dasar untuk memahami bahwa perpindahan atau keberadaan dokumen tersebut berkaitan dengan kesalahan dan kelalaian dalam pengiriman, sebagaimana diakui oleh pihak PT Pos Indonesia Cabang Sungguminasa.
Permohonan maaf yang disampaikan Kurniawan sekaligus menegaskan sikap PT Pos Indonesia terhadap persoalan tersebut. Ia menyampaikan pengakuan itu dalam kapasitasnya sebagai kepala cabang, dengan merujuk pada surat Mahkamah Agung Republik Indonesia yang ditujukan kepada Bupati Gowa. Karena itu, isi rekaman memperlihatkan hubungan langsung pengakuan kesalahan pengiriman, dokumen yang seharusnya diterima Sitti Husniah, dan keberadaan surat tersebut di kantor pengadilan agama. Pernyataan narasumber menjadi keterangan utama untuk menjelaskan jejak salah kirim dokumen dalam perkara ini.
Kuasa hukum Bupati Gowa, Adhi Bintang, menjelaskan adanya persoalan terkait surat Mahkamah Agung yang seharusnya diterima oleh Sitti Husniah. Berdasarkan keterangan tersebut, surat itu telah diserahkan kepada PT Pos pada 2 September 2026. Namun, hingga Mahkamah Agung memutus perkara pada 1 Oktober 2026, surat tersebut disebut tidak pernah diterima oleh Sitti Husniah sebagai pihak termohon.
Tim kuasa hukum baru mengetahui perkembangan itu ketika mendatangi Mahkamah Agung di Jakarta pada Jumat, 2 Oktober 2026. Kedatangan mereka bertujuan untuk mengetahui perkembangan perkara sekaligus menyampaikan tanggapan Bupati Gowa terhadap permohonan yang diajukan. Setibanya di Mahkamah Agung, mereka justru memperoleh informasi bahwa perkara tersebut telah diputus sehari sebelumnya, yakni pada 1 Oktober 2026.
Setelah informasi itu diterima, tim kuasa hukum melakukan penelusuran terhadap keberadaan surat yang semestinya disampaikan kepada Sitti Husniah. Penelusuran tersebut menunjukkan bahwa surat itu berada di Pengadilan Agama Sungguminasa selama sekitar satu bulan. Surat tersebut kemudian baru dikembalikan kepada PT Pos pada 2 Oktober 2026, atau sehari setelah perkara diputus oleh Mahkamah Agung.
Keberadaan surat itu dinilai penting karena isinya seharusnya memberikan kesempatan kepada Sitti Husniah untuk menyampaikan tanggapan sebagai pihak termohon. Tanggapan tersebut berkaitan dengan permohonan uji pendapat DPRD Gowa yang sedang diperiksa. Dengan tidak diterimanya surat hingga perkara diputus, pihak kuasa hukum menilai terdapat persoalan dalam proses penyampaian pemberitahuan dan pemenuhan hak para pihak untuk memberikan jawaban. Rangkaian kejadian itu kemudian menjadi dasar bagi tim hukum untuk mempertanyakan proses pengiriman surat serta waktu pemeriksaan perkara di Mahkamah Agung.
Tim kuasa hukum Bupati Gowa telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan kesalahan pengiriman surat tersebut ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Laporan ini diajukan agar aparat penegak hukum dapat memeriksa seluruh rangkaian peristiwa secara menyeluruh, termasuk proses pengiriman, pihak-pihak yang terlibat, serta tujuan surat yang semestinya. Langkah tersebut juga diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai persoalan yang menjadi perhatian dalam perkara ini.
Melalui laporan itu, tim kuasa hukum meminta polisi menelusuri apakah kesalahan pengiriman surat tersebut murni terjadi akibat kelalaian administratif atau justru memiliki unsur kesengajaan. Mereka tidak menyimpulkan bahwa sabotase benar-benar telah terjadi. Dugaan tersebut masih perlu diuji melalui penyelidikan dan penyidikan berdasarkan keterangan para pihak, dokumen, serta bukti lain yang relevan. Pemeriksaan oleh kepolisian dinilai penting untuk memastikan fakta dan latar belakang peristiwa secara objektif.
Adhi Bintang menyatakan bahwa rangkaian kejadian yang menyertai persoalan ini dapat membantu penyidik menelusuri kemungkinan motif di baliknya. Menurut dia, identitas pengirim dan penerima surat di Pengadilan Agama juga menjadi bagian penting yang perlu diperiksa dalam proses hukum. Informasi tersebut dinilai dapat memberikan gambaran mengenai alur surat sekaligus pihak yang memiliki akses terhadap proses pengirimannya. Adhi menyebutkan, bukti-bukti terkait telah dilampirkan kepada polisi untuk mendukung laporan yang dibuat. Selanjutnya, tim kuasa hukum menyerahkan proses penelusuran kepada aparat, termasuk untuk menentukan apakah peristiwa itu merupakan kekeliruan biasa atau memerlukan pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan adanya kesengajaan.

