DAK Nganjuk Kian Disorot: Dugaan Pelanggaran Pagu Anggaran Th 2025 dan SOP, Oknum Sekdin Tak Lepas dari Sorotan

DAK Nganjuk Kian Disorot: Dugaan Pelanggaran Pagu Anggaran Th 2025 dan SOP, Oknum Sekdin Tak Lepas dari Sorotan

NGANJUK — Gelombang kritik terhadap pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2024–2025 di Kabupaten Nganjuk semakin menguat. Program yang seharusnya dijalankan secara disiplin dan sesuai aturan justru diduga tidak sepenuhnya mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) serta ketentuan pagu anggaran yang telah ditetapkan.

Nama oknum pejabat berinisial RS kembali mencuat dalam isu ini. Saat ini menjabat sebagai sekretaris dinas, RS sebelumnya berada di posisi strategis sebagai Kepala Bidang Sarana dan Prasarana—jabatan yang memiliki peran sentral dalam proses perencanaan dan pelaksanaan kegiatan DAK.

Sorotan paling tajam mengarah pada pagu anggaran tahun 2025 yang diduga banyak tidak dijalankan sesuai ketentuan. Sejumlah indikasi menunjukkan adanya kegiatan yang tidak sinkron dengan batasan anggaran, bahkan terkesan dipaksakan tanpa mengindahkan aturan yang berlaku.

Tak hanya itu, dugaan ketidaksesuaian juga terlihat pada tahap perencanaan yang tidak sepenuhnya mengacu pada petunjuk teknis, serta pelaksanaan yang dinilai tidak presisi. Kondisi ini diperparah dengan lemahnya pengawasan internal, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam mencegah penyimpangan.

Situasi tersebut memunculkan kekhawatiran serius akan potensi kerugian keuangan negara. DAK sebagai dana publik seharusnya dikelola secara akuntabel, bukan justru menyisakan persoalan yang berpotensi merugikan masyarakat luas.

Apabila dugaan ini terbukti, maka konsekuensi hukumnya tidak ringan. Sejumlah ketentuan yang dapat dikaitkan antara lain:

  • Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, terkait perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
  • Pasal 3 UU Tipikor, mengenai penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan.
  • Pasal 9 UU Tipikor, terkait dugaan manipulasi atau ketidaksesuaian dokumen administrasi.
  • Pasal 8 UU Tipikor, apabila terdapat indikasi penggelapan dalam jabatan.

Selain ancaman pidana, pelanggaran terhadap SOP dan juknis DAK juga berpotensi berujung pada sanksi administratif berat, mulai dari evaluasi jabatan hingga pencopotan dari posisi struktural.

Pengamat menilai, dugaan pelanggaran pagu anggaran 2025 merupakan indikator kuat adanya masalah dalam tata kelola. “Kalau pagu saja dilanggar, berarti kontrolnya tidak berjalan. Ini alarm keras bagi sistem pengelolaan anggaran,” ujarnya.

Hingga saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak terkait. Minimnya transparansi justru memperbesar tekanan publik agar kasus ini segera diusut secara terbuka.

Desakan agar Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera melakukan audit menyeluruh semakin tidak terbendung. Publik menuntut kejelasan dan tindakan nyata.

Jika dugaan ini terbukti, maka penegakan hukum yang tegas tanpa pandang jabatan menjadi keharusan. Tidak boleh ada ruang bagi penyimpangan dalam pengelolaan dana publik yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *