Jelang Kewajiban Halal 2026, UMK Mendapat Fasilitas Sertifikasi Tanpa Biaya

oleh -23 Dilihat
oleh
Jelang Kewajiban Halal 2026, UMK Mendapat Fasilitas Sertifikasi Tanpa Biaya

Jakarta | Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyiapkan 1,35 juta kuota sertifikat halal tanpa biaya bagi usaha mikro dan kecil (UMK). Fasilitas tersebut diberikan melalui Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati), yang dirancang untuk membantu pelaku usaha memenuhi persyaratan kehalalan produk secara lebih mudah dan terjangkau.

Penyediaan kuota ini menjadi bagian dari persiapan menghadapi penerapan kebijakan wajib halal pada 2026. Dengan adanya dukungan tersebut, UMK diharapkan memiliki waktu yang memadai untuk mengurus sertifikasi sebelum ketentuan berlaku secara lebih luas. Program ini juga ditujukan untuk memperkuat kesiapan pelaku usaha dalam menjalankan proses produksi, pengolahan, serta penjualan sesuai standar jaminan produk halal.

Pengajuan fasilitas dilakukan melalui sistem Si Halal. Pelaku UMK dapat memanfaatkan layanan tersebut untuk mendaftarkan produknya dan mengikuti tahapan sertifikasi sesuai ketentuan yang ditetapkan. Mekanisme digital ini diharapkan mempercepat akses layanan sekaligus mengurangi hambatan administratif yang selama ini kerap dihadapi usaha berskala mikro dan kecil.

Pernyataan mengenai penyediaan kuota disampaikan Drajad dalam pembukaan Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) ke-13 di Jakarta International Convention Center (JICC), Senayan, Jakarta, pada Rabu, 14 Oktober 2026. Ia menegaskan bahwa program Sehati dimaksudkan untuk memudahkan UMK memenuhi ketentuan sertifikasi. Fasilitas gratis tersebut bukan berarti menghapus kewajiban halal, melainkan menyediakan dukungan agar pelaku usaha dapat memenuhinya sebelum kebijakan wajib halal diterapkan.

Pemerintah tetap menegaskan pelaksanaan sertifikasi halal serta ketentuan yang telah diatur dalam peraturan pemerintah. Kewajiban tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan produk yang beredar memenuhi ketentuan halal sesuai kerangka kebijakan yang berlaku. Namun, penerapannya tidak dilakukan dengan mengabaikan kondisi pelaku usaha, terutama usaha mikro dan kecil (UMK) yang memiliki kemampuan serta tingkat kesiapan berbeda-beda.

Drajad menyampaikan bahwa pemerintah akan memperhatikan kemampuan UMK dalam memenuhi persyaratan ketika kewajiban halal mulai diterapkan. Pendekatan ini menempatkan kesiapan pelaku usaha sebagai salah satu pertimbangan penting dalam pelaksanaan kebijakan. Dengan demikian, penerapan aturan tetap berjalan, tetapi dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi nyata usaha yang menjadi bagian dari sasaran kebijakan tersebut.

Pemerintah juga akan memetakan dan menyisir pelaku usaha yang telah siap. Langkah ini dimaksudkan agar penerapan kewajiban dapat berlangsung seiring dengan kesiapan masing-masing pelaku usaha, bukan semata-mata berdasarkan pemberlakuan aturan secara serentak tanpa melihat kapasitas di lapangan. Pemetaan tersebut menjadi cara untuk memperoleh gambaran mengenai pelaku usaha yang dapat mengikuti penerapan kewajiban sesuai kebijakan yang ditetapkan.

Dalam pelaksanaan kebijakan ini, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memegang tanggung jawab utama. Lembaga tersebut menjadi pihak yang menjalankan pelaksanaan sertifikasi halal dan memastikan kebijakan terkait dapat diterapkan sesuai ketentuan pemerintah. Peran BPJPH berjalan dalam kerangka kepastian aturan sekaligus mempertimbangkan hasil pemetaan kesiapan pelaku usaha.

Pendekatan pemerintah tersebut menggabungkan dua hal yang saling melengkapi, yaitu keberlanjutan penerapan kewajiban halal dan perhatian terhadap kemampuan UMK. Aturan tetap menjadi dasar pelaksanaan, sementara kesiapan usaha digunakan sebagai pertimbangan agar penerapannya dapat berlangsung secara terarah. Melalui pemetaan pelaku usaha, pemerintah berupaya menjaga agar kebijakan sertifikasi halal berjalan sejalan dengan kondisi dan kesiapan pelaku usaha yang terdampak.

