Makassar – Tripika Kecamatan Mamajang Melaksanakan Apel Pengecekan Persiapan Linmas yang dilaksanakan di Kantor Camat Mamajang Jalan Lanto Dg Pasewang Kota Makassar, Kamis (21/11/2024) Pukul (13:00)
Dalam kegiatan ini, hadir,
Kompol Arifuddin Amiruddin SE, MH. (Kapolsek Mamajang)
Kapten ARH. H. Jamaluddin SE. Mpd (Danramil).
Andi Irdan Pandita, S.Stp.,M.Si
(Camat Mamajang)
4. Andi Ashar S.H (Sekcam Mamajang)
Zainuddin Akhmad (Ketua PPK Kec. Mamajang)
Iptu Basoddin. G (Wakapolsek Mamajang).
Selanjutnya, Iptu FX. Nambut (Kanit Binmas)
Akp. Samsul Bahri (Kanit Sabhara)
Akp. Ketut Sudarsana (Kanit Lantas)
Sdr. Nefianto (komisioner Panwascam Mamajang).
Binmas sekecamatan Mamajang
Linmas Pam TPS sekecamatan Mamajang.
Dilanjutkan, Kapolsek Mamajang membacakan amanah dari Kapolrestabes Makassar,
“pertama-tama marilah kita memanjatkan puji dan syukur kehadirat allah swt, yang telah melimpahkan taufik dan hidayahnya, sehingga kita dapat bersama – sama hadir pada acara apel pengecekan kesiapan sat linmas dalam rangka pengamanan tps pemilukada walikota dan wakil walikota makassar 2024 dalam
keadaan sehat wal’ afiat. hadirin peserta apel yang saya banggakan. kegiatan ini sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah untuk mengecek personil linmas yang telah disiapkan dan dilatih oleh pemerintah kota
makassar dalam hal ini dibawah binaan kaban kesbangpol kota makassar untuk melaksanakan pengamanan di tps pemilihan walikota dan wakil walikota makassar 2024yang akan dilaksanakan pada tanggl 27 november 2024. satuan linmas atau disingkat satlinmas adalah satuan perlindungan masyarakat. dalam penyelenggaraan pemilu, petugas satlinmas bertugas untuk menangani ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di setiap tps pada saat hari pemungutan dan penghitungan suara. sebagaimana tertuang dalam pasal 351 ayat (4) undang-undang (uu) nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, “penanganan ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di setiap tps dilaksanakan oleh 2 (dua) orang petugas yang ditetapkan oleh pps (panitia pemungutan,suara),” selanjutnya, dijelaskan terkait apa yang dimaksud dalam pasal 351 ayat (4) uu nomor 7 tahun 2017, bahwa “petugas yang menangani ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di setiap tps berasal dari satuan pertahanan
sipil/perlindungan masyarakat (linmas),secara umum, satlinmas merupakan warga yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta
keterampilan untuk melaksanakan kegiatan yang ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat. sebagaimana termuat dalam pasal 1 peraturan menteri dalam negeri (permendagri) nomor 10 tahun 2009 tentang penugasan satuan perlindungan masyarakat dalam penanganan ketenteraman, ketertiban, dan keamanan penyelenggaraan pemilihan umum. dalam pasal 2 permendagri nomor 10 tahun 2009, dijelaskan bahwa tugas-tugas satlinmas saat penyelenggaraan pemilu, yaitu:
1. satuan linmas melaksanakan penanganan
ketentraman, ketertiban dan keamanan
penyelenggaraan pemilu.
2pengamanan penyelenggaraan pemilu dilakukan dengan:
a. menjaga dan memelihara ketenteraman,
ketertiban, dan keamanan di setiap tps; dan
b. berkoordinasi dengan instansi terkait dalam menjaga dan memelihara ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di setiap tps.
3. di setiap tps ditempatkan 2 orang anggota
satlinmas yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi serta kebutuhan. para peserta apel dan hadirin sekalian yang berbahagia
apel kesiapan pengamanan yang kita
laksanakan ini merupakan salah satu faktor yang dapat menentukan tingkat keberhasilan dalam tugas, untuk mencapai sasaran yang telah ditetapkan khususnya dalam pelaksanaan tugas hadirin sekalian yang berbahagia. salah satu jaminan keberhasilan dilapangan, tergantung dari kemauan hati dan kesediaan para bapak-bapak sekalian. oleh karena itu pada kesempatan ini, saya sampaikan kepada para peserta apel untuk :
1. menjaga keamanan dan ketertiban di tps
satlinmas bertugas menjaga keamanan dan
ketertiban di tps, mulai dari proses
pemungutan suara, perhitungan suara,
hingga rekapitulasi suara. mereka juga
bertugas mencegah terjadinya gangguan
keamanan dan ketertiban di tps, seperti
kesalahpahaman antara pertugas tps dan
pemilih, serta penertiban pemilih yang akan
masuk ke lokasi tps.
2. membantu kelancaran proses pemungutan
suara satlinmas juga bertugas membantu
kelancaran proses pemungutan suara.
mereka dapat membantu petugas kpps dalam mengatur antrean pemilih, mengarahkan pemilih ke tps yang sesuai, dan sebagainya.
3. membantu pendistribusian logistik pemilu
satlinmas juga dapat membantu
pendistribusian logistik pemilu, seperti
surat suara, kotak suara, dan sebagainya.
mereka dapat membantu petugas logistik
dalam menjaga keamanan 4. membantu sosialisasi pilkada satlinmas juga dapat membantu sosialisasi pilkada kepada masyarakat. mereka dapat membantu memberikan informasi tentang pemilu kepada masyarakat, seperti jadwal pilkada, tata cara pemungutan suara, dan sebagainya. untuk menjalankan peran penting tersebut, satlinmas yang sudahdibekali dengan
pelatihan dan perlengkapan yang memadai.
pemerintah dan penyelenggara pemilu perlu
bekerja sama untuk meningkatkan kapasitas
satlinmas dalam pengamanan pilkada 2024.
dengan peran penting satlinmas, diharapkan
pilkada 2024 dapat berjalan dengan aman,
tertib, dan damai, sehingga dapat
mewujudkan demokrasi yang berkualitas di
indonesia.
Usai melaksanakan apel gabungan, dilanjutkan dengan foto bersama.
Rudi. T
.