**Banggai** – Pada Jumat, 11 Oktober 2024, media ini menerima informasi dari seorang istri pelapor yang tinggal di Desa Dongin, Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah. Ia mengungkapkan keanehan dalam proses pengaduan suaminya di Polres Banggai yang terkesan lamban dan adanya pembiaran.
Menurut narasumber, pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dialami suaminya perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum. “Kami merasa suami saya, yang merupakan penduduk asli Saluan, tidak mendapatkan perlakuan yang adil. Kami khawatir jika masalah ini terus dibiarkan, kami akan disalahkan,” ungkapnya, mengacu pada amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28.
Sementara itu, media ini mengkonfirmasi Kapolres Banggai melalui pesan WhatsApp di nomor 08xxxcxxxxxx. Kapolres menjawab, “Waalaikum salam, sudah saya sampaikan ke penyidik, dan dijelaskan ke Pak Roby. Kedepan, bisa konfirmasi langsung ke penyidik, ya Pak,” tulisnya.
Namun, kekecewaan semakin mendalam ketika salah satu penyidik mengonfirmasi bahwa PLT Kades Dongin, yang disebut-sebut terlibat dalam kasus ini, sedang cuti dan berada di Pulau Jawa. “Dia sudah dipanggil untuk pemeriksaan lebih lanjut, tetapi baru bisa hadir pada tanggal 22,” jelasnya melalui pesan WhatsApp dengan nomor 08xxxxxxxcc.
Lambannya penanganan kasus ini mengundang keprihatinan. “Kami merasa ada pembiaran dalam proses ini. Jika tidak ada tindakan dari Kapolres Banggai, tidak ada kelanjutan pemeriksaan. Masalah ini sangat sensitif karena menyangkut harkat dan martabat putra Saluan, dengan dugaan pelanggaran oleh oknum PLT Kades Dongin yang merupakan eks transmigrasi,” tegasnya.
Situasi ini menunjukkan adanya krisis keadilan di Banggai. “Semua pihak terkait telah kami konfirmasi, namun tidak ada tanggapan atau tindakan. Kami mendesak Komnas HAM untuk turun langsung meninjau kasus dugaan pelanggaran HAM ini,” tambahnya.
Sebagai penutup, masyarakat setempat berharap agar aparat penegak hukum di Banggai dapat bertindak lebih tegas dan cepat dalam menangani kasus ini, agar keadilan dapat ditegakkan dan tidak ada lagi pelanggaran HAM yang terjadi di wilayah mereka.
**LP. Red/tim**