SURABAYA, JAWA TIMUR — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Situbondo belum menetapkan sanksi secara langsung terhadap salah satu legislatornya yang terjaring dalam penggerebekan kasus narkoba di Surabaya. Sikap tersebut diambil karena proses penanganan perkara dan keputusan mengenai langkah organisasi masih menunggu arahan dari struktur partai di tingkat yang lebih tinggi.
Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Situbondo, Andrian Oktadiansyah, mengatakan bahwa DPC Gerindra Situbondo belum mengambil keputusan final terkait legislator tersebut. Menurut dia, partai masih menunggu keputusan maupun sanksi yang akan ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerindra Jawa Timur dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra.
Penyerahan keputusan kepada DPD dan DPP menunjukkan bahwa penanganan kasus ini tidak hanya dipertimbangkan dari sisi Fraksi Gerindra di tingkat kabupaten. Struktur partai di tingkat provinsi dan pusat akan memiliki kewenangan untuk menilai informasi yang tersedia, termasuk perkembangan proses hukum serta dampaknya terhadap status dan tanggung jawab kader di lembaga legislatif.
Untuk sementara, Fraksi Gerindra Situbondo belum menyampaikan bentuk sanksi atau tindakan khusus terhadap legislator yang bersangkutan. Keputusan resmi baru akan diambil setelah terdapat arahan dari DPD atau DPP. Dengan demikian, posisi DPC dan fraksi masih bersifat menunggu, sembari menghormati proses pemeriksaan serta keputusan organisasi yang akan dikeluarkan melalui jalur partai.
Tiga orang yang diamankan dalam perkara dugaan narkoba ini disebut merupakan anggota DPRD kabupaten di Jawa Timur dari Fraksi Partai Gerindra. Berdasarkan informasi dari sumber yang beredar, ketiganya adalah ARM, anggota DPRD Situbondo; AM, yang juga disebut dengan inisial MUA atau UAM, anggota DPRD Kabupaten Malang; serta ADR, anggota DPRD Banyuwangi. Penyebutan beberapa variasi inisial untuk AM perlu dicantumkan sesuai sumber agar tidak menimbulkan kekeliruan mengenai identitas pihak yang dimaksud.
Ketiga legislator tersebut diduga diamankan setelah terlibat dalam pesta narkoba di sebuah hotel di Surabaya. Peristiwa itu disebut berlangsung pada Senin dini hari, 28 September 2026. Informasi mengenai penindakan tersebut masih berkaitan dengan proses pemeriksaan aparat, sehingga status ketiganya tetap harus dipahami sebagai pihak yang diamankan atau diduga terlibat, bukan sebagai orang yang telah dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan.
Keterangan mengenai perkara ini juga menempatkan ketiganya dalam satu rangkaian kejadian, meskipun identitas, daerah pemilihan, dan posisi masing-masing berasal dari DPRD kabupaten yang berbeda. ARM dikaitkan dengan DPRD Situbondo, AM atau MUA/UAM dengan DPRD Kabupaten Malang, sedangkan ADR dengan DPRD Banyuwangi. Rincian tersebut menjadi penting karena perkara ini turut mendapat perhatian politik, mengingat mereka merupakan anggota legislatif aktif dari partai yang sama.
Partai Gerindra disebut masih menunggu perkembangan penanganan perkara serta keputusan struktur partai di tingkat DPD dan DPP. Dengan demikian, setiap kemungkinan sanksi politik atau organisasi belum dapat dianggap sebagai keputusan final. Proses hukum dan klarifikasi internal perlu berjalan terlebih dahulu untuk memastikan fakta, posisi hukum, serta bentuk tanggung jawab masing-masing pihak. Sampai ada keterangan resmi lebih lanjut, informasi mengenai dugaan pesta narkoba tersebut sebaiknya disampaikan secara hati-hati dengan tetap menggunakan istilah “diduga” dan tidak mengubah pengamanan menjadi vonis.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya mengenai aktivitas mencurigakan seorang karyawan swasta berinisial tertentu. Informasi masyarakat tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan penyelidikan. Langkah itu mengarah pada sebuah kamar di hotel mewah yang diduga menjadi lokasi aktivitas tersebut.
Setelah memperoleh informasi yang diperlukan, petugas melakukan penggerebekan ke kamar hotel. Saat masuk, polisi menemukan delapan orang berada dalam satu ruangan. Mereka disebut sedang mengonsumsi narkoba bersama. Penggerebekan tersebut menjadi bagian dari tindakan kepolisian untuk menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus mengamankan orang-orang yang berada di lokasi.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto, memberikan keterangan mengenai penggerebekan itu. Ia menyampaikan bahwa petugas mendatangi kamar hotel setelah menerima informasi mengenai aktivitas mencurigakan, lalu mendapati delapan orang di dalam ruangan dan disebut sedang mengonsumsi narkoba bersama. Dalam penindakan tersebut, delapan orang yang diamankan masing-masing berinisial F, R, K, N, RO, U, AR, dan A. Keterangan mengenai penggerebekan ini menjadi bagian dari rangkaian pengungkapan perkara narkoba yang ditangani Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, para tersangka mengaku memperoleh sabu dan ekstasi dari seseorang berinisial C. Penyidik telah menetapkan C sebagai buron dan masih melakukan pencarian untuk mengungkap asal-usul narkotika, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pengadaan maupun distribusinya. Keterangan para tersangka tersebut menjadi bagian dari pendalaman perkara dan akan dicocokkan dengan alat bukti serta informasi lain yang dikumpulkan selama proses penyidikan.
Dalam pemeriksaan di kamar hotel, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika. Barang tersebut meliputi satu plastik klip berisi sisa pakai sabu, dua butir pil ekstasi berwarna kuning, alat isap atau bong, korek api, serta satu bungkus rokok bekas yang digunakan sebagai wadah penyimpanan. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan pengujian laboratorium. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memastikan kandungan zat serta keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.
Hasil uji laboratorium dan tes urine menunjukkan tujuh orang positif mengonsumsi ekstasi. Kepolisian juga menyampaikan bahwa para tersangka terbukti mengonsumsi sabu dan ekstasi berdasarkan rangkaian pemeriksaan yang telah dilakukan. Meski demikian, jumlah narkotika yang ditemukan berada di bawah ambang batas minimum sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung. Atas pertimbangan tersebut, perkara diarahkan untuk ditangani melalui mekanisme keadilan restoratif, tanpa mengabaikan tahapan penyelidikan, penetapan status hukum, dan proses administrasi yang diwajibkan. Penanganan selanjutnya tetap dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan, kecukupan alat bukti, serta keputusan lembaga penegak hukum terkait.

