LSM LIRA DPD Sidoarjo Dampingi Warga Eks Desa Siring dalam Sengketa Tanah Lapangan Eks Lumpur Lapindo

Sidoarjo – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) DPD Sidoarjo menerima aduan dari perwakilan warga eks Desa Siring, Kecamatan Porong, yang terdampak lumpur Lapindo. Aduan tersebut berkaitan dengan status kepemilikan tanah bekas lapangan Desa Siring yang hingga kini masih menjadi tanda tanya bagi warga.

Sebanyak 35 warga yang memiliki dokumen administrasi berupa keterangan surat Letter C telah memberikan kuasa kepada LSM LIRA untuk mencari titik terang terkait status kepemilikan tanah tersebut. Berdasarkan langkah awal yang dilakukan, LSM LIRA telah melayangkan surat resmi kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Sidoarjo guna meminta klarifikasi.

Dalam surat balasan yang diterima, Sekda menyatakan bahwa tanah lapangan yang dimaksud bukan merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Tidak berhenti di situ, LSM LIRA juga melakukan koordinasi dengan Lembaga Penanggulangan Semburan (LPS) Lapindo yang memberikan jawaban serupa, yakni tanah tersebut bukan bagian dari aset mereka.

Dengan adanya pernyataan resmi dari kedua pihak tersebut, warga merasa perlu adanya tindak lanjut yang lebih konkret untuk memperoleh kejelasan hukum terkait kepemilikan tanah lapangan tersebut. Sebagai langkah awal, warga menggelar istighosah di lokasi sebagai bentuk doa bersama agar permasalahan ini segera menemukan solusi terbaik.

Meski demikian, LSM LIRA selaku penerima kuasa dari warga masih belum dapat menyatakan kepemilikan tanah secara sah sebelum ada legitimasi dan legalitas dari pemangku kebijakan di Kabupaten Sidoarjo, termasuk aparat penegak hukum (APH). Oleh karena itu, LSM LIRA terus mengupayakan dan mendorong pihak Kelurahan setempat untuk menerbitkan riwayat tanah berdasarkan alas hak Letter C yang dimiliki oleh masing-masing warga eks Gogol, Desa Siring.

Dokumen riwayat tanah tersebut nantinya akan menjadi dasar awal bagi warga untuk mengurus legalitas kepemilikan tanah lebih lanjut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. LSM LIRA berkomitmen untuk terus mengawal proses ini hingga warga mendapatkan kepastian hukum atas hak mereka.

(Tim/Red/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *