Menhub Minta Maskapai Lindungi Penumpang Terdampak Gangguan Penerbangan di Riyadh

oleh -529 Dilihat
oleh
Menhub Minta Maskapai Lindungi Penumpang Terdampak Gangguan Penerbangan di Riyadh

Jakarta | Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi meminta maskapai penerbangan memastikan penumpang terdampak penutupan bandara di Riyadh, Arab Saudi, memperoleh penanganan yang layak. Gangguan keamanan di kawasan tersebut mendorong penyesuaian layanan sejumlah penerbangan internasional, termasuk perjalanan transit yang memiliki keterhubungan dengan Indonesia. Kondisi ini dapat memengaruhi rencana perjalanan penumpang, sehingga maskapai perlu memberi perhatian terhadap kebutuhan mereka selama layanan terganggu.

Dudy menyampaikan imbauan itu di Jakarta pada Sabtu. Ia meminta situasi yang berpengaruh terhadap perjalanan penumpang angkutan udara terus dipantau dan diantisipasi. Pemantauan diperlukan agar perkembangan di Riyadh dan dampaknya pada jadwal penerbangan dapat diketahui, sementara langkah penanganan bisa disesuaikan dengan keadaan. Koordinasi dan informasi yang jelas menjadi bagian penting ketika perubahan layanan terjadi dalam perjalanan.

Penumpang yang terdampak perlu memperoleh penjelasan mengenai perubahan jadwal maupun pilihan perjalanan yang tersedia. Maskapai diharapkan menyampaikan informasi secara terbuka dan tepat waktu, termasuk apabila penumpang perlu menunggu atau mengatur kembali rute transit. Kejelasan tersebut membantu penumpang memahami kondisi penerbangan dan mengambil keputusan berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Penanganan juga perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku serta situasi masing-masing penumpang.

Imbauan Menhub menegaskan bahwa keselamatan dan pemenuhan hak penumpang perlu menjadi perhatian maskapai saat terjadi gangguan operasional. Perubahan layanan yang dipicu kondisi keamanan di luar negeri dapat berdampak pada perjalanan lintas negara, termasuk koneksi penerbangan menuju atau dari Indonesia. Karena itu, maskapai perlu mengikuti perkembangan, mengantisipasi kemungkinan dampak lanjutan, dan memastikan penumpang tidak dibiarkan tanpa informasi maupun bantuan yang diperlukan. Pemerintah juga mendorong pemantauan berkelanjutan agar penanganan dapat mengikuti perkembangan situasi serta mendukung kelancaran perjalanan udara bagi masyarakat.

Otoritas Arab Saudi menutup sementara Bandara Internasional King Khalid di Riyadh setelah muncul laporan mengenai serangan rudal yang diklaim dilakukan oleh kelompok Houthi. Penutupan tersebut merupakan langkah yang berdampak langsung pada kegiatan operasional di salah satu bandar udara utama negara itu. Situasi keamanan dan keputusan otoritas setempat menjadi perhatian bagi maskapai, penumpang, serta pihak yang mengatur perjalanan udara di kawasan.

Gangguan di bandara ibu kota Arab Saudi berpengaruh terhadap penerbangan internasional yang menggunakan Riyadh sebagai tujuan maupun titik transit. Perubahan jadwal, pembatasan operasional, atau penutupan sementara dapat membuat rencana perjalanan penumpang perlu disesuaikan. Dampaknya juga dapat meluas ke penerbangan lanjutan, terutama bagi penumpang yang mengandalkan koneksi antarpenerbangan untuk mencapai tujuan akhir.

Kementerian Perhubungan memantau perkembangan informasi dari General Authority of Civil Aviation (GACA), otoritas penerbangan sipil Arab Saudi. Pemantauan dilakukan untuk memperoleh gambaran mengenai kondisi bandara dan dampak insiden terhadap operasional penerbangan. Perhatian diberikan, khususnya, pada penerbangan transit yang memiliki keterhubungan dengan Indonesia, termasuk perjalanan penumpang yang harus berpindah pesawat di Riyadh sebelum melanjutkan perjalanan ke kota lain.

Sejumlah perjalanan transit terkait Riyadh dilaporkan mengalami pembatalan, perubahan rute, atau pengaturan ulang perjalanan. Penyesuaian tersebut dapat mencakup perubahan waktu keberangkatan, pengalihan melalui bandar udara lain, maupun penyusunan kembali jadwal penerbangan lanjutan. Kondisi setiap penumpang dapat berbeda, bergantung pada maskapai, rute, dan status tiket yang dimiliki. Karena itu, informasi operasional perlu terus diperbarui seiring perkembangan yang disampaikan otoritas dan maskapai.

Bagi penumpang yang perjalanannya melibatkan Riyadh, pemantauan pemberitahuan resmi maskapai dan GACA menjadi penting sebelum menuju bandara atau mengambil keputusan perjalanan. Penumpang juga dapat menghubungi maskapai atau agen perjalanan untuk memastikan pilihan penjadwalan ulang dan rute alternatif yang tersedia. Kementerian terus mengikuti perkembangan dampak terhadap konektivitas penerbangan Indonesia agar informasi mengenai perubahan perjalanan dapat disampaikan dan ditindaklanjuti sesuai kebutuhan.

Gangguan layanan di Riyadh mendorong sejumlah maskapai internasional menyesuaikan jadwal dan perjalanan penumpang, tetapi dampaknya tidak berarti seluruh penerbangan menuju kota tersebut berhenti beroperasi. Qatar Airways, misalnya, membatalkan sejumlah penerbangan pada rute Doha–Riyadh dan Riyadh–Doha untuk periode 9–17 Oktober 2026. Bagi penumpang yang terdampak, maskapai itu menyediakan pengalihan perjalanan melalui beberapa kota alternatif di Arab Saudi. Perubahan tersebut dapat memengaruhi waktu tempuh maupun susunan koneksi, sehingga penumpang perlu memeriksa informasi terbaru langsung melalui kanal resmi maskapai sebelum berangkat.

Emirates juga membatalkan sejumlah penerbangan menuju dan dari Riyadh. Sementara itu, maskapai lain melakukan penyesuaian sesuai kondisi operasional masing-masing, termasuk mengubah koneksi, mengalihkan rute, membatalkan penerbangan tertentu, atau menghentikan sementara layanan ke Riyadh. Bentuk penanganan dapat berbeda menurut maskapai, jadwal, dan perjalanan yang dipesan; karena itu, informasi umum tidak selalu menggambarkan status setiap penerbangan. Penumpang disarankan memeriksa pemberitahuan pemesanan, menghubungi maskapai atau agen perjalanan, serta memastikan perubahan jadwal sebelum menuju bandara. Jika perjalanan melibatkan penerbangan lanjutan, status setiap segmen perlu dikonfirmasi agar penumpang mengetahui pilihan perjalanan yang tersedia.

Di sisi lain, penerbangan reguler langsung Garuda Indonesia dan Saudia dari dan ke Arab Saudi masih beroperasi normal. Informasi ini membedakan layanan langsung tersebut dari pembatalan atau pengalihan yang diberlakukan maskapai lain pada penerbangan tertentu; penumpang tetap perlu mengecek jadwal dan konfirmasi keberangkatan masing-masing. Untuk keterlambatan yang terjadi karena alasan operasional, maskapai wajib menangani penumpang sesuai ketentuan yang berlaku. Penanganan dapat mencakup pemberian informasi serta bentuk layanan yang ditetapkan berdasarkan kondisi dan aturan penerbangan. Penumpang sebaiknya menyimpan bukti pemesanan dan komunikasi terkait, kemudian meminta penjelasan kepada maskapai apabila jadwal berubah. Dengan demikian, penumpang dapat memahami pilihan yang tersedia tanpa menganggap semua layanan ke Riyadh mengalami gangguan serupa.

Pemenuhan hak penumpang yang terdampak gangguan penerbangan mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal Penumpang Angkutan Udara. Dalam situasi ketika jadwal berubah atau kepastian keberangkatan belum tersedia, maskapai perlu menyediakan akses informasi yang jelas dan berkala. Penumpang juga harus dapat menghubungi petugas layanan untuk memperoleh penjelasan mengenai perkembangan penerbangan, pilihan penanganan, serta langkah yang dapat diambil. Informasi tersebut penting agar penumpang tidak dibiarkan menunggu tanpa mengetahui penyebab gangguan maupun perkiraan waktu penyelesaian.

Bentuk layanan dan bantuan disesuaikan dengan kategori gangguan serta penyebabnya, termasuk perubahan jadwal, penundaan, atau pembatalan. Maskapai perlu memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan dan minuman, atau menyediakan akomodasi apabila hal itu dipersyaratkan oleh ketentuan yang berlaku. Bantuan harus memperhatikan penumpang yang membutuhkan perhatian khusus, yakni lansia, penyandang disabilitas, anak yang bepergian tanpa pendamping, ibu hamil, serta penumpang dengan kebutuhan bantuan tertentu. Petugas perlu memastikan kelompok tersebut dapat memperoleh informasi, pendampingan, dan fasilitas yang sesuai, bukan hanya mengandalkan pengumuman umum di area bandara.

Apabila penundaan berlangsung lama, maskapai perlu mengupayakan akomodasi, transportasi darat, maupun kebutuhan tambahan lain sesuai kewajiban dan kebijakan yang berlaku. Ketersediaan serta bentuk bantuan dapat bergantung pada situasi operasional, sehingga penumpang sebaiknya meminta penjelasan langsung dari petugas dan menyimpan bukti komunikasi atau pengeluaran terkait. Untuk pengembalian dana atau refund penerbangan internasional, ketentuannya tidak selalu sama: kebijakan maskapai dan hukum yang berlaku di negara asal maupun negara tujuan penerbangan dapat menentukan hak serta proses pengajuan. Karena itu, Menhub mengimbau penumpang berkoordinasi dengan maskapai untuk memastikan pilihan yang tersedia, persyaratan dokumen, dan jangka waktu pemrosesan. Dalam seluruh penanganan, keselamatan dan keamanan penerbangan tetap menjadi prioritas.

Baca juga: Perubahan Operasional KRL Commuter untuk Mengatasi Kepadatan Penumpang | Kecelakaan Mobil Elf Rombongan Besan di Depok, 13 Penumpang Terluka | Ringankan Beban Warga Terdampak Kemarau, Kodim Bojonegoro Kembali Pasok 64.000 Liter Air Bersih ke 4 Kecamatan