Perluasan sertifikasi halal dipandang penting untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus menjamin mutu produk yang beredar di masyarakat. Sertifikat halal memberikan informasi yang lebih jelas mengenai pemenuhan ketentuan halal dalam proses produksi, bahan, pengolahan, hingga distribusi. Dengan informasi tersebut, konsumen dapat membuat pilihan secara lebih tenang dan sesuai dengan keyakinan maupun kebutuhannya. Bagi pemerintah, kewajiban halal bukan hanya berkaitan dengan pencantuman tanda pada kemasan, melainkan juga mendorong pelaku usaha menjaga konsistensi proses serta kualitas produk.

Kebutuhan terhadap produk halal juga memiliki cakupan pasar yang luas. Permintaannya tidak hanya berasal dari negara-negara dengan mayoritas penduduk Muslim, tetapi juga dari konsumen di berbagai wilayah yang memperhatikan aspek kehalalan, keamanan, kebersihan, dan mutu produk. Kondisi ini membuat pemenuhan standar halal relevan bagi industri nasional yang ingin menjangkau pembeli lebih beragam. Perkembangan perdagangan turut menunjukkan besarnya peluang tersebut. Sepanjang 2025, ekspor produk halal Indonesia tumbuh 23 persen hingga mencapai US$63,4 miliar.

Dalam menghadapi kewajiban halal pada 2026, penyediaan sertifikat tanpa biaya bagi usaha mikro dan kecil (UMK) menjadi fasilitas yang membantu pelaku usaha mempersiapkan pemenuhan ketentuan secara bertahap. Beban biaya yang lebih ringan diharapkan memberi ruang bagi UMK untuk melengkapi proses sertifikasi, memperbaiki kesiapan administrasi, serta memastikan produk yang ditawarkan memenuhi persyaratan halal. Pemerintah berharap kemudahan tersebut dapat mendukung UMK dalam memenuhi kewajiban sekaligus membuka akses ke pasar yang lebih luas, baik di dalam negeri maupun melalui peluang perdagangan produk halal.

Perkembangan ekosistem halal nasional menunjukkan peningkatan kapasitas yang signifikan menjelang penerapan kewajiban halal pada 2026. Berdasarkan data hingga 14 Oktober 2026, Indonesia telah memiliki 123 perjanjian pengakuan bersama sertifikasi halal dengan lembaga halal luar negeri. Perjanjian tersebut mencakup 43 negara, sehingga memperkuat pengakuan terhadap sertifikasi halal Indonesia sekaligus mendukung kelancaran perdagangan produk halal lintas negara.

Di dalam negeri, penguatan ekosistem itu tercermin dari tersedianya 4,4 juta sertifikat halal yang mencakup 14,6 juta produk. Angka tersebut menunjukkan semakin luasnya partisipasi pelaku usaha dalam memenuhi standar halal. Bagi usaha mikro dan kecil (UMK), akses terhadap sertifikasi menjadi aspek penting karena kewajiban halal perlu dipersiapkan secara bertahap, sesuai dengan jenis produk dan ketentuan yang berlaku.

Pelaku UMK yang ingin memanfaatkan fasilitas sertifikasi tanpa biaya dapat mengajukan permohonan melalui sistem Si Halal. Pengajuan dilakukan dengan membuat atau menggunakan akun pada platform tersebut, mengisi data usaha dan produk secara benar, serta menyiapkan dokumen persyaratan yang ditetapkan. Pemohon juga perlu mengikuti ketentuan Program Sehati, termasuk memastikan skala usaha, jenis produk, bahan yang digunakan, dan proses produksinya memenuhi kriteria program. Informasi mengenai tahapan, dokumen, serta status permohonan dapat dipantau melalui sistem Si Halal.

Kuota gratis melalui Program Sehati merupakan fasilitas yang dapat dimanfaatkan UMK untuk mempersiapkan penerapan kewajiban halal pada 2026. Pelaku usaha sebaiknya tidak menunda pengajuan, terutama dengan memastikan data legalitas dan bahan produk telah tersedia sejak awal. Kendati proses pengajuan dapat dilakukan secara daring dan difasilitasi melalui program tersebut, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tetap menjadi penanggung jawab utama pelaksanaan sertifikasi dan penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia.

Baca juga: Fasilitas PSSI untuk Tim Tamu di FIFA ASEAN Cup 2026