Jakarta | Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menetapkan dan memverifikasi profil risiko terhadap 60 produk, layanan, serta fitur digital yang digunakan atau dapat diakses oleh anak hingga 6 September 2026. Penetapan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan ruang digital mempertimbangkan kebutuhan, keselamatan, dan perlindungan anak. Hasil tersebut diperoleh melalui pemeriksaan atas laporan asesmen mandiri yang disampaikan oleh berbagai penyelenggara sistem elektronik (PSE).
Berdasarkan hasil verifikasi, sebanyak 22 produk, layanan, dan fitur digital dikategorikan memiliki risiko tinggi, sedangkan 38 lainnya masuk dalam kategori risiko rendah. Pembagian tersebut menggambarkan tingkat potensi dampak yang mungkin muncul terhadap anak, termasuk berkaitan dengan akses, penggunaan, serta paparan terhadap konten atau interaksi digital. Klasifikasi profil risiko menjadi dasar penting bagi penyelenggara untuk menerapkan langkah pelindungan yang sesuai dengan karakteristik layanan dan kelompok pengguna anak.
Penilaian Komdigi dilakukan dengan mengacu pada kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah tentang Pelindungan Anak dalam Sistem Elektronik, yang dikenal sebagai PP Tunas. Melalui ketentuan tersebut, asesmen tidak hanya menilai keberadaan suatu layanan, tetapi juga mempertimbangkan potensi risiko yang dapat memengaruhi anak dalam ekosistem digital. Verifikasi atas laporan mandiri PSE memberikan mekanisme untuk menguji kesesuaian informasi yang disampaikan dengan kriteria regulasi yang berlaku.
Penetapan 60 profil risiko ini menunjukkan bahwa pelindungan anak dalam sistem elektronik mulai diarahkan melalui pendekatan berbasis tingkat risiko. Dengan pendekatan tersebut, penyelenggara diharapkan dapat menyesuaikan kebijakan, fitur, dan pengamanan layanan berdasarkan hasil penilaian masing-masing. Adapun daftar rinci produk, layanan, dan fitur yang telah diverifikasi tidak disertakan dalam informasi ini, sehingga pembagian 22 layanan berisiko tinggi dan 38 layanan berisiko rendah menjadi inti hasil yang dapat disampaikan.
Penetapan profil risiko untuk 60 layanan digital menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Setiap layanan memiliki karakteristik, fitur, pola penggunaan, serta potensi dampak yang berbeda terhadap anak. Karena itu, seluruh layanan tidak dapat diawasi dengan pendekatan yang seragam. Klasifikasi risiko membantu pemerintah dan penyelenggara sistem elektronik (PSE) mengenali tingkat kerawanan secara lebih terukur, sehingga kebijakan pengawasan dapat diarahkan pada aspek yang paling membutuhkan perhatian.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan bahwa pemetaan tersebut diperlukan agar pengawasan dan langkah mitigasi dapat disesuaikan dengan tingkat risiko masing-masing layanan. Layanan dengan potensi paparan bahaya yang lebih besar memerlukan pemantauan lebih ketat, evaluasi berkala, serta mekanisme pencegahan yang lebih menyeluruh. Sebaliknya, layanan dengan tingkat kerawanan lebih rendah tetap harus memenuhi ketentuan perlindungan, tetapi penerapan pengawasannya dapat disesuaikan berdasarkan karakter dan potensi dampaknya.
Perbedaan tingkat risiko juga menuntut perbedaan dalam kekuatan perlindungan yang diterapkan oleh PSE. Bentuk perlindungan dapat mencakup pembatasan akses berdasarkan usia, pengaturan privasi, pengendalian interaksi, sistem pelaporan, serta respons cepat terhadap konten atau aktivitas yang membahayakan. Inti penjelasan Meutya adalah semakin tinggi risiko yang dihadapi anak, semakin kuat perlindungan yang harus diberlakukan. Dengan prinsip tersebut, klasifikasi risiko tidak sekadar menjadi pengelompokan administratif, melainkan dasar untuk menentukan kewajiban dan standar pengamanan yang proporsional. Penjelasan itu disampaikan Meutya dalam konferensi pers di Jakarta, seiring dengan upaya pemerintah membangun ekosistem digital yang lebih aman dan bertanggung jawab bagi anak.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 menjadi aturan pelaksana Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang dikenal sebagai PP Tunas. Salah satu ketentuan penting dalam peraturan ini adalah penetapan profil risiko bagi layanan digital yang dapat diakses atau digunakan oleh anak. Profil tersebut menjadi dasar untuk menentukan tingkat kewajiban penyelenggara layanan dalam menerapkan langkah pelindungan yang sesuai.
Layanan digital dapat masuk kategori berisiko tinggi apabila memiliki karakteristik yang memungkinkan terjadinya interaksi anak dan orang asing. Kriteria ini terutama berkaitan dengan layanan yang menyediakan ruang atau fitur jejaring sosial, sehingga anak dapat berhubungan dengan pihak yang tidak dikenalnya. Kemungkinan interaksi tersebut menjadi faktor yang diperhitungkan dalam penilaian risiko karena mempertemukan pengguna anak dengan orang di luar lingkungan yang telah dikenalnya.
Kategori berisiko tinggi juga mencakup layanan yang berpotensi membuat anak terpapar pornografi, kekerasan, atau materi lain yang tidak sesuai dengan usianya. Penilaian ini tidak semata-mata bergantung pada tujuan utama layanan, tetapi juga mempertimbangkan kemungkinan anak menemukan atau menerima materi yang belum sesuai bagi tahap perkembangannya. Dengan demikian, layanan yang memiliki potensi paparan semacam itu perlu ditempatkan dalam profil risiko tinggi berdasarkan ketentuan yang ditetapkan.
Kriteria tersebut memberikan kerangka untuk mengidentifikasi layanan yang memerlukan perhatian dan pengendalian lebih kuat dalam pelindungan anak. Penetapan kategori dilakukan melalui karakteristik risiko yang telah diatur, khususnya terkait kemungkinan interaksi anak dengan orang asing serta potensi paparan terhadap materi yang tidak sesuai usia. Ketentuan ini membantu penyelenggara memahami posisi layanannya dalam profil risiko dan menjadi acuan dalam memenuhi kewajiban berdasarkan PP Tunas.
Komdigi memberikan tenggat kepada seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk menyelesaikan asesmen mandiri paling lambat pada 31 Desember 2026. Asesmen ini merupakan kewajiban bagi platform digital yang menyediakan layanan dan berpotensi diakses oleh anak. Melalui proses tersebut, setiap PSE diminta menilai karakteristik layanan, fitur, mekanisme interaksi, serta potensi dampaknya terhadap keselamatan dan perlindungan anak.
Hasil asesmen mandiri digunakan untuk menentukan profil risiko layanan terhadap anak. Penilaian tersebut menjadi bagian penting dalam penerapan kewajiban perlindungan anak di ruang digital, karena tingkat risiko setiap layanan dapat berbeda berdasarkan jenis konten, pola penggunaan, sistem rekomendasi, fitur komunikasi, dan kemungkinan terjadinya paparan terhadap materi atau interaksi yang membahayakan. Dengan menyelesaikan asesmen sesuai ketentuan, PSE dapat menyampaikan informasi yang diperlukan kepada pemerintah sebagai dasar penetapan status layanan.
Apabila PSE tidak memenuhi kewajiban asesmen mandiri hingga batas waktu 31 Desember 2026, pemerintah akan menetapkan status platform secara sepihak sebagai layanan berisiko tinggi. Konsekuensi tersebut menempatkan platform pada kategori pengawasan dan kewajiban perlindungan yang lebih ketat, tanpa menunggu penyampaian penilaian dari pihak penyelenggara. Karena itu, batas waktu ini perlu dipandang sebagai tenggat kepatuhan yang mengharuskan setiap PSE menyiapkan data, meninjau fitur layanan, dan memastikan proses penilaian dilakukan secara bertanggung jawab.
Informasi mengenai daftar lengkap layanan yang dikategorikan berisiko tinggi maupun berisiko rendah disebut berasal dari laman resmi Komdigi. Pembaca dan penyelenggara layanan sebaiknya merujuk langsung pada sumber resmi tersebut untuk memperoleh keterangan terbaru, termasuk perubahan status atau pembaruan daftar. Nama-nama layanan tidak dicantumkan di sini karena daftar lengkapnya perlu mengikuti informasi yang tersedia dan diperbarui oleh Komdigi melalui kanal resminya.
Baca juga: Transformasi Energi dan Infrastruktur Digital di Indonesia | Puspsi TNI Berikan Trauma Healing bagi Anak Penyintas Gempa Bumi NTT | Tawa dan Harapan dari Komopa: Prajurit Marinir Hadir Berbagi Kebahagiaan dan Menyalakan Semangat Anak-Anak